Lapas Kelas I Medan Tegaskan Polemik Dipicu Aksi Massa yang Ganggu Pelayanan dan Pengamanan
Youbenews.com Medan — Lapas Kelas I Medan memberikan klarifikasi terkait aksi unjuk rasa yang dilakukan sekelompok massa yang mengatasnamakan BEM Sumatera Utara dan Aliansi BEM Sumatera Utara di depan pintu utama lapas, Senin (18/05/2026).
Baca juga : Cegah Keracunan Siswa, DPD HARI Medan Dukung Wali Kota Medan Awasi Ketat Dapur dan IPAL SPPG
Pihak lapas menilai sejumlah narasi yang beredar di media sosial maupun pemberitaan terkait dugaan tindakan represif tidak menggambarkan situasi sebenarnya secara utuh. Menurut pihak lapas, polemik yang terjadi bermula ketika massa aksi melakukan demonstrasi tepat di depan akses utama masuk lapas hingga mengganggu pelayanan publik dan aktivitas pengamanan.
Situasi disebut mulai memanas ketika massa aksi memasang banner dan spanduk menggunakan tali di area pintu utama lapas yang menghambat akses keluar masuk petugas, kendaraan dinas, masyarakat, hingga keluarga warga binaan yang hendak memperoleh pelayanan.
Akibat kondisi tersebut, aktivitas pelayanan dan mobilitas di area utama lapas sempat terganggu dan menimbulkan kegaduhan di lingkungan pemasyarakatan yang memiliki fungsi pengamanan khusus.
Meski demikian, jajaran petugas lapas disebut tetap mengedepankan pendekatan persuasif, humanis, dan preventif guna menjaga situasi tetap kondusif serta mencegah terjadinya gangguan keamanan dan ketertiban.
Pihak lapas juga menegaskan bahwa apabila tuntutan maupun tuduhan yang disampaikan dalam aksi tersebut benar dan memiliki bukti yang kuat, maka pihak lapas telah menghimbau agar hal tersebut segera disampaikan langsung kepada aparat penegak hukum (APH) yang saat itu sedang melakukan pengamanan aksi di lokasi.
Menurut pihak lapas, imbauan tersebut telah berulang kali disampaikan kepada massa aksi agar setiap dugaan dapat diproses melalui mekanisme pelaporan yang benar sesuai ketentuan perundang-undangan, sehingga dapat segera ditindaklanjuti secara hukum dan profesional.
Baca juga : Pelantikan Pengurus HMI Komisariat Lafran Pane Tebing Tinggi Periode 2026–2027 Berlangsung Khidmat
Tidak hanya itu, pihak Lapas Kelas I Medan juga mengaku telah mengundang perwakilan massa yang mengatasnamakan mahasiswa untuk masuk dan melihat langsung kondisi serta aktivitas di dalam lapas sebagai bentuk keterbukaan informasi dan transparansi pelaksanaan tugas pemasyarakatan.
Namun, ajakan tersebut disebut tidak direspons dan ditolak oleh pihak massa aksi. Peristiwa itu, menurut pihak lapas, turut disaksikan petugas pengamanan internal, aparat pengamanan eksternal, maupun masyarakat yang berada di sekitar lokasi saat aksi berlangsung.
Pihak lapas menegaskan bahwa Lapas Kelas I Medan terbuka bagi masyarakat maupun pihak terkait untuk melihat langsung proses pembinaan warga binaan, menjalankan fungsi pengawasan sosial, serta ikut mendukung pembinaan pemasyarakatan secara objektif dan konstruktif.
Selain itu, Lapas Kelas I Medan juga menegaskan komitmennya dalam pelaksanaan P4GN (Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba) serta pemberantasan berbagai bentuk kejahatan terorganisir lainnya di lingkungan pemasyarakatan.
Pihak lapas memastikan penegakan aturan dilakukan tanpa pandang bulu terhadap setiap pelanggaran hukum yang terjadi di dalam lingkungan lapas sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut pihak lapas, lembaga pemasyarakatan merupakan fasilitas negara dengan fungsi pengamanan khusus sehingga setiap aktivitas di sekitar area lapas harus tetap memperhatikan ketertiban, keamanan, dan kepentingan pelayanan publik.
Lapas Kelas I Medan juga menegaskan bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak setiap warga negara, namun tetap harus dilakukan sesuai ketentuan hukum, menjunjung asas praduga tak bersalah, serta tidak mengganggu kepentingan umum maupun aktivitas pengamanan di fasilitas negara.
Pihak lapas berharap seluruh elemen masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara tertib, melalui mekanisme hukum yang berlaku, dan tidak melakukan tindakan yang berpotensi mengganggu keamanan lingkungan pemasyarakatan maupun pelayanan terhadap masyarakat.












