• Home
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
Youbenews
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
Lowongan Wartawan
SUBSCRIBE
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Youbenews
No Result
View All Result
google.com, pub-8687767544741612, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Pegadaian Jadi Saksi Peluncuran Fatwa DSN-MUI tentang Usaha Bulion Syariah

Ari Gusti by Ari Gusti
Februari 23, 2026
in Berita Medan
0
0
SHARES
12
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Pegadaian Jadi Saksi Peluncuran Fatwa DSN-MUI tentang Usaha Bulion Syariah

Youbenews.com MEDAN – PT Pegadaian menjadi saksi peluncuran Fatwa Nomor 166 tentang Kegiatan Usaha Bulion Berdasarkan Prinsip Syariah yang diterbitkan oleh Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia. Peluncuran fatwa tersebut digelar di Ballroom Pegadaian Tower, Jakarta, pada Jumat (13/2) dan menjadi tonggak penting dalam penguatan literasi, inklusi, serta kepastian hukum bagi industri keuangan syariah di Indonesia.

Baca juga : GMNI Desak Copot Kaban Kesbangpol Medan Diduga Terlibat Asusila

Fatwa ini lahir sebagai respons atas perkembangan pasar emas modern dan kebutuhan pedoman syariah yang lebih spesifik bagi regulator maupun pelaku industri. Landasan hukumnya mengacu pada Otoritas Jasa Keuangan serta mandat dalam Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan POJK Nomor 17 Tahun 2024, yang membuka ruang bagi kegiatan usaha bulion berbasis prinsip syariah.

Keberadaan fatwa ini juga dinilai semakin memperkuat perusahaan yang menjalankan bisnis bulion, termasuk Pegadaian yang menjadi lembaga jasa keuangan pertama di Indonesia yang memperoleh izin usaha bulion dari OJK dalam mengembangkan layanan Bank Emas.

Potensi Besar Emas sebagai Instrumen Investasi

Fatwa tersebut dinilai sangat krusial mengingat besarnya potensi emas sebagai instrumen lindung nilai (hedging) bagi masyarakat. Berdasarkan data industri, potensi emas yang dimiliki masyarakat Indonesia diperkirakan mencapai sekitar 1.800 ton. Jika dimonetisasi melalui usaha bulion syariah, potensi ini dinilai dapat menjadi kekuatan modal domestik yang signifikan.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Baca juga : Dugaan Korupsi Dana Kelurahan di Medan Johor, Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Desak Camat dan Lurah Dicopot

Dalam proses penyusunannya, tim DSN-MUI bahkan melakukan kunjungan lapangan ke pabrik emas guna memastikan aspek keberadaan fisik barang (wujud) dan mekanisme serah terima (qabdh) sesuai dengan kaidah syariah, khususnya untuk produk emas digital.

Ketua Badan Pengurus Harian DSN-MUI sekaligus Ketua Dewan Pengawas Syariah Pegadaian, KH. M. Cholil Nafis, menekankan visi besar di balik lahirnya fatwa ini. Menurutnya, emas memiliki potensi besar sebagai instrumen investasi karena mampu menjaga nilai terhadap inflasi.

> “Kita punya potensi emas yang luar biasa. DSN-MUI menyediakan ‘rel’ syariah agar potensi ini bisa melaju cepat menjadi mesin pertumbuhan ekonomi baru. Kita ingin masyarakat tidak hanya menumpuk emas, tetapi menjadikannya investasi produktif yang membawa berkah bagi ekonomi nasional,” ujarnya.

Pegadaian Dukung Implementasi Fatwa

Sejalan dengan itu, Pemimpin Wilayah I Medan Pegadaian, Yohanis Wulang, menyambut baik dan mendukung penuh peluncuran fatwa tersebut. Ia menilai fatwa ini akan memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat kepercayaan publik terhadap produk bulion syariah.

> “Dengan adanya fatwa ini menjadi landasan yang jelas bagi pelaksanaan usaha bulion syariah sekaligus meningkatkan keyakinan masyarakat terhadap keamanan dan kesesuaiannya dengan prinsip syariah,” kata Yohanis.

Ia menambahkan, Pegadaian siap menjadi mitra strategis dalam mengimplementasikan fatwa tersebut secara bertanggung jawab dan berkelanjutan. Menurutnya, Pegadaian selama ini telah menjalankan bisnis emas berbasis prinsip syariah.

> “Setiap gram emas yang ditransaksikan, baik melalui Cicil Emas maupun Tabungan Emas, memiliki fisik emas asli yang tersimpan di tempat penyimpanan berstandar internasional dengan rasio satu banding satu. Artinya, saldo digital tersebut bukan sekadar catatan, tetapi didukung emas fisik nyata,” jelasnya.

Nasabah juga dapat mengambil emas fisik melalui ATM Emas Pegadaian maupun di seluruh outlet Pegadaian dengan proses tertentu.

Empat Pilar Utama Usaha Bulion Syariah

Dalam fatwa tersebut, DSN-MUI merinci empat pilar utama kegiatan usaha bulion beserta akad yang diperbolehkan dalam praktiknya:

1. Simpanan Emas menggunakan akad Qardh (pinjaman), Mudharabah (bagi hasil), atau akad lain yang sesuai prinsip syariah.

2. Pembiayaan Emas menggunakan akad Musyarakah, Mudharabah, atau Wakalah bi al-Istitsmar untuk kegiatan produktif.

3. Perdagangan Emas menggunakan akad Bai’ Al Murabahah (jual beli dengan margin) atau Bai’ Al Musya’ (jual beli barang milik bersama).

4. Penitipan Emas menggunakan akad Ijarah (sewa jasa) atau Wadi’ah.

 

Salah satu poin penting dalam tata kelola ini adalah pengaturan mengenai emas musya’, yaitu konsep kepemilikan emas secara kolektif. Dalam investasi emas digital, konsep ini menjadi solusi untuk menghindari unsur gharar atau ketidakpastian.

Yohanis menjelaskan, misalnya terdapat 100 orang menabung masing-masing 10 gram emas, maka disiapkan jaminan fisik emas seberat 1 kilogram yang tersimpan di vault. Emas tersebut menjadi milik kolektif para nasabah.

Dengan demikian, ketika nasabah menabung atau mencicil emas, mereka pada dasarnya membeli hak kepemilikan atas sebagian emas fisik yang tersimpan, meskipun emas tersebut tidak langsung dicetak dalam denominasi kecil. Nasabah tetap berhak menerima emas fisik sesuai transaksi setelah proses produksi dan distribusi selesai.

Dorong Ekosistem Keuangan Syariah

Kehadiran Fatwa Nomor 166 ini diharapkan membawa dampak positif tidak hanya bagi Pegadaian, tetapi juga bagi lembaga jasa keuangan lain yang menjalankan bisnis bulion. Fatwa tersebut menjadi landasan normatif sekaligus pedoman operasional bagi industri agar menjalankan kegiatan secara transparan, akuntabel, dan sesuai prinsip syariah.

Selain itu, fatwa ini juga diyakini mampu mendorong terbentuknya ekosistem keuangan syariah yang lebih kuat, inklusif, dan berkelanjutan di Indonesia.

Previous Post

GMNI Desak Copot Kaban Kesbangpol Medan Diduga Terlibat Asusila

Next Post

FORDISMA INDONESIA: LAPAS KELAS IIA BINJAI DI BALIK BAYANG-BAYANG “S” DAN PRAKTIK ILEGAL YANG MENGGEROGOTI MORAL LEMBAGA

Next Post
FORDISMA INDONESIA: LAPAS KELAS IIA BINJAI DI BALIK BAYANG-BAYANG “S” DAN PRAKTIK ILEGAL YANG MENGGEROGOTI MORAL LEMBAGA

FORDISMA INDONESIA: LAPAS KELAS IIA BINJAI DI BALIK BAYANG-BAYANG “S” DAN PRAKTIK ILEGAL YANG MENGGEROGOTI MORAL LEMBAGA

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Ketua Bobylovers Sumut: Langkah Gubernur Bobby Nasution Tertibkan Tambang Ilegal Sudah Sangat Tepat
  • Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang  
  • Pemko Gunungsitoli Gelar Penguatan dan Pemilihan Pengurus Forum Anak Kota Gunungsitoli 2026–2028

Kategori

  • APBD
  • Artikel
  • Automotive
  • BATU BARA
  • Bencana
  • Berita Medan
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Sumut
  • Binjai
  • Business
  • DELI SERDANG
  • Dishub Medan
  • DPRD Provinsi Sumatera Utara
  • Economy
  • Gunungsitoli
  • Ikan
  • Istananegara
  • Jakarta
  • JAMBI
  • Joko Widodo
  • Keriminal
  • Kornologi
  • KPU Medan
  • LABUHAN BATU
  • Langkat
  • Lhokseumawe
  • Medan
  • Menpora
  • Nasional
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nisel
  • Opinion
  • Papua
  • Partai politik
  • Pemerintah
  • Pemkab batu bara
  • Pemkabtapteng
  • Pemko binjai
  • Pemko Medan
  • Pemkobinjai
  • Peristiwa
  • PJ Gubernur Sumut
  • PON XXI Aceh-Sumut
  • Publik
  • Relawan
  • Siantar
  • Sibolga
  • Sumatra Utara
  • Sumbar
  • Tapanuli Tengah
  • Tapteng
  • Uncategorized

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In