Wartawan Dilarang Bawa HP Saat Temui Pimpinan BPN Tapteng, Diduga Halangi Kerja Pers.
Youbenews.com, Tapteng- Diduga menghalangi kerja jurnalistik, petugas keamanan di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Tapanuli Tengah melarang awak media membawa telepon genggam saat hendak melakukan konfirmasi, Rabu (02/07/2025).
Larangan itu disampaikan oleh Satpam BPN saat wartawan dari Ikatan Jurnalis Ono Niha (IJON) Sibolga-Tapteng datang untuk menemui pimpinan kantor.
Baca juga: Kadis PUPR Sumut di Tahan KPK, “Blok Medan” Dinilai Tidak Berdasar, Projo Muda Sumut: Kemenangan Bobby adalah Aspirasi Rakyat!
“Minta tolong handphonenya pak dikumpulkan bila ingin bertemu pimpinan,” ujar Satpam.
“Kalau tidak, pimpinan tidak bisa menemui orang bapak. Itu sudah aturan di sini,” tambahnya.
Meski keberatan, para jurnalis akhirnya menyerahkan handphone mereka demi kelancaran proses konfirmasi. Namun, tindakan ini langsung menuai kritik, karena dinilai sebagai bentuk pembatasan akses informasi dan pelanggaran terhadap kebebasan pers.
Ketika dikonfirmasi, Kepala Tata Usaha (KTU) BPN Tapteng, Afriani Sinaga, menyatakan larangan tersebut merupakan kebijakan internal dari pimpinan.
“Maaf pak, itu sudah merupakan kebijakan dari pimpinan kami,” ujarnya singkat.
Baca juga! IJON Sibolga – Tapteng Tunjukkan Solidaritas Membantu Keluarga Almarhum Yohana Gulo
Kedatangan awak media ke kantor BPN Tapteng dilakukan setelah menerima laporan dari warga bernama Juanda, yang mengaku dipersulit dalam pengurusan Sertifikat Hak Milik (SHM).
“Saya merasa dipermainkan dan tidak dihargai. Pelayanan BPN Tapteng sangat buruk, banyak warga juga mengeluh,” ujar Juanda kecewa.
Tindakan pelarangan membawa handphone dinilai sebagai langkah yang mencurigakan, terutama ketika wartawan datang membawa aduan publik. Hal ini juga dapat dianggap sebagai bentuk penghalangan terhadap tugas jurnalistik yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.












