Diberhentikan Lewat WhatsApp, Guru SD Bunayya Pertanyakan Adab: “Di Mana Nilai yang Selama Ini Kami Ajarkan?”
Youbenews.com, Pandan – Pemecatan sepihak terhadap seorang guru muda SDIT Bunayya Sibuluan menuai sorotan publik setelah dilakukan hanya lewat pesan WhatsApp. Ironisnya, sekolah yang menjunjung semboyan “Adab di atas Ilmu” justru dinilai abai terhadap adab ketika menyampaikan keputusan tersebut.
Kekecewaan mendalam disampaikan oleh Ikbal, guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK) di SDIT Bunayya Sibuluan, Kabupaten Tapanuli Tengah. Ia diberhentikan secara sepihak melalui pesan singkat WhatsApp hanya beberapa hari setelah mengikuti rapat kerja tahunan sekolah, tanpa penjelasan atau klarifikasi atas alasan pemecatan tersebut.
Baca Juga: Anggota DPRD Medan Eko Afrianta Sitepu Tegaskan Warga Bisa Berobat Tanpa BPJS, Sindir Camat Medan Tuntungan Tak Pernah Hadir
“Yang ironis, saya ikut pra-raker, ikut raker, bahkan sudah resmi diberi amanah sebagai guru PJOK untuk tahun ajaran baru. Tapi tiba-tiba, hanya beberapa hari kemudian, saya menerima pesan WhatsApp yang menyatakan saya tidak lagi mengajar di Bunayya,” ungkap Ikbal, Sabtu (5/7/2025), dengan nada kecewa.
Menurut Ikbal, keputusan mendadak tersebut tidak hanya mengejutkan secara prosedural, tetapi juga mencederai nilai-nilai moral dan etika yang selama ini diusung sekolah tersebut. Bunayya dikenal dengan moto pendidikan religius “Adab di atas Ilmu”, yang menurutnya justru tidak tercermin dalam cara lembaga memperlakukan dirinya.
Baca Juga: Afriani Sinaga : Peraturan di BPN Tidak Berdasar Undang-Undang, Melainkan Kebijakan Pimpinan
“Saya masuk ke Bunayya karena saya percaya pada prinsip adab. Tapi saat saya malah diperlakukan tanpa adab, saya bertanya-tanya: apa makna dari semboyan itu sebenarnya?” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menyoroti tidak adanya transparansi dalam keputusan pemecatan tersebut. Hingga kini, tidak satu pun dokumen evaluasi atau pemanggilan klarifikasi disampaikan kepadanya.
Baca Juga: Diduga Terima Suap Puluhan Juta Terkait Pencemaran Lingkungan Hidup di PT. DMS
“Kalau memang ada evaluasi atau saya dianggap tidak layak, saya siap menerima. Tapi berikan kejelasan. Jangan hanya diam lalu memutuskan sepihak. Saya bukan robot, saya juga manusia,” ucapnya.
Kasus Ikbal mencuat di tengah meningkatnya kritik publik terhadap praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) di lembaga pendidikan yang kerap kali tidak mengindahkan prosedur formal, komunikasi terbuka, dan nilai-nilai kemanusiaan.
Pengamat pendidikan dan ketenagakerjaan menilai, cara pemberhentian seperti ini sangat merugikan guru, baik secara psikologis maupun profesional. Terlebih ketika dilakukan oleh lembaga pendidikan yang berbasis nilai-nilai keagamaan atau karakter.
Baca Juga: IJON Sibolga – Tapteng Tunjukkan Solidaritas Membantu Keluarga Almarhum Yohana Gulo
“Lembaga pendidikan justru seharusnya jadi contoh terbaik dalam memperlakukan guru. Kalau etikanya saja rusak, bagaimana pendidikan karakter bisa sampai ke siswa?” ujar seorang pemerhati pendidikan yang enggan disebutkan namanya.
Kasus ini menjadi cerminan bahwa adab, etika, dan komunikasi terbuka harus tetap menjadi fondasi dalam pengambilan keputusan — terlebih di lingkungan pendidikan. Di tengah sorotan publik,
pertanyaan Ikbal menjadi renungan bagi semua lembaga pendidikan: “Jika adab dikesampingkan dalam memperlakukan guru, di mana lagi ruh pendidikan akan berdiri?”





