MEDAN – Dewan Pimpinan Daerah Aktivis Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (AMPAK) Sumatera Utara menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) pada Rabu (06/05) yang dipicu oleh temuan indikasi kerugian negara di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara yang nilainya mencapai lebih dari Rp1,4 miliar.
Temuan tersebut merujuk pada Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Sumut Nomor 69/LHP/XVIII.MDN/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024. Dalam laporan itu, tercatat indikasi kerugian negara sebesar Rp1.419.660.958,4.
Rinciannya meliputi: Kekurangan volume pekerjaan pada pengadaan formulir plano sebesar Rp18.228.988,58., dan Kelebihan pembayaran belanja jasa konsultansi audit dana kampanye sebesar Rp1.401.431.969,82.
BPK sendiri telah merekomendasikan pengembalian kerugian negara tersebut dalam waktu 60 hari sejak laporan diterbitkan. Namun, AMPAK menilai hingga kini belum terlihat transparansi maupun langkah penegakan hukum yang jelas.
Koordinator Aksi, Khairum Siregar, menyampaikan tiga tuntutan utama dalam aksi tersebut:
1. Mendesak Kejati Sumut segera memeriksa Ketua KPU Sumut beserta jajarannya terkait dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang.
2. Meminta KPU RI mencopot Ketua KPU Sumut apabila terbukti lalai dalam pengelolaan kontrak pengadaan.
3. Menuntut transparansi terkait bukti pengembalian uang negara sebesar Rp1,4 miliar sesuai rekomendasi BPK.
“Kami meminta kejaksaan segera bertindak memeriksa pihak terkait, dan KPU RI tidak ragu mencopot jika terbukti bersalah. Transparansi pengembalian uang negara harus dibuka ke publik,” tegas Khairum.
Aksi ini menjadi bentuk tekanan publik agar penanganan dugaan penyimpangan anggaran di tubuh penyelenggara pemilu dilakukan secara terbuka dan akuntabel. (Red)











