• Home
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
Youbenews
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
Lowongan Wartawan
SUBSCRIBE
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Youbenews
No Result
View All Result
google.com, pub-8687767544741612, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Tidak Pakai Mobil Dinas tapi Terima Tunjangan, Ketua DPRD Nias Utara Diduga Salahguna Anggaran

Ari Gusti by Ari Gusti
Maret 3, 2026
in Uncategorized
0
0
SHARES
50
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Tidak Pakai Mobil Dinas tapi Terima Tunjangan, Ketua DPRD Nias Utara Diduga Salahguna Anggaran

Baca juga : PEMKO GUNUNGSITOLI PERERAT SILATURAHMI DENGAN JEMAAH MASJID AL-FALAH DESA TOHIA

Youbenews.com Nias Utara, 3 Maret 2026 – Pengadaan dan pemeliharaan kendaraan dinas bagi Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nias Utara, yang dianggarkan di bagian Sekretariat Daerah (Sekda) kabupaten Nias Utara, diduga mengalami penyalahgunaan. Hal ini diungkapkan Asaaro Lase, mantan anggota DPRD Kabupaten Nias Utara periode 2009-2019.

Asaaro menjelaskan, berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017 mengatur Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD, termasuk tunjangan transportasi sebagai pengganti kendaraan dinas yang belum disediakan Pemda. Tunjangan diberikan bulanan dalam bentuk uang, didasarkan pada asas kepatutan, rasionalitas, serta kemampuan keuangan daerah, dan ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah yang diperkuat dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2025, ttg efisiensi. Berdasarkan amanat PP 18/2017 karena pemerintah daerah telah menyediakan kendaraan ketua DPRD Kabupaten Nias Utara maka wajib menggunakan mobil dinas tersebut dengan tidak menerima tunjangan transportasi lagi setiap bulannya.

Baca juga : Dugaan Korupsi Dana Kelurahan di Medan Johor, Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Desak Camat dan Lurah Dicopot

Besar tunjangan transportasi pimpinan DPRD sekitar Rp 17 juta per bulan, sedangkan untuk anggota DPRD sekitar Rp 13 juta per bulan.

“Diduga ada penyalahgunaan dana tunjangan tersebut karena bertentangan dengan peraturan. Nyatanya, ada anggaran pemeliharaan mobil dinas Ketua DPRD di bagian umum setiap tahun sekitar Rp 45 juta, yang menunjukkan adanya fasilitas mobil dinas. Namun, jika mobil dinas digunakan, Ketua DPRD seharusnya hanya menerima biaya untuk bensin dan perawatan ringan, bukan tunjangan transportasi bulanan,” ujarnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Asaaro menambahkan, sepanjang masa jabatan saat ini, Ketua DPRD Yaaman Telambanua tidak pernah menggunakan mobil dinas tersebut. Hal ini dapat dilihat dari data penerimaan gaji bulanan; jika masih ada pembayaran tunjangan transportasi, berarti tidak ada penggunaan mobil dinas namun anggaran pemeliharaan tetap dialokasikan.

Mantan Ketua DPRD Nias Utara, Hisikia, membenarkan bahwa selama menjabat ia memang menggunakan mobil dinas dan telah mengembalikannya setelah selesai masa jabatan. Ia juga menyampaikan telah ada informasi tentang penambahan pengadaan mobil dinas baru bagi pimpinan DPRD, namun tidak mengetahui lokasi atau kondisi mobil tersebut saat ini.

Saat dikonfirmasi, Ketua DPRD Yaaman Telambanua menyatakan tidak ada pengadaan mobil dinas. Ketika ditanya terkait pengadaan mobil pada tahun 2018 yang pernah digunakan oleh mantan Ketua DPRD Hizkia Harefa dan Sukamto Waruwu, ia mengarahkan awak media untuk menghubungi Humas DPRD Nias Utara.

Sebagai tindak lanjut, awak media mengkonfirmasi Sekretaris Wakil Ketua DPRD (Sekwan) Nias Utara, Peringatan Hulu. Pihaknya menepis anggapan terkait alokasi anggaran pemeliharaan kendaraan dinas, menyatakan informasi tersebut tidak sesuai dengan kenyataan.

“Tidak ada kendaraan dinas yang tersedia bagi pimpinan DPRD sejak saya dilantik, sehingga tidak ada anggaran pemeliharaan mobil dinas di DPA Sekretariat DPRD,” jelas Peringatan.

Soal mobil dinas periode sebelumnya, Peringatan Hulu menyatakan belum memiliki informasi memadai karena baru aktif sejak Desember 2025 dan akan berusaha mencari informasi lebih lanjut terkait hal tersebut.(TIm/red)

Previous Post

Pelantikan Pegawai negeri sipil (PNS) Tahun 2026 Di Kota Gunungsitoli

Next Post

SD Helera Nias Utara Terima MBG Basi, Siswa Tak Berani Makan

Next Post
SD Helera Nias Utara Terima MBG Basi, Siswa Tak Berani Makan

SD Helera Nias Utara Terima MBG Basi, Siswa Tak Berani Makan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Pemko Gunungsitoli Gelar Penguatan dan Pemilihan Pengurus Forum Anak Kota Gunungsitoli 2026–2028
  • Pertama di NTB, LKP KAMI Kompeten Indonesia Hadir dengan Legalitas Resmi Public Speaking
  • Zuhri Arif Sihombing Terpilih Jadi Ketua PD ISARAH Kota Medan Periode 2026-2029

Kategori

  • APBD
  • Artikel
  • Automotive
  • BATU BARA
  • Bencana
  • Berita Medan
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Sumut
  • Binjai
  • Business
  • DELI SERDANG
  • Dishub Medan
  • DPRD Provinsi Sumatera Utara
  • Economy
  • Gunungsitoli
  • Ikan
  • Istananegara
  • Jakarta
  • JAMBI
  • Joko Widodo
  • Keriminal
  • Kornologi
  • KPU Medan
  • LABUHAN BATU
  • Langkat
  • Lhokseumawe
  • Medan
  • Menpora
  • Nasional
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nisel
  • Opinion
  • Papua
  • Partai politik
  • Pemerintah
  • Pemkab batu bara
  • Pemkabtapteng
  • Pemko binjai
  • Pemko Medan
  • Pemkobinjai
  • Peristiwa
  • PJ Gubernur Sumut
  • PON XXI Aceh-Sumut
  • Publik
  • Relawan
  • Siantar
  • Sibolga
  • Sumatra Utara
  • Sumbar
  • Tapanuli Tengah
  • Tapteng
  • Uncategorized

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In