• Home
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
Youbenews
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
Lowongan Wartawan
SUBSCRIBE
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Youbenews
No Result
View All Result
google.com, pub-8687767544741612, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Home Berita Sumut

Keluarga Korban Kecewa Usai Penganiaya Anak di Desa Sei Apung Divonis Lepas PN Rantauprapat

ABD HALIM by ABD HALIM
Juni 11, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Keluarga Korban Kecewa Usai Penganiaya Anak di Desa Sei Apung Divonis Lepas PN Rantauprapat

RANTAUPRAPAT – Keluarga korban kasus penganiayaan anak di Desa Sungai Apung menyatakan kekecewaannya atas putusan Pengadilan Negeri (PN) Rantauprapat. Rasa kecewa tersebut dipicu oleh vonis lepas yang dijatuhkan majelis hakim terhadap terdakwa berinisial IL.

RELATED POSTS

PC HIMMAH Tanjungbalai Apresiasi dan Dukung Penuh Kinerja Polres Tanjungbalai

Banjir hingga PKH Tak Tepat Sasaran Jadi Aspirasi Utama Warga dalam Reses Eko Afrianta Sitepu

Kecam Keras Aksi Bejat Oknum Guru Tanjungbalai, PP IPA Suarakan Pembentukan Pansus LGBTQ

 

Dalam amar putusan nomor 82/Pid.Sus/2026/PN Rap, majelis hakim menyatakan bahwa terdakwa IL memang terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) berdasarkan Pasal 80 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

 

Namun, majelis hakim menilai perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana karena adanya alasan pemaaf berupa pembelaan terpaksa yang melampaui batas (noodweer exces), sebagaimana diatur dalam Pasal 43 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

 

Atas dasar pertimbangan tersebut, PN Rantauprapat memutuskan untuk melepaskan terdakwa IL dari segala tuntutan hukum (Ontslag van alle rechtsvervolging), serta memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat, dan martabatnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

 

Keluarga korban menilai putusan tersebut sangat tidak adil. Paman korban, Joko Banjarnahor, mengungkapkan bahwa proses hukum yang mereka jalani selama ini memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit, namun hasilnya justru melukai rasa keadilan.

 

“Hukuman yang diterima tidak sesuai dengan waktu dan biaya selama proses hukum yang kami jalani,” ujar Joko kepada media, Rabu (10/06).

 

Meski demikian, Joko menegaskan bahwa pihak keluarga tetap menghormati hukum dan keputusan yang telah ditetapkan oleh pengadilan terkait kasus yang menimpa keponakannya, yang masih berusia 15 tahun saat peristiwa terjadi.

 

Tidak tinggal diam atas vonis lepas tersebut, Joko menyatakan bahwa pihak keluarga berencana untuk mengajukan upaya hukum banding. Langkah ini diambil karena pihak keluarga melihat tidak adanya iktikad baik atau rasa penyesalan dari terdakwa selama persidangan berlangsung.

 

“Karena putusan ini sangat tidak adil, makanya kami akan melakukan banding. Kami hanya berharap adanya keadilan bagi kami sebagai korban,” tegas Joko.

 

Ia juga menyayangkan status terdakwa yang sejak awal bergulirnya kasus ini tidak pernah ditahan oleh aparat penegak hukum. “Apalagi saat ini terdakwa tidak dilakukan penahanan sama sekali, mulai dari proses penyelidikan di kepolisian hingga ke persidangan di pengadilan,” tambahnya.

 

Peristiwa penganiayaan ini terjadi pada tahun lalu, tepatnya pada 3 Juli 2025, di depan rumah korban yang terletak di Dusun Sei Karet, Desa Sei Apung, Kecamatan Kualuh Ledong, Kabupaten Labuhanbatu Utara.

 

Berdasarkan keterangan Joko, kejadian bermula saat korban sedang mengangkut buah kelapa sawit menggunakan kereta dorong (angkong). Tiba-tiba, terdakwa IL (48) datang dan menuduh korban telah mencuri buah sawit miliknya.

 

Tuduhan tersebut menyulut cekcok mulut di antara keduanya. Terdakwa yang tersulut emosi kemudian membenturkan kepalanya ke arah pelipis korban. Akibat benturan keras tersebut, pelipis remaja berusia 15 tahun itu robek dan mengeluarkan darah.

 

Kasus ini kemudian dilaporkan oleh ayah korban ke Polsek Kualuh Hilir hingga akhirnya bergulir ke meja hijau. Namun, meski dalam persidangan terbukti melakukan tindakan penganiayaan, terdakwa akhirnya divonis lepas oleh majelis hakim melalui pertimbangan alasan pemaaf.

Tags: Ajukan BandingKeluarga Korban Kasus Penganiayaan AnakPengadilan Negeri Rantauprapat
ShareTweetShareSend
ABD HALIM

ABD HALIM

Related Posts

PC HIMMAH Tanjungbalai Apresiasi dan Dukung Penuh Kinerja Polres Tanjungbalai
Berita Sumut

PC HIMMAH Tanjungbalai Apresiasi dan Dukung Penuh Kinerja Polres Tanjungbalai

Juli 27, 2026
Banjir hingga PKH Tak Tepat Sasaran Jadi Aspirasi Utama Warga dalam Reses Eko Afrianta Sitepu
Berita Sumut

Banjir hingga PKH Tak Tepat Sasaran Jadi Aspirasi Utama Warga dalam Reses Eko Afrianta Sitepu

Juli 25, 2026
Kecam Keras Aksi Bejat Oknum Guru Tanjungbalai, PP IPA Suarakan Pembentukan Pansus LGBTQ
Berita Nasional

Kecam Keras Aksi Bejat Oknum Guru Tanjungbalai, PP IPA Suarakan Pembentukan Pansus LGBTQ

Juli 25, 2026
Puji Program Pembinaan Berdampak Masyarakat, PW HIMMAH Sumut sebut Lapas Labuhan Bilik Contoh Inovatif
Berita Sumut

Puji Program Pembinaan Berdampak Masyarakat, PW HIMMAH Sumut sebut Lapas Labuhan Bilik Contoh Inovatif

Juli 25, 2026
HIMA KRS Sumut Tegaskan Isu Kasus MBG Wakil Bupati Simalungun Adalah Fitnah Tanpa Fakta
Berita Sumut

HIMA KRS Sumut Tegaskan Isu Kasus MBG Wakil Bupati Simalungun Adalah Fitnah Tanpa Fakta

Juli 25, 2026
Surati Kapolres Nias Selatan, Kuasa Hukum Desak Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka Dugaan Penggelapan
Berita Sumut

Surati Kapolres Nias Selatan, Kuasa Hukum Desak Gelar Perkara dan Penetapan Tersangka Dugaan Penggelapan

Juli 24, 2026
Next Post
DPD Partai Garuda Sumut Serahkan SK Kepengurusan, Elinda Pimpin DPC Garuda Kota Medan

DPD Partai Garuda Sumut Serahkan SK Kepengurusan, Elinda Pimpin DPC Garuda Kota Medan

Mahasiswa Desak Kejatisu Periksa Wesly Silalahi Soal Pembelian Eks Rumah Covid 

Mahasiswa Desak Kejatisu Periksa Wesly Silalahi Soal Pembelian Eks Rumah Covid 

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

KPAI Pusat Turun ke Sumut, PERGUNU Siap Jadi Garda Terdepan Perlindungan Anak di Sekolah

KPAI Pusat Turun ke Sumut, PERGUNU Siap Jadi Garda Terdepan Perlindungan Anak di Sekolah

Juni 17, 2026
Projo Muda Sumut Sambut Pelantikan Kepala Daerah Terpilih: Meminimalisir Kekosongan Jabatan dan Meningkatkan Pembangunan

Projo Muda Sumut Sambut Pelantikan Kepala Daerah Terpilih: Meminimalisir Kekosongan Jabatan dan Meningkatkan Pembangunan

Januari 25, 2025
Wali Kota Medan Apresiasi dan Hadir di Raker DPRD Kota Medan, dalam Pengesahan Program Kerja Tahun 2025

Wali Kota Medan Apresiasi dan Hadir di Raker DPRD Kota Medan, dalam Pengesahan Program Kerja Tahun 2025

Januari 6, 2025

Popular Stories

  • Seorang Pria Pemilik 2 Jeregen Minyak Pertalite Ditangkap Polres Sibolga

    Seorang Pria Pemilik 2 Jeregen Minyak Pertalite Ditangkap Polres Sibolga

    1000 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bakar BAN! Mahasiswa Al-Azhar Medan Geruduk Kampus, Tuntut Dosen Minta Maaf dan Rektor Bertindak

    10000 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dosen Jarnawi Sempat Memanas, Akhirnya Minta Maaf: Ini Respons Plt Presma Said Haidatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Budi Luhur Diberhentikan Kepling I Tanpa Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergantian Pimpinan PT Langkat Nusantara Kepong: Fordisbuni Langkat Ingatkan Kepastian Terhadap Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Így töltsd le és aktiváld a RoyalSea szolgáltatást mobilon – lépésről lépésre
  • PC HIMMAH Tanjungbalai Apresiasi dan Dukung Penuh Kinerja Polres Tanjungbalai
  • Exkluzív Sol Casino promóciók – Amit csak kevesen tudnak

Kategori

  • Artikel
  • Automotive
  • Bencana
  • Berita Nasional
  • Berita Sumut
  • Binjai
  • Business
  • Dishub Medan
  • DPRD Provinsi Sumatera Utara
  • Economy
  • Ekonomi
  • Gunungsitoli
  • Hukum
  • Ikan
  • Istananegara
  • Jakarta
  • JAMBI
  • Joko Widodo
  • Keriminal
  • Kornologi
  • KPU Medan
  • LABUHAN BATU
  • Langkat
  • Lhokseumawe
  • Medan
  • Menpora
  • Nasional
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nisel
  • Olahraga
  • Opinion
  • Papua
  • Partai politik
  • Pemerintah
  • Pemkab batu bara
  • Pemkabtapteng
  • Pemko binjai
  • Pemko Medan
  • Pemkobinjai
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • PJ Gubernur Sumut
  • Politik
  • PON XXI Aceh-Sumut
  • Publik
  • Relawan
  • Siantar
  • Sibolga
  • Sumatra Utara
  • Sumbar
  • Tapanuli Tengah
  • Tapteng
  • Uncategorized

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In