Dukung Putusan Bebas Amsal Sitepu, BEM Nusantara Sumut: Komisi III DPR RI Kawal Keadilan, Bukan Intervensi
Youbenews.com—Medan — Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM Nusantara) Wilayah Sumatera Utara angkat suara terkait polemik kasus yang menjerat pekerja industri kreatif, Amsal Sitepu.
Koordinator Wilayah BEM Nusantara Sumut, Yogi Mahendra, menegaskan bahwa pihaknya mendukung langkah Komisi III DPR RI dalam mengawal proses hukum perkara tersebut, sekaligus membantah keras tudingan adanya intervensi terhadap lembaga peradilan.
Baca juga : Dorong Normalisasi Alur Pelayaran, Komisi VII DPR RI Kunjungi Pelabuhan Belawan Pelindo Regional 1
Dalam wawancara dengan media, Yogi menyampaikan bahwa keterlibatan Komisi III DPR RI harus dilihat sebagai bagian dari fungsi pengawasan, bukan bentuk tekanan terhadap proses hukum.
“Kita harus jernih melihat persoalan ini. Apa yang dilakukan Komisi III DPR RI adalah bentuk pengawasan konstitusional. Itu bukan intervensi. Justru ini upaya memastikan hukum berjalan adil,” ujar Yogi, Kamis (2/4/2026).
Menurutnya, narasi yang berkembang di publik terkait dugaan intervensi justru berpotensi menyesatkan dan mengaburkan substansi persoalan utama, yakni dugaan kriminalisasi terhadap pekerja industri kreatif.
Baca juga : Akta menggelar aksi unjuk rasa jilid III , Minta APH Usut Bupati Dugaan Korupsi Proyek D.I Padang Lawas
“Jangan dibalik-balik. Ketika ada dugaan ketidakadilan, lalu ada lembaga negara yang mengawasi, itu bukan intervensi. Itu koreksi dalam sistem demokrasi,” tegasnya.
Dukung Putusan Bebas
Yogi secara tegas menyatakan bahwa BEM Nusantara Sumut mendukung putusan bebas terhadap Amsal Sitepu. Ia menilai pendekatan hukum dalam kasus ini tidak mempertimbangkan karakteristik industri kreatif yang berbasis ide dan proses.
“Kita bicara industri kreatif, yang dinilai itu bukan hanya output fisik, tapi ide, proses, dan kreativitas. Kalau ini dipaksakan dengan logika proyek fisik, maka yang terjadi adalah kriminalisasi,” jelasnya.
Baca juga : BEM Nusantara Sumut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi di PT Inalum hingga Aktor Intelektual
Ia juga menyoroti fakta bahwa pekerjaan yang dipermasalahkan dalam kasus tersebut pada dasarnya telah dilaksanakan dan dimanfaatkan oleh pihak terkait.
“Kalau hasil kerja digunakan dan tidak ada keberatan substansial, lalu dipidanakan, ini yang harus diuji. Di sinilah pentingnya keadilan, bukan sekadar prosedur,” katanya.
Luruskan Isu Intervensi DPR
Lebih lanjut, Yogi menegaskan bahwa tuduhan intervensi terhadap Komisi III DPR RI merupakan narasi yang tidak berdasar dan cenderung melemahkan fungsi pengawasan dalam sistem ketatanegaraan.
“DPR itu punya fungsi pengawasan. Kalau kemudian menjalankan fungsi itu lalu disebut intervensi, ini cara berpikir yang keliru. Kita justru butuh kontrol agar penegakan hukum tidak melenceng,” ujarnya.
Baca juga : Koordinator Daerah AKTA Kota Medan Desak Presiden Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
Ia mengingatkan agar aparat penegak hukum tidak alergi terhadap kritik dan pengawasan publik, terlebih dalam perkara yang menjadi perhatian luas masyarakat.
Peringatan untuk Ekosistem Kreatif
Di sisi lain, BEM Nusantara Sumut juga mengingatkan bahwa kasus ini dapat menjadi preseden buruk bagi perkembangan industri kreatif di Indonesia jika tidak diselesaikan secara adil.
“Kalau kasus seperti ini dibiarkan, maka akan muncul ketakutan di kalangan pelaku industri kreatif. Orang jadi ragu berkarya karena takut dikriminalisasi,” tutup Yogi.
Baca juga : Kawal Mudik Bareng Pemko Medan 2026, Kasat Intelkam Polrestabes Medan Tunjukkan Aksi Cepat dan Humanis
BEM Nusantara Sumatera Utara berharap proses hukum yang berjalan dapat menghasilkan putusan yang adil dan objektif, serta menjadi momentum evaluasi terhadap pendekatan hukum dalam sektor industri kreatif.
(RIZKY/YOUBENEWS.COM)




