• Home
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
Youbenews
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
Lowongan Wartawan
SUBSCRIBE
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Youbenews
No Result
View All Result
google.com, pub-8687767544741612, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Home Berita Sumut

Keluarga Korban Kecewa Usai Penganiaya Anak di Desa Sei Apung Divonis Lepas PN Rantauprapat

ABD HALIM by ABD HALIM
Juni 11, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Keluarga Korban Kecewa Usai Penganiaya Anak di Desa Sei Apung Divonis Lepas PN Rantauprapat

RANTAUPRAPAT – Keluarga korban kasus penganiayaan anak di Desa Sungai Apung menyatakan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Rasa kecewa tersebut dipicu oleh vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa berinisial IL.

RELATED POSTS

Korda SJB Sumut Desak Kapolda Tindak Tegas Dugaan Jaringan Narkoba dan Perjudian di Kota Binjai

Camat Medan Johor Tinjau Langsung Lokasi Pohon Tumbang di Jalan Lingga Raya

Borong Lima Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Kembali Dinobatkan Sebagai Best Company to Work For in Asia

 

Dalam amar putusan nomor 82/Pid.Sus/2026/PN Rap, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa IL memang terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Namun, majelis hakim menilai perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena adanya alasan pemaaf berupa pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Atas dasar pertimbangan tersebut, PN Rantauprapat memutuskan untuk melepaskan terdakwa IL dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging), serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

 

Keluarga korban menilai putusan tersebut sangat tidak adil. Paman korban, Joko Banjarnahor, mengungkapkan bahwa proses hukum yang mereka jalani selama ini memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit, namun hasilnya justru melukai rasa keadilan.

 

“Hukuman yang diterima tidak sesuai dengan waktu dan biaya selama proses hukum yang kami jalani,” ujar Joko kepada media, Rabu (10/06).

 

Meski demikian, Joko menegaskan bahwa pihak keluarga tetap menghormati hukum dan keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan terkait kasus yang menimpa keponakannya, yang masih berusia 15 tahun saat peristiwa terjadi.

 

Tidak tinggal diam atas vonis lepas tersebut, Joko menyatakan bahwa pihak keluarga berencana untuk mengajukan upaya hukum banding. Langkah ini diambil karena pihak keluarga melihat tidak adanya iktikad baik atau rasa penyesalan dari terdakwa selama persidangan berlangsung.

 

“Karena putusan ini sangat tidak adil, makanya kami akan melakukan banding. Kami hanya berharap adanya keadilan bagi kami sebagai korban,” tegas Joko.

 

Ia juga menyayangkan status terdakwa yang sejak awal bergulirnya kasus ini tidak pernah ditahan oleh aparat penegak hukum. “Apalagi saat ini terdakwa tidak dilakukan penahanan sama sekali, mulai dari proses penyelidikan di kepolisian hingga ke persidangan di pengadilan,” tambahnya.

 

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada tahun lalu, tepatnya pada 3 Juli 2025, di depan rumah korban yang terletak di Dusun Sei Karet, Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Berdasarkan keterangan Joko, kejadian bermula saat korban sedang mengangkut buah kelapa sawit menggunakan kereta dorong (angkong). Tiba-tiba, terdakwa IL (48) datang dan menuduh korban telah mencuri buah sawit miliknya.

 

Tuduhan tersebut menyulut cekcok mulut di antara keduanya. Terdakwa yang tersulut emosi kemudian membenturkan kepalanya ke arah pelipis korban. Akibat benturan keras tersebut, pelipis remaja berusia 15 tahun itu robek dan mengeluarkan darah.

 

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ayah korban ke Polsek Kualuh Hilir hingga akhirnya bergulir ke meja hijau. Namun, meski dalam persidangan terbukti melakukan tindakan penganiayaan, terdakwa akhirnya divonis lepas oleh majelis hakim melalui pertimbangan alasan pemaaf.

Tags: Ajukan BandingKeluarga Korban Kasus Penganiayaan AnakPengadilan Negeri Rantauprapat
ShareTweetShareSend
ABD HALIM

ABD HALIM

Related Posts

Korda SJB Sumut Desak Kapolda Tindak Tegas Dugaan Jaringan Narkoba dan Perjudian di Kota Binjai
Berita Sumut

Korda SJB Sumut Desak Kapolda Tindak Tegas Dugaan Jaringan Narkoba dan Perjudian di Kota Binjai

Juni 11, 2026
Camat Medan Johor Tinjau Langsung Lokasi Pohon Tumbang di Jalan Lingga Raya
Medan

Camat Medan Johor Tinjau Langsung Lokasi Pohon Tumbang di Jalan Lingga Raya

Juni 11, 2026
Borong Lima Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Kembali Dinobatkan Sebagai Best Company to Work For in Asia
Berita Sumut

Borong Lima Penghargaan HR Asia 2026, PT Pegadaian Kembali Dinobatkan Sebagai Best Company to Work For in Asia

Juni 10, 2026
Heboh! Putra Daerah Sibolga-Tapteng di Medan Sepakat Bentuk Sekretariat Bersama, Siapkan Program untuk Kampung Halaman
Berita Sumut

Heboh! Putra Daerah Sibolga-Tapteng di Medan Sepakat Bentuk Sekretariat Bersama, Siapkan Program untuk Kampung Halaman

Juni 9, 2026
Proyek BRT Mebidang Babat 2.700 Pohon, PW HIMMAH Sumut Pertanyakan Legalitas Kajian Tata Ruang
Berita Sumut

Proyek BRT Mebidang Babat 2.700 Pohon, PW HIMMAH Sumut Pertanyakan Legalitas Kajian Tata Ruang

Juni 9, 2026
Kompeten Akademi Muda Indonesia dan Disnaker Kota Mataram Gelar ToT dan Sertifikasi Instruktur
Publik

Kompeten Akademi Muda Indonesia dan Disnaker Kota Mataram Gelar ToT dan Sertifikasi Instruktur

Juni 10, 2026

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Masinton Pasaribu Terima Kunjungan Manager PT PLN (Persero) UP3 Sibolga

Masinton Pasaribu Terima Kunjungan Manager PT PLN (Persero) UP3 Sibolga

Maret 10, 2025
Hutan Dirambah di Sukarame LSM LPPN Desak Dinas Kehutanan Sumut Tindak Tegas Pelaku

Hutan Dirambah di Sukarame LSM LPPN Desak Dinas Kehutanan Sumut Tindak Tegas Pelaku

Maret 13, 2026
Anggota DPRD Aktif Mantan Kades Nikotano Dao diduga Korupsi Dana Desa 2020 sampai 2023.

Anggota DPRD Aktif Mantan Kades Nikotano Dao diduga Korupsi Dana Desa 2020 sampai 2023.

Februari 19, 2026

Popular Stories

  • Seorang Pria Pemilik 2 Jeregen Minyak Pertalite Ditangkap Polres Sibolga

    Seorang Pria Pemilik 2 Jeregen Minyak Pertalite Ditangkap Polres Sibolga

    1000 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bakar BAN! Mahasiswa Al-Azhar Medan Geruduk Kampus, Tuntut Dosen Minta Maaf dan Rektor Bertindak

    10000 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dosen Jarnawi Sempat Memanas, Akhirnya Minta Maaf: Ini Respons Plt Presma Said Haidatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Budi Luhur Diberhentikan Kepling I Tanpa Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergantian Pimpinan PT Langkat Nusantara Kepong: Fordisbuni Langkat Ingatkan Kepastian Terhadap Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Keluarga Korban Kecewa Usai Penganiaya Anak di Desa Sei Apung Divonis Lepas PN Rantauprapat
  • Korda SJB Sumut Desak Kapolda Tindak Tegas Dugaan Jaringan Narkoba dan Perjudian di Kota Binjai
  • Dinilai Tak Transparan, Pemuda Wasathiyah Sebut BAZNAS Medan Langgar UU Zakat

Kategori

  • Artikel
  • Automotive
  • Bencana
  • Berita Nasional
  • Berita Sumut
  • Binjai
  • Business
  • Dishub Medan
  • DPRD Provinsi Sumatera Utara
  • Economy
  • Ekonomi
  • Gunungsitoli
  • Hukum
  • Ikan
  • Istananegara
  • Jakarta
  • JAMBI
  • Joko Widodo
  • Keriminal
  • Kornologi
  • KPU Medan
  • LABUHAN BATU
  • Langkat
  • Lhokseumawe
  • Medan
  • Menpora
  • Nasional
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nisel
  • Olahraga
  • Opinion
  • Papua
  • Partai politik
  • Pemerintah
  • Pemkab batu bara
  • Pemkabtapteng
  • Pemko binjai
  • Pemko Medan
  • Pemkobinjai
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • PJ Gubernur Sumut
  • Politik
  • PON XXI Aceh-Sumut
  • Publik
  • Relawan
  • Siantar
  • Sibolga
  • Sumatra Utara
  • Sumbar
  • Tapanuli Tengah
  • Tapteng
  • Uncategorized

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In