BEM NUSANTARA SUMUT Desak Kejari Binjai Panggil dan Periksa Wali Kota Binjai Terkait Dugaan Korupsi DBH Sawit 2024
Youbenews.com–Binjai, Sumatera Utara – Badan Eksekutif Mahasiswa Nusantara (BEM NUSANTARA) Sumatera Utara secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Binjai untuk segera memanggil dan memeriksa Wali Kota Binjai terkait dugaan adanya aliran dana serta keterlibatan dalam praktik korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit Tahun Anggaran 2024,Kamis(08/01/2026).
Baca juga : BEM Nusantara Sumut Desak Kejati Usut Tuntas Dugaan Korupsi di PT Inalum hingga Aktor Intelektual
Koordinator BEM NUSANTARA Sumut menilai bahwa pengelolaan DBH Sawit di Kota Binjai menyisakan banyak kejanggalan, baik dari sisi transparansi, peruntukan anggaran, hingga realisasi program yang tidak dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya di sektor lingkungan, infrastruktur, dan kesejahteraan rakyat.
“DBH Sawit adalah dana strategis yang bersumber dari kekayaan alam dan diperuntukkan bagi kepentingan publik. Namun realitas di lapangan menunjukkan adanya dugaan penyimpangan yang serius. Karena itu, Kejari Binjai tidak boleh diam dan harus segera bertindak,” tegas KOORDINATOR DAERAH BEM NUSANTARA Sumut dalam keterangannya.
Baca juga : Koordinator Daerah AKTA Kota Medan Desak Presiden Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
BEM NUSANTARA Sumut mencurigai adanya indikasi aliran dana yang tidak wajar, termasuk dugaan keterlibatan aktor-aktor kunci di lingkaran Pemerintah Kota Binjai. Mereka menilai, jika dugaan ini dibiarkan tanpa proses hukum yang transparan, maka akan mencederai semangat pemberantasan korupsi serta merusak kepercayaan publik terhadap pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
“Pemeriksaan terhadap Wali Kota Binjai merupakan langkah penting untuk membuka secara terang-benderang dugaan korupsi DBH Sawit 2024. Tidak boleh ada pihak yang kebal hukum. Semua harus setara di mata hukum,” lanjutnya.
Baca juga : Projo Muda Sumut Bangga: Letjen TNI (HOR) (Purn) Musa Bangun Terima Kenaikan Pangkat Kehormatan Bintang Tiga dari Presiden Prabowo
BEM NUSANTARA Sumut juga mengingatkan bahwa Kejaksaan memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana korupsi, terlebih jika menyangkut penggunaan dana negara yang bernilai besar dan berdampak langsung pada masyarakat.
Selain mendesak Kejari Binjai, BEM NUSANTARA Sumut menyatakan akan:
- Mengawal ketat proses hukum dugaan korupsi DBH Sawit 2024.
- Menyampaikan laporan dan data pendukung kepada aparat penegak hukum.
- Melakukan konsolidasi aksi dan advokasi lanjutan apabila tuntutan ini tidak direspons secara serius
“Kami tegaskan, ini bukan tuduhan tanpa dasar, melainkan bentuk kontrol sosial mahasiswa. Jika Kejari Binjai lamban atau terkesan melindungi pihak tertentu, maka kami akan membawa isu ini ke tingkat yang lebih tinggi,” tutupnya.
BEM NUSANTARA Sumut menegaskan komitmennya untuk terus berada di garda terdepan dalam mengawal transparansi, akuntabilitas, dan keadilan hukum di Sumatera Utara, khususnya di Kota Binjai.
(Rizky/Youbenews.com)

