Afriani Sinaga : Peraturan di BPN Tidak Berdasar Undang-Undang, Melainkan Kebijakan Pimpinan
Youbenews.com, Tapanuli Tengah — Pernyataan mengejutkan datang dari jajaran Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah. Kepala Tata Usaha (KTU) BPN Tapteng, Afriani Sinaga, mengungkapkan bahwa lembaga tersebut tidak sepenuhnya mengacu pada undang-undang dalam menjalankan administrasi pertanahan, melainkan mengikuti kebijakan pimpinan.
“Kita tidak berdasar Undang-Undang, melainkan kebijakan,” ujarnya saat dikonfirmasi sejumlah awak media di kantornya, Rabu (2/7/2025).
Baca Juga: Wartawan Dilarang Bawa HP Saat Temui Pimpinan BPN Tapteng, Diduga Halangi Kerja Pers
Pernyataan ini sontak menimbulkan polemik dan dianggap bertentangan dengan tugas pokok serta fungsi BPN sebagaimana diatur dalam regulasi yang berlaku.
Sebagaimana dijelaskan dalam jurnal ilmiah karya Meita Djohan Oe, BPN memiliki tugas membantu Presiden dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pertanahan. Ini mencakup pengaturan, penggunaan, penguasaan, dan pemilikan tanah yang harus dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Pokok Agraria serta peraturan perundang-undangan lainnya.
Baca juga: Kadis PMD Tapteng Siap Tindak Penghalang Liputan Dana Desa
Keluhan juga datang dari masyarakat. Salah seorang warga, Juanda Mendrofa, mengaku kecewa dengan pelayanan BPN saat mengurus Surat Keterangan Hak Milik (SHM). Ia menilai pelayanan yang diterimanya tidak profesional dan tidak mencerminkan semangat pelayanan publik.
“Ungkapan dari pihak BPN tersebut memberikan kesan bahwa BPN Tapteng tidak profesional dalam melayani masyarakat,” katanya kepada wartawan.
Juanda yang bekerja di Medan mengaku sudah tiga kali bolak-balik Medan–Sibolga untuk mengurus dokumen tersebut. Namun, ia selalu menemui hambatan karena alasan dokumen tidak lengkap atau tidak sesuai, padahal ia telah mengikuti format yang ditemukan di situs resmi dan sumber daring lainnya.
“Ketika saya tanya format pengurusan, mereka malah menyuruh saya cari di Google. Tapi setelah saya ikuti format dari Google dan kembali ke sini, mereka bilang masih salah. Ketika saya minta penjelasan mana yang benar, pihak BPN tak bisa menjawab,” tambahnya.
Juanda merasa dipermainkan dan tidak dihargai sebagai warga negara yang sedang menjalankan hak atas tanahnya. Ia juga menyebutkan banyak warga lain yang mengalami pengalaman serupa.
“Saya merasa pelayanan BPN sangat buruk. Banyak masyarakat juga mengeluhkan hal yang sama. Ini jelas bertolak belakang dengan motto mereka: Melayani, Profesional, Terpercaya,” tegasnya.
Juanda berharap agar Bupati Tapanuli Tengah, Masinton Pasaribu, turun tangan membenahi kinerja BPN Tapteng.
“Saya mohon kepada Bupati, tolong benahi pelayanan BPN Tapteng. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan,” pintanya.
Pernyataan dan pengalaman Juanda ini menyoroti urgensi perbaikan sistem dan sumber daya manusia di tubuh BPN Tapteng, agar pelayanan publik berjalan sesuai aturan dan menjunjung tinggi profesionalisme.












