• Home
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
Youbenews
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
Lowongan Wartawan
SUBSCRIBE
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Youbenews
No Result
View All Result
google.com, pub-8687767544741612, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Dituduh Menipu Rp6 Juta, Risman Lase Cium Aroma Sabotase Reputasi di Balik Isu ‘Basi’ 3 Tahun Lalu

Youbenews.com by Youbenews.com
April 10, 2026
in Tapanuli Tengah, Tapteng
0
Share on FacebookShare on Twitter

Youbenews.com, TAPTENG — Isu Nama Risman Lase mendadak terseret dalam pemberitaan dugaan penipuan senilai Rp 6 juta. Namun di balik narasi yang beredar, Risman justru melihat adanya pola pemberitaan yang tidak sekadar bias, melainkan mengarah pada dugaan pembentukan opini publik secara sistematis. Jumat (10/4/2026).

Ia menilai konstruksi berita sejak awal telah diarahkan untuk menempatkan dirinya dalam posisi terpojok, sebelum publik memperoleh gambaran utuh atas peristiwa yang sebenarnya.

Baca juga : Pimpinan YOUBENEWS Desak Kapolres Sibolga Tangkap Pelaku Teror Bom Molotov terhadap Jurnalis

Menurut Risman, keberadaan klarifikasi dalam isi berita tidak serta-merta mencerminkan prinsip keberimbangan. Ia menyebut klarifikasi tersebut hanya ditempatkan sebagai pelengkap formalitas, tanpa bobot yang setara dengan narasi tuduhan.

“Klarifikasi saya tidak diposisikan sebagai fakta yang diuji, melainkan sekadar pelengkap. Ini yang membuat publik sejak awal diarahkan pada satu kesimpulan,” ujarnya.

Dalam analisisnya, struktur pemberitaan memperlihatkan pola yang konsisten: tuduhan ditempatkan di bagian awal sebagai fokus utama, sementara penjelasan pembanding ditempatkan di bagian akhir dengan intensitas yang jauh lebih lemah.

Baca juga : Aliansi Aktivis Kota Desak Pengungkapan Kasus Teror Bom Molotov di Sibolga

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pola ini, menurutnya, bukan sekadar persoalan teknis penulisan, melainkan berpotensi menjadi mekanisme framing yang secara halus membentuk persepsi publik.

Lebih jauh, ia juga menyoroti penggunaan istilah “penipuan” yang dinilai prematur. Hingga kini, kata tersebut digunakan tanpa adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Baca juga: Eksekusi Aset Disorot, Debitur di Palembang Minta DPR Hentikan Lelang Hotel dan Rumah Senilai Rp10 Miliar

Dalam perspektif hukum, penggunaan istilah tersebut sebelum adanya pembuktian dapat berimplikasi pada pembentukan stigma yang merugikan pihak tertentu.

“Ketika istilah hukum digunakan tanpa dasar putusan, maka yang terbentuk bukan lagi informasi, melainkan opini yang berpotensi merusak reputasi,” tegasnya.

Konteks Peristiwa, Risman memaparkan bahwa peristiwa yang kini dipersoalkan terjadi lebih dari tiga tahun lalu, dalam konteks membantu warga mengurus nomor kios di lingkungan Dinas Perindustrian dan Perdagangan.

Baca juga : Ahmad Irham Tajhi Resmi Dilantik Jadi Ketua IPA Sumut, Dihadiri Langsung Gubernur Bobby Nasution

Ia mengaku dihubungi oleh seorang warga yang meminta bantuan administratif, yang kemudian ia teruskan kepada atasannya saat itu. Proses tersebut, menurutnya, berlangsung terbuka, termasuk pertemuan antara pihak pemohon dengan instansi terkait.

Dalam pertemuan tersebut, berkas diserahkan langsung ke dinas yang berwenang. Risman menegaskan bahwa dirinya hanya berperan sebagai penghubung, bukan pengambil keputusan.

Terkait adanya pemberian uang, ia tidak menampik menerima amplop yang disebut sebagai biaya operasional. Namun ia menegaskan, pemberian tersebut tidak pernah diminta dan nilainya relatif kecil, sekitar Rp500 ribu.

“Kalau disebut penipuan, tentu harus diuji secara hukum. Jangan langsung disimpulkan tanpa melihat konteks dan fakta keseluruhan,” ujarnya.

Dugaan Kepentingan Tertentu Yang menjadi pertanyaan, menurut Risman, adalah mengapa persoalan lama tersebut kembali mencuat setelah rentang waktu yang cukup panjang. Ia mengaku terkejut ketika isu tersebut diangkat kembali dan langsung dikaitkan dengan tuduhan serius.

Dalam pandangannya, kondisi ini membuka ruang dugaan adanya kepentingan tertentu di balik pengangkatan kembali isu tersebut.

Ia tidak menutup kemungkinan adanya pihak-pihak yang memanfaatkan situasi untuk membentuk persepsi publik terhadap dirinya.

“Saya kaget, karena ini bukan peristiwa baru. Tapi tiba-tiba muncul dengan narasi yang jauh lebih berat,” katanya.

Prinsip Kebebasan Pers Risman menegaskan bahwa kebebasan pers merupakan pilar penting dalam demokrasi. Namun, kebebasan tersebut harus berjalan seiring dengan tanggung jawab terhadap akurasi dan keberimbangan.

Ia menilai, ketika informasi disusun tanpa proporsi yang adil, maka fungsi kontrol media justru berpotensi berubah menjadi alat pembentukan opini sepihak.

Baca juga : Tak Terbukti Korupsi Video Profil di Kabupaten Karo, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu 

Dalam praktik jurnalistik, menurutnya, penempatan fakta, urutan narasi, hingga pilihan diksi memiliki pengaruh besar terhadap cara publik memahami sebuah peristiwa. Ketika klarifikasi tidak diberikan ruang yang setara, maka informasi yang diterima publik menjadi tidak utuh.

Di tengah polemik tersebut, Risman menegaskan dirinya tidak menghindari proses hukum. Ia menyatakan siap menghadapi setiap tahapan pembuktian secara terbuka, selama dilakukan secara objektif dan profesional.

“Kalau memang ada bukti yang sah, silakan diuji. Tapi jangan membangun opini seolah-olah semuanya sudah terbukti,” ujarnya.

Ia berharap, proses hukum dapat menjadi ruang untuk menguji fakta secara menyeluruh, bukan sekadar memperkuat narasi yang telah lebih dulu terbentuk di ruang publik.

Redaksi /youbenews.com

Source: Isu Nama Risman Lase mendadak terseret dalam pemberitaan dugaan penipuan senilai Rp 6 juta. Namun di balik narasi yang beredar, Risman justru melihat adanya pola pemberitaan yang tidak sekadar bias,
Via: Dituduh Menipu Rp6 Juta, Risman Lase Cium Aroma Sabotase Reputasi di Balik Isu 'Basi' 3 Tahun Lalu
Tags: Tapteng
ShareTweetShareSend
Previous Post

EW Gurky Apresiasi Polres Binjai Ungkap 6 Kasus Narkoba dalam Sepekan

Next Post

Ahmad Irham Tajhi Resmi Dilantik Jadi Ketua IPA Sumut, Dihadiri Langsung Gubernur Bobby Nasution

Next Post
Ahmad Irham Tajhi Resmi Dilantik Jadi Ketua IPA Sumut, Dihadiri Langsung Gubernur Bobby Nasution

Ahmad Irham Tajhi Resmi Dilantik Jadi Ketua IPA Sumut, Dihadiri Langsung Gubernur Bobby Nasution

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Gelar Unjuk Rasa, Forum Aktivis Mahasiswa Kota Medan Desak Pencopotan Kadis Pariwisata
  • Bobylovers Sumut: Langkah Baharuddin Siagian Dorong Pemekaran Berpotensi Picu Perpecahan
  • Tim Rumah Aspirasi Maruli Siahaan Koordinasi ke LPSK Sumut, Kawal Kasus KDRT dan Begal

Kategori

  • APBD
  • Artikel
  • Automotive
  • BATU BARA
  • Bencana
  • Berita Medan
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Sumut
  • Binjai
  • Business
  • DELI SERDANG
  • Dishub Medan
  • DPRD Provinsi Sumatera Utara
  • Economy
  • Gunungsitoli
  • Ikan
  • Istananegara
  • Jakarta
  • JAMBI
  • Joko Widodo
  • Keriminal
  • Kornologi
  • KPU Medan
  • LABUHAN BATU
  • Langkat
  • Lhokseumawe
  • Medan
  • Menpora
  • Nasional
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nisel
  • Papua
  • Partai politik
  • Pemerintah
  • Pemkab batu bara
  • Pemkabtapteng
  • Pemko binjai
  • Pemko Medan
  • Pemkobinjai
  • Peristiwa
  • PJ Gubernur Sumut
  • PON XXI Aceh-Sumut
  • Publik
  • Relawan
  • Siantar
  • Sibolga
  • Sumatra Utara
  • Sumbar
  • Tapanuli Tengah
  • Tapteng
  • Uncategorized

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In