LSM Garnas Siap Layangkan Somasi kepada Kepala Sekolah SDN 101788 Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS
Youbenews.com, Deli Serdang – Lembaga Swadaya Masyarakat Garda Nasional (LSM Garnas) menyatakan siap melayangkan somasi kepada Kepala Sekolah SD Negeri 101788, Kecamatan Patumbak, Kabupaten Deli Serdang, terkait dugaan penyalahgunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Sikap bungkam kepala sekolah atas permintaan klarifikasi LSM Garnas memicu keputusan ini, Kamis 03/07/2025.
Baca juga: Wartawan Dilarang Bawa HP Saat Temui Pimpinan BPN Tapteng, Diduga Halangi Kerja Pers
LSM Garnas memiliki dasar hukum yang kuat untuk melayangkan somasi, yaitu Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi, dan Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Peran Serta Masyarakat.
LSM Garnas menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana BOS, yang bersumber dari anggaran negara dan diperuntukkan untuk kepentingan peserta didik. “Dana BOS harus digunakan secara transparan dan akuntabel, tidak ada ruang untuk penyalahgunaan,” tambah Dedi Arimansyah, Ketua LSM Garnas.
Baca Juga:PW IPA Sumut Desak Kejati Sumut Periksa Ketua DPRD Deli Serdang Terkait Dugaan Kejanggalan LHKPN
Jika somasi tidak diindahkan, LSM Garnas siap melaporkan kasus ini ke pihak berwenang, termasuk Kejaksaan Negeri Deli Serdang dan Inspektorat Daerah. “Kami menunggu klarifikasi dan konfirmasi dari pihak sekolah terkait surat LSM Garda Nasional kabupaten Deli Serdang,” ujar Eri Kardo Hutagalung, Sekretaris DPC LSM Garda Nasional kabupaten Deli Serdang.
LSM Garnas, Somasi, Kepala Sekolah SDN 101788, Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS.












