MEDAN — Ketua Pengurus Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Medan, Sahmurad, mengapresiasi penuh langkah tegas Kapolrestabes Medan, Kombes Pol. Dr. Jean Calvijn Simanjuntak, S.I.K., M.H., atas komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba.
Apresiasi tersebut disampaikan menyusul keberhasilan pihak kepolisian membongkar praktik peredaran narkoba berkedok Tempat Hiburan Malam (THM) di Phantom KTV, Jalan H. Adam Malik, Medan, baru-baru ini.
“PC HIMMAH Kota Medan mendukung penuh langkah tegas Kapolrestabes Medan yang berhasil mengungkap praktik peredaran narkoba di Phantom KTV. Ini bukti nyata komitmen kepolisian dalam membersihkan kota kita dari jeratan narkoba,” ujar Sahmurad, Selasa (26/05).
Sebelumnya, Satresnarkoba Polrestabes Medan menggelar operasi penggerebekan di THM Phantom KTV pada Sabtu (23/05) dini hari. Operasi ini dilakukan hampir bersamaan dengan penggerebekan THM New Zone oleh Bareskrim Polri.
Dari penggerebekan awal di Phantom KTV, petugas mengamankan seorang pria berinisial IR (21), yang bekerja sebagai pelayan atau customer service (CS) di tempat hiburan tersebut. IR ditangkap tangan karena sengaja mengedarkan narkotika jenis pil ekstasi di dalam THM. Dari tangan pelaku, polisi menyita 8 butir pil ekstasi.
Kasatresnarkoba Polrestabes Medan, Kompol Rafli Yusuf Nugraha, S.H., S.I.K., M.I.P., menjelaskan bahwa penggerebekan ini bermula dari laporan masyarakat.
“Setelah kami melakukan penyelidikan, ternyata informasi tersebut benar. Kami menangkap satu pria yang merupakan bagian dari operasional THM tersebut,” ungkap Kompol Rafli.
Tidak butuh waktu lama bagi petugas untuk melakukan pengembangan. Berdasarkan hasil interogasi terhadap IR, Satresnarkoba Polrestabes Medan berhasil meringkus sang pemasok barang haram tersebut pada Minggu (24/05).
Tersangka pemasok berinisial MF (22), warga Kelurahan Tanjung Gusta, Kecamatan Labuhan Deli. MF diringkus di sebuah rumah kos di Jalan Danau Singkarak, Kecamatan Medan Barat. Dari tangan MF, petugas menyita 10 butir pil ekstasi dengan bentuk dan warna yang identik dengan barang bukti yang disita dari IR, serta uang tunai Rp1,3 juta yang diduga hasil penjualan.
Dalam keterangan persnya pada Senin (25/05), Kompol Rafli Yusuf Nugraha membeberkan bahwa kedua tersangka menggunakan modus komunikasi yang tergolong rapi untuk mengelabui petugas.
Jalur Transaksi: Tersangka IR (pengedar) dan MF (pemasok) saling berkomunikasi dan bertransaksi melalui media sosial Instagram.
Alasan Modus: Metode ini sengaja dipilih karena dinilai lebih aman dan sulit dilacak oleh aparat penegak hukum.
“Alhamdulillah, berkat kerja keras seluruh tim di lapangan, pemasok narkoba untuk jaringan THM Phantom berhasil kita ungkap. Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polrestabes Medan untuk proses hukum lebih lanjut,” tutup Kompol Rafli.












