BEM Nusantara Sumut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi di PT Inalum hingga Aktor Intelektual
Youbenews.com –Medan – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara Sumatera Utara mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) untuk mengusut tuntas dan tanpa pandang bulu seluruh pihak yang terlibat dalam dugaan praktik korupsi di PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum), khususnya dalam kasus penjualan aluminium alloy kepada PT Prima Alloy Steel Universal (PASU) pada tahun 2019,Medan(24/12/2025).
Baca juga : Koordinator Daerah AKTA Kota Medan Desak Presiden Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
Desakan ini disampaikan menyusul langkah Kejati Sumut yang telah menetapkan tiga orang tersangka, yakni Oggy Achmad Kosasih, mantan Direktur Pelaksana Inalum periode 2019–2021, serta DS dan JS, yang merupakan mantan pejabat Inalum lainnya.
BEM Nusantara Sumut menilai penetapan tersangka tersebut merupakan langkah awal yang patut diapresiasi, namun belum cukup untuk mengungkap secara menyeluruh praktik korupsi yang diduga telah merugikan negara dalam jumlah besar.
Baca juga : Projo Muda Sumut Bangga: Letjen TNI (HOR) (Purn) Musa Bangun Terima Kenaikan Pangkat Kehormatan Bintang Tiga dari Presiden Prabowo
Berdasarkan informasi yang berkembang, para tersangka diduga secara sengaja mengubah skema pembayaran penjualan aluminium alloy dari mekanisme tunai dan Surat Kredit Berdokumen Dalam Negeri (SKBDN) menjadi skema Document Against Acceptance (D/A) dengan tenor 180 hari.
Perubahan skema tersebut diduga dilakukan tanpa dasar yang kuat dan berujung pada tidak dibayarkannya aluminium alloy yang telah dikirim Inalum kepada PT PASU.
Baca juga : Ricuh! Demo Mahasiswa UIN-SU, Desak Pengesahan RUU Perampasan Aset
Akibat kebijakan tersebut, Kejati Sumut memperkirakan kerugian negara mencapai Rp133,4 miliar, angka yang dinilai sangat fantastis dan mencederai prinsip tata kelola perusahaan negara yang baik (good corporate governance).
Koordinator Daerah BEM Nusantara Sumatera Utara menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh berhenti pada tiga nama semata.
Menurutnya, perubahan skema pembayaran dalam transaksi bernilai besar mustahil dilakukan tanpa adanya persetujuan, pembiaran, atau keterlibatan pihak lain, baik di internal perusahaan maupun pihak eksternal yang diuntungkan.
Baca juga : Nama Bos Mobiler Abdul Alias Rohim Didugaan Terlihat Illegal Logging, Gudang di Pasar V Tembung Disorot
“Kami mendesak Kejati Sumut untuk menelusuri sampai ke akar-akarnya, termasuk mengungkap aktor intelektual dan pihak-pihak yang menikmati hasil dari kejahatan ini. Jangan sampai ada yang dilindungi atau lolos dari jerat hukum,” tegasnya.
BEM Nusantara Sumut juga mengingatkan bahwa PT Inalum merupakan perusahaan strategis milik negara yang seharusnya menjadi tulang punggung industri aluminium nasional, bukan justru dijadikan ladang bancakan oleh oknum-oknum yang menyalahgunakan kewenangan.
Sebagai bentuk komitmen moral dan tanggung jawab sosial, BEM Nusantara Sumut menyatakan akan mengawal secara serius dan berkelanjutan proses penegakan hukum dalam kasus ini hingga tuntas.
Baca juga : Sukses! Ramadhan Fair Kab. Batu Bara dilakukan Projo Muda Kab. Batu Bara Bentuk Dukungan UMKM Naik Kelas
“Kami tegaskan, BEM Nusantara Sumut akan terus mengawal kasus ini sampai akhir, sampai seluruh pihak yang terlibat ditangkap dan diadili. Ini adalah bentuk keberpihakan kami terhadap kepentingan rakyat, daerah, dan negara yang dirugikan,” pungkas Koordinator Daerah BEM Nusantara Sumut.
BEM Nusantara Sumut berharap Kejati Sumut tetap konsisten, profesional, dan independen dalam menangani perkara ini, sehingga keadilan benar-benar ditegakkan dan kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum dapat terus terjaga.
(Rizky/Youbenews.com)

