Medan, Youbenews.com – Pimpinan Wilayah Gerakan Pemuda Al Washliyah Sumatera Utara (PW GP Al Washliyah Sumut) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk segera menuntaskan dugaan kasus pungutan liar (pungli) yang melibatkan oknum pendamping desa pada SK 733. Kasus yang diduga telah berlangsung masif di berbagai wilayah Sumatera Utara ini dinilai belum menunjukkan progres signifikan.
Wakil Sekretaris PW GP Al Washliyah Sumut, Ali Sopyan Harahap, S.E., menyatakan kekecewaannya atas lambatnya transparansi Kejatisu dalam menangani laporan yang telah dilayangkan sejak awal tahun tersebut.
“Laporan ke PTSP Kejatisu sudah disampaikan pada 13 Januari 2026, namun sampai sekarang Kejatisu nampaknya seperti meninabobokkan laporan kami. Hingga hari ini, kami belum menerima informasi resmi mengenai tindak lanjut laporan tersebut,” ujar Ali Sopyan dalam keterangannya, Selasa (5/5/2026).
Ali Sopyan juga menyoroti adanya informasi mengenai kehadiran Koordinator Provinsi (Korprov) Sumatera Utara berinisial SS, yang diduga selalu melakukan pengawalan terhadap pihak-pihak yang diperiksa oleh jaksa. Hal ini dikhawatirkan dapat memengaruhi objektivitas pemeriksaan.
Oleh karena itu, ia meminta Kejatisu untuk menggunakan insting intelijen dan melakukan pemeriksaan secara terpisah agar keterangan yang diberikan tidak saling terkondisikan.
“Kami berharap Kejatisu tidak hanya terpaku pada bukti-bukti yang dilampirkan, tetapi melakukan pendalaman lebih jauh. Periksa kembali semua terlapor sesuai laporan Nomor: 03/LP/Formasi/I/2026,” tegasnya.
Selain mendesak pengusutan terhadap oknum berinisial SS, GP Al Washliyah juga meminta jaksa memeriksa oknum berinisial ASP terkait masalah relokasi dan PJP (Penempatan Jabatan Pendamping). Menurut Ali, pemeriksaan ini sangat krusial agar kotak pandora dugaan pungli pada SK 733 terbuka lebar.
Ia menambahkan bahwa praktik pungli ini diduga sudah sangat sistematis, senada dengan informasi yang sempat beredar luas di wilayah Kepulauan Nias beberapa waktu lalu.
Menanggapi desakan tersebut, perwakilan dari Intel Kejatisu, Randi Tambunan, memberikan keterangan singkat. Ia mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak terkait.
“Pihak Kejatisu telah memeriksa beberapa yang terkait, dan saat ini laporan tersebut masih dalam tahap pendalaman,” ungkap Randi.
PW GP Al Washliyah Sumut menegaskan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi memastikan keadilan bagi para tenaga pendamping desa dan bersihnya birokrasi di Sumatera Utara.











