<strong><em>ISTP T.D. Pardede Medan Tegaskan Penolakan Pengambilalihan Kampus Secara Sepihak</em></strong> <em><strong>Youbenews.com, Medan,</strong></em> — Konflik internal yang terjadi di Institut Sains dan Teknologi T.D. Pardede (ISTP) Medan kini memasuki fase yang semakin serius. Rektor resmi ISTP, Ir. Semangat M.T. Debataraja, ST., MT., IPU., ASEAN Eng., secara resmi telah melayangkan surat pemberitahuan dan keberatan kepada berbagai lembaga negara, termasuk Menteri Pendidikan Tinggi, LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara, hingga aparat penegak hukum, 19 Mei 2026. Dalam surat tertanggal 15 Mei 2026 tersebut ditegaskan bahwa kepemimpinan Ir. Semangat M.T. Debataraja masih sah berdasarkan Surat Keputusan Ketua YPDA Nomor: 013/SK/B/YPDA/II/2022 serta diperkuat melalui surat LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara Nomor: 1002/LL1/KL.01.01/2025. Baca juga : <a href="https://youbenews.com/2026/03/13/dugaan-penyelewengan-dana-kip-kuliah-kampus-swasta-diminta-usut-diduga-libatkan-petinggi-lldikti-sumatera/">Dugaan Penyelewengan Dana KIP Kuliah Kampus Swasta Diminta Usut, Diduga Libatkan Petinggi LLDIKTI Sumatera</a> Pihak kampus juga menyampaikan keberatan atas munculnya pihak yang disebut sebagai “rektor tandingan” yang dinilai diangkat tanpa mekanisme transparan serta tanpa melibatkan rektor aktif yang masih sah menjabat. Selain persoalan kepemimpinan, ISTP juga menyoroti belum dicairkannya dana KIP Kuliah Semester Genap Tahun Akademik 2025/2026 yang berdampak langsung terhadap operasional kampus, termasuk pembayaran gaji dosen, tenaga kependidikan, dan biaya operasional lainnya. Pihak rektorat mengaku telah beberapa kali mengirimkan surat resmi kepada LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara terkait permohonan audiensi, perlindungan hukum, penolakan pengalihan rekening penampungan dana KIP, hingga permintaan tindak lanjut pencairan dana mahasiswa. Namun hingga saat ini belum diperoleh jawaban resmi. Akibat konflik internal yayasan dan sengketa kepemimpinan yang berkepanjangan, proses belajar mengajar mahasiswa turut terdampak. Dalam surat resmi tersebut bahkan disebutkan bahwa kegiatan perkuliahan di lokasi kampus tidak dapat lagi dilaksanakan mulai Senin, 18 Mei 2026. Wakil Rektor III ISTP, Jeremia Siregar, S.Kom., M.Kom., menyampaikan bahwa mahasiswa seharusnya tidak menjadi korban dari konflik internal yang terjadi. “Mahasiswa datang untuk belajar dan membangun masa depan, bukan menjadi korban konflik kepentingan yang berkepanjangan. Kami berharap pemerintah segera hadir memberikan kepastian dan perlindungan terhadap hak-hak mahasiswa,” ujarnya. Sebagai bentuk keseriusan, surat keberatan tersebut juga ditembuskan kepada Menteri Pendidikan Tinggi, Sains dan Teknologi Republik Indonesia, Ketua Pengadilan Tinggi Sumatera Utara, Kapolda Sumut, Kejaksaan Tinggi Sumut, hingga Polrestabes Medan. Pihak kampus berharap pemerintah dan LLDIKTI Wilayah I Sumatera Utara dapat segera mengambil langkah tegas dan objektif demi menjaga keberlangsungan pendidikan serta masa depan mahasiswa <a href="https://www.tiktok.com/@youbenews?_r=1&_t=ZS-96UiR7tpN83">ISTP</a>. Youbenews.com/red