Youbenews.com, Tapteng – Ketua DPW Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Sumatera Utara, Rudy Chairuriza Tanjung, angkat suara terkait dugaan ancaman pelaporan terhadap sejumlah wartawan oleh seorang oknum pejabat di Kabupaten Tapanuli Tengah (Tapteng). Dugaan ini mencuat usai pemberitaan pertemuan antara pejabat berinisial HS dan Humas PT DMS berinisial PS.
Baca juga ! Bara JP Tapteng Laporkan Dugaan Penimbunan Solar Bersubsidi di Pondok Batu
Rudy menilai, pertemuan antara pejabat dengan pihak mana pun adalah hal yang lumrah, selama tidak melanggar hukum atau etika jabatan. Namun, yang menjadi sorotan adalah reaksi berlebihan dari HS setelah pertemuan tersebut diberitakan oleh beberapa media.
“Respons panik dari oknum pejabat itu justru menimbulkan tanda tanya besar. Kalau memang tidak ada hal yang perlu ditutupi, kenapa sampai ingin melaporkan wartawan?” ujar Rudy saat kunjungan kerja di Tapteng, Selasa (24/6/2025).
Baca juga : Wali Kota Hadiri Pelantikan HIMMAH Medan
Lebih lanjut, ia menyebut bahwa upaya tersebut dapat dikategorikan sebagai bentuk intimidasi terhadap kerja jurnalistik. Menurut Rudy, kebebasan pers telah dijamin oleh Undang-Undang dan tidak boleh diganggu oleh siapa pun, termasuk oleh pejabat publik.
“Langkah melaporkan wartawan ke polisi atas dasar pemberitaan adalah tindakan yang kontraproduktif terhadap demokrasi. Ini bisa dianggap sebagai pembungkaman terhadap hak menyampaikan informasi kepada publik,” tegas Rudy, yang juga dikenal sebagai praktisi hukum di Medan.
Diketahui, sebelumnya telah beredar kabar bahwa Kasat Pol PP Tapteng, berinisial HS, berencana membawa persoalan pemberitaan itu ke ranah hukum. Ia merasa pemberitaan terkait pertemuannya dengan pihak perusahaan kelapa sawit tidak sesuai fakta dan akan mengumpulkan bukti untuk melaporkan wartawan ke polisi.
Namun sayangnya, ketika dikonfirmasi oleh wartawan bernama RM, HS tidak memberikan tanggapan dan bahkan memblokir nomor WhatsApp RM. Hal ini justru semakin memperkuat dugaan bahwa ada indikasi penghindaran terhadap transparansi informasi.
“Saya sudah coba konfirmasi secara berimbang, tapi justru diblokir. Lalu tiba-tiba saya dengar katanya mau dilaporkan ke polisi. Ini seperti teror terhadap wartawan,” ujar RM, yang diamini oleh sejumlah awak media lain.
Wartawan menyatakan, jika benar pelaporan itu dilakukan hanya karena pemberitaan, maka itu merupakan bentuk ancaman terhadap kemerdekaan pers yang diatur dalam UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami mendesak agar aparat penegak hukum bersikap netral dan melihat substansi persoalan secara jernih, bukan hanya berdasarkan tekanan dari pihak-pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan,” tutup Rudy Chairuriza Tanjung.











