• Home
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
Youbenews
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
Lowongan Wartawan
SUBSCRIBE
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Youbenews
No Result
View All Result
google.com, pub-8687767544741612, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan

Ari Gusti by Ari Gusti
Februari 2, 2026
in Berita Sumut
0
0
SHARES
3
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Niat Klaim Asuransi, Kakak Bunuh Adik Kandung
Sat Reskrim Polres Tanah Karo Ungkap Otak dan Eksekutor Pembunuhan

Youbenews.com Karo – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pembunuhan berencana yang diduga dilatar belakangi motif klaim asuransi. Dalam kasus tersebut, korban meninggal dunia di tangan kakak kandungnya sendiri dengan melibatkan seorang eksekutor.

Baca juga : Dinas Kebudayaan Perlu Dibentuk Kembali, Menjaga Eksistensi Kota Medan yang Multikultural

Korban diketahui bernama Iwan Sudarto Simanjuntak (33), warga Desa Lawe Loning Sepakat, Kecamatan Lawe Sigala-gala, Kabupaten Aceh Tenggara.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait penemuan sesosok mayat di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe, Kabupaten Karo, Minggu (18/1/2026) sekitar pukul 03.45 WIB.

Kapolres Tanah Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H, S.I.K, M. Si, melalui Kasat Reskrim AKP Eriks R, S.T. menjelaskan, saat petugas tiba di lokasi, korban ditemukan dalam kondisi tergeletak di pinggir jalan dengan luka parah di bagian kepala dan wajah berlumuran darah.

“Korban sudah dalam keadaan meninggal dunia saat ditemukan. Selanjutnya jenazah dievakuasi ke RSU Kabanjahe untuk dilakukan visum et repertum,” ujar AKP Eriks, Senin(02/2/2026).

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Baca juga : Soroti Rendahnya Capaian PAD Dari Sektor Pariwisata, Brama Ginting Desak Kadis Lakukan Reformasi Sistem Pengutipan

Dari hasil penyelidikan, polisi mengidentifikasi tersangka LN(57), seorang petani asal Desa Sihulambu, Kecamatan Sipahutar, Kabupaten Tapanuli Utara, yang diketahui sebagai orang terakhir bersama korban.

Setelah diketahui keberadaannya di wilayah Kabupaten Labuhan Batu, tim Sat Reskrim Polres Tanah Karo berkoordinasi dengan Polres Labuhan Batu dan berhasil mengamankan LN pada Kamis(22/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB di Jalan Lintas Sumatera, Kecamatan Cikampak, Kabupaten Labuhan Batu Selatan.

“Dari hasil pemeriksaan, LN mengakui perbuatannya sebagai eksekutor. Ia juga menyebut keterlibatan TS, kakak kandung korban, sebagai pihak yang merencanakan pembunuhan,” kata AKP Eriks.

Berdasarkan keterangan tersebut, polisi kemudian melakukan rangkaian penyelidikan untuk menangkap TS (42), wiraswasta, warga Kecamatan Medan Johor, Kota Medan.

Yang mengejutkan, TS justru diamankan di Mapolres Tanah Karo, pada Rabu(28/1), saat mendatangi kantor polisi untuk mengurus surat keterangan kematian adiknya.

“Sungguh ironis. Yang bersangkutan datang ke Mapolres dengan santai untuk mengurus surat kematian korban, seolah-olah tidak mengetahui bahwa penyidik sudah mengantongi bukti keterlibatannya. Diduga kuat surat tersebut akan digunakan untuk keperluan klaim asuransi,” kata AKP Eriks.

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa pembunuhan telah direncanakan sebelumnya. TS mengajak LN menjemput korban di wilayah Mardingding. Sebelum kejadian, korban diajak minum minuman keras di salah satu kafe.

Dengan alasan adanya pekerjaan dari kakaknya, korban kemudian diajak menaiki mobil. Di dalam kendaraan tersebut, TS dan LN sudah menunggu. Saat perjalanan, LN melakukan kekerasan terhadap korban hingga meninggal dunia. Jenazah korban selanjutnya dibuang di pinggir Jalan Lintas Desa Kineppen, Kecamatan Munthe.

Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi KTP korban, pakaian korban yang berlumuran darah, serta satu unit Toyota Avanza Veloz warna hitam nomor polisi BK 1152 UZ.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 459 KUHP 2023 tentang pembunuhan berencana dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun. Penyidik juga menerapkan Pasal 460 KUHP 2023 tentang pembunuhan dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Saat ini, kedua tersangka telah ditahan di Polres Tanah Karo guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

AKP Eriks menegaskan bahwa pihaknya akan menangani perkara ini secara profesional dan transparan.

“Perbuatan ini sangat keji dan tidak dapat ditoleransi. Kami pastikan proses hukum berjalan tuntas sesuai aturan yang berlaku, sekaligus menjadi peringatan bahwa setiap kejahatan, sekecil apa pun, pasti akan terungkap,” tegasnya.

#polrestanahkaro
#kapolrestanahkaro
#humaspolrestanahkaro
#satreskrimpolrestanahkaro

Previous Post

Korupsi Proyek Wisata Danau Toba : Pidsus kejati kembali menahan General Manager PT Yodya Karya

Next Post

Upaya Pembungkaman Aktivis, Kalapas Kelas II A Binjai Kirim Utusan Amankan Aksi

Next Post
Upaya Pembungkaman Aktivis, Kalapas Kelas II A Binjai Kirim Utusan Amankan Aksi

Upaya Pembungkaman Aktivis, Kalapas Kelas II A Binjai Kirim Utusan Amankan Aksi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Peringati Hardiknas, Pegadaian Salurkan Bantuan Pendidikan dan Beasiswa untuk Sekolah di Medan
  • Soroti Persoalan Pendidikan: Bobylovers Sumut Minta Gubernur “Bobby Nasution” Evaluasi Kinerja Kadisdik
  • Negara Dirugikan Puluhan Miliar, HARI Medan Desak APH Usut Tuntas Mafia Pengelola Pasar

Kategori

  • APBD
  • Artikel
  • Automotive
  • BATU BARA
  • Bencana
  • Berita Medan
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Sumut
  • Binjai
  • Business
  • DELI SERDANG
  • Dishub Medan
  • DPRD Provinsi Sumatera Utara
  • Economy
  • Gunungsitoli
  • Ikan
  • Istananegara
  • Jakarta
  • JAMBI
  • Joko Widodo
  • Keriminal
  • Kornologi
  • KPU Medan
  • LABUHAN BATU
  • Langkat
  • Lhokseumawe
  • Medan
  • Menpora
  • Nasional
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nisel
  • Opinion
  • Papua
  • Partai politik
  • Pemerintah
  • Pemkab batu bara
  • Pemkabtapteng
  • Pemko binjai
  • Pemko Medan
  • Pemkobinjai
  • Peristiwa
  • PJ Gubernur Sumut
  • PON XXI Aceh-Sumut
  • Publik
  • Relawan
  • Siantar
  • Sibolga
  • Sumatra Utara
  • Sumbar
  • Tapanuli Tengah
  • Tapteng
  • Uncategorized

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In