• Home
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
Youbenews
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
Lowongan Wartawan
SUBSCRIBE
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Youbenews
No Result
View All Result
google.com, pub-8687767544741612, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Home Berita Sumut

Korupsi Proyek Wisata Danau Toba : Pidsus kejati kembali menahan General Manager PT Yodya Karya

Ari Gusti by Ari Gusti
Februari 2, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Korupsi Proyek Wisata Danau Toba : Pidsus kejati kembali menahan General Manager PT Yodya Karya

Korupsi proyek wisata danau toba : Pidsus kejati kembali menahan General Manager PT yodya karya

RELATED POSTS

Hima KRS Tegaskan Rekaman Telepon Viral Bukan Kasat Reskrim Polres Tapsel: Hentikan Pembunuhan Karakter!

Mahasiswa KKN 09 UNIVA Medan Laksanakan Pemetaan Potensi Desa Panombean

Semarak Festival Anak Sholeh dan Maulid Nabi Bersama Mahasiswa KKN 09 UNIVA Medan di Desa Panombean

Youbenews.com Medan – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Baca juga : Dua Kali Dipanggil Penyidik Kejari, Direktur RSUD Pirngadi Medan Masih Bebas di Tengah Dugaan Korupsi Alkes dan Obat

Tersangka yang ditetapkan yakni ET, selaku General Manager/Kepala Wilayah IV PT Yodya Karya (Persero) Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023, yang juga bertindak sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas pada proyek tersebut.

Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, penyidik telah lebih dulu menahan tersangka ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak pekerjaan proyek dimaksud.

Penetapan tersangka ET dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dari hasil penyidikan, tersangka diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan sesuai kontrak, sehingga menyebabkan terjadinya penyimpangan pekerjaan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp13 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka ET dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Baca juga : Terpilih Lewat Musyawarah Komisariat, Syahru Maulana Lubis Pimpin PK FDK HIMMAH UINSU Medan

“Usai ditetapkan sebagai tersangka, ET menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, berdasarkan alasan subjektif penyidik, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 2 Februari 2026.”,Kata Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi SH MH dalam keterangan persnya, Senin (02/02/2026).

Menurutnya, tersangka ET akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Lanjut Rizaldy, Penyidik Kejati Sumut menegaskan bahwa proses pendalaman perkara masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari unsur perorangan maupun korporasi.

“Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.Medan – Tim Penyidik Bidang Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara kembali menetapkan satu tersangka baru dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi proyek Pekerjaan Konstruksi Penataan Kawasan Waterfront City Pangururan dan Kawasan Tele, Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) Danau Toba Tahun Anggaran 2022.

Tersangka yang ditetapkan yakni ET, selaku General Manager/Kepala Wilayah IV PT Yodya Karya (Persero) Medan periode 1 Agustus 2017 hingga 31 Desember 2023, yang juga bertindak sebagai Manajemen Konstruksi atau Konsultan Pengawas pada proyek tersebut.

Sebelumnya, pada 27 Januari 2026, penyidik telah lebih dulu menahan tersangka ESK, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang menandatangani kontrak pekerjaan proyek dimaksud.

Penetapan tersangka ET dilakukan setelah penyidik memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Dari hasil penyidikan, tersangka diduga tidak melaksanakan tugas pengawasan pekerjaan sesuai kontrak, sehingga menyebabkan terjadinya penyimpangan pekerjaan dan mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar kurang lebih Rp13 miliar.

Atas perbuatannya, tersangka ET dijerat dengan:
Pasal 2 ayat (1) subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 603, 604 jo Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

“Usai ditetapkan sebagai tersangka, ET menjalani pemeriksaan kesehatan. Selanjutnya, berdasarkan alasan subjektif penyidik, terhadap yang bersangkutan dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor PRINT-03/L.2/Fd.2/1/2026 tanggal 2 Februari 2026.”,Kata Kasipenkum Kejati Sumut, Rizaldi SH MH dalam keterangan persnya, Senin (02/02/2026).

Menurutnya, tersangka ET akan ditahan selama 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IA Tanjung Gusta Medan.

Lanjut Rizaldy, Penyidik Kejati Sumut menegaskan bahwa proses pendalaman perkara masih terus dilakukan dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain, baik dari unsur perorangan maupun korporasi.

“Jika ditemukan keterlibatan pihak lain, tentu akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya.

ShareTweetShareSend
Ari Gusti

Ari Gusti

Related Posts

Hima KRS Tegaskan Rekaman Telepon Viral Bukan Kasat Reskrim Polres Tapsel: Hentikan Pembunuhan Karakter!
Berita Sumut

Hima KRS Tegaskan Rekaman Telepon Viral Bukan Kasat Reskrim Polres Tapsel: Hentikan Pembunuhan Karakter!

September 6, 2026
Mahasiswa KKN 09 UNIVA Medan Laksanakan Pemetaan Potensi Desa Panombean
Berita Sumut

Mahasiswa KKN 09 UNIVA Medan Laksanakan Pemetaan Potensi Desa Panombean

September 3, 2026
Semarak Festival Anak Sholeh dan Maulid Nabi Bersama Mahasiswa KKN 09 UNIVA Medan di Desa Panombean
Berita Sumut

Semarak Festival Anak Sholeh dan Maulid Nabi Bersama Mahasiswa KKN 09 UNIVA Medan di Desa Panombean

September 3, 2026
Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Usung Gagasan KAHMI sebagai Rumah Besar Merawat Nilai
Berita Sumut

Jelang Musda KAHMI Medan, Ansor Harahap Usung Gagasan KAHMI sebagai Rumah Besar Merawat Nilai

September 2, 2026
Yayasan Roemah Dakwah Indonesia Salurkan Beasiswa Yatim dan Perkuat UMKM Perempuan di Bagan Deli
Berita Sumut

Yayasan Roemah Dakwah Indonesia Salurkan Beasiswa Yatim dan Perkuat UMKM Perempuan di Bagan Deli

Agustus 31, 2026
Hima KRS Apresiasi Kinerja Bupati Labusel, Soroti Keberhasilan Promosi Investasi di Ajang Nasional
Berita Sumut

Hima KRS Apresiasi Kinerja Bupati Labusel, Soroti Keberhasilan Promosi Investasi di Ajang Nasional

Agustus 31, 2026
Next Post
Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan

Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan

Upaya Pembungkaman Aktivis, Kalapas Kelas II A Binjai Kirim Utusan Amankan Aksi

Upaya Pembungkaman Aktivis, Kalapas Kelas II A Binjai Kirim Utusan Amankan Aksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Pelanantikan Kepala Daerah Terpilih di Sumut, DPR Setujui  pada 6 Februari 2025

Pelanantikan Kepala Daerah Terpilih di Sumut, DPR Setujui pada 6 Februari 2025

Januari 23, 2025
DEMA Sumut Akan Gelar Aksi, Desak Pengusutan Dugaan Pungli Alat Pertanian Rp60 Juta di Labuhanbatu

DEMA Sumut Akan Gelar Aksi, Desak Pengusutan Dugaan Pungli Alat Pertanian Rp60 Juta di Labuhanbatu

Mei 5, 2026
Amir Hamzah – Hasanul Jihadi Sah! Ditetapkan KPU Binjai Sebagai Paslon Wali Kota Binjai Terpilih

Amir Hamzah – Hasanul Jihadi Sah! Ditetapkan KPU Binjai Sebagai Paslon Wali Kota Binjai Terpilih

Februari 6, 2025

Popular Stories

  • Seorang Pria Pemilik 2 Jeregen Minyak Pertalite Ditangkap Polres Sibolga

    Seorang Pria Pemilik 2 Jeregen Minyak Pertalite Ditangkap Polres Sibolga

    1000 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bakar BAN! Mahasiswa Al-Azhar Medan Geruduk Kampus, Tuntut Dosen Minta Maaf dan Rektor Bertindak

    10000 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dosen Jarnawi Sempat Memanas, Akhirnya Minta Maaf: Ini Respons Plt Presma Said Haidatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Budi Luhur Diberhentikan Kepling I Tanpa Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergantian Pimpinan PT Langkat Nusantara Kepong: Fordisbuni Langkat Ingatkan Kepastian Terhadap Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • GP Al Washliyah: Delapan Capaian Strategis Menunjukkan Transformasi Polri di Era Listyo Sigit Prabowo
  • Hima KRS Tegaskan Rekaman Telepon Viral Bukan Kasat Reskrim Polres Tapsel: Hentikan Pembunuhan Karakter!
  • SISWA SDIT BMUQ KOTA BEKASI RAIH JUARA 1 & 2 TAEKWONDO JAKARTA OPEN CHAMPIONSHIP 2026

Kategori

  • Artikel
  • Automotive
  • Bencana
  • Berita Nasional
  • Berita Sumut
  • Binjai
  • Business
  • Dishub Medan
  • DPRD Provinsi Sumatera Utara
  • Economy
  • Ekonomi
  • Gunungsitoli
  • Hukum
  • Ikan
  • Istananegara
  • Jakarta
  • JAMBI
  • Joko Widodo
  • Keriminal
  • Kornologi
  • KPU Medan
  • LABUHAN BATU
  • Langkat
  • Lhokseumawe
  • Markets
  • Medan
  • Menpora
  • Nasional
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nisel
  • Olahraga
  • Opinion
  • Papua
  • Partai politik
  • Pemerintah
  • Pemkab batu bara
  • Pemkabtapteng
  • Pemko binjai
  • Pemko Medan
  • Pemkobinjai
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • PJ Gubernur Sumut
  • Politik
  • PON XXI Aceh-Sumut
  • Publik
  • Relawan
  • Siantar
  • Sibolga
  • Sumatra Utara
  • Sumbar
  • Tapanuli Tengah
  • Tapteng
  • Uncategorized

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In