Forum Komunikasi Lintas Lembaga (FORKALIGA) Desak APH usut dugaan Kasus korupsi Bea Perolehan Hak Atas Tas Tanah dan Bangunan (BPHTB) PT Agung Podomoro
Forum Komunikasi Lintas Lembaga (FORKALIGA) mendesak aparat penegak hukum segera mengusut dugaan korupsi berjamaah dalam kasus tunggakan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) oleh PT Agung Podomoro Land di Kota Medan. FORKALIGA menilai persoalan ini tidak lagi bersifat administratif, melainkan telah berpotensi menimbulkan kerugian keuangan negara yang diduga mencapai ratusan miliar rupiah dan merugikan kepentingan publik. Sabtu,07/02/2026
BPHTB merupakan pajak daerah strategis yang wajib dibayarkan oleh pengembang melalui mekanisme resmi dan disetorkan ke kas daerah. Namun berdasarkan hasil investigasi FORKALIGA dan penelusuran berbagai sumber, sejak tahun 2018 hingga saat ini BPHTB dari kegiatan pengembangan properti PT Agung Podomoro Land diduga tidak pernah disetorkan ke kas Pemerintah Kota Medan.
Kondisi tersebut dinilai berdampak serius terhadap kemampuan fiskal daerah. Tidak masuknya dana BPHTB ke kas daerah menyebabkan pembangunan dan pelayanan publik di Kota Medan berjalan tidak optimal, termasuk pada sektor infrastruktur, layanan dasar masyarakat, serta program pembangunan lainnya.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Medan, M. Agha Novrian, sebelumnya mengakui bahwa hingga kini pihak pengembang belum pernah melakukan penyetoran BPHTB. Bahkan sejak Agustus 2025, Bapenda telah berulang kali melayangkan surat peringatan kepada PT Agung Podomoro Land, namun tidak mendapat respons sebagaimana mestinya.
Ketua Umum FORKALIGA, Agum Ermar Hafiz Siregar, menegaskan bahwa pembiaran yang berlangsung selama bertahun-tahun tersebut tidak mungkin terjadi tanpa adanya keterlibatan atau perlindungan dari oknum tertentu di lingkungan pemerintah daerah.
“Jika sejak 2018 BPHTB tidak dibayarkan dan tidak ada tindakan tegas dari pemerintah daerah, maka patut diduga telah terjadi korupsi berjamaah. Ada indikasi kuat unsur kesengajaan antara pihak pengembang dan oknum pejabat daerah untuk memperoleh keuntungan pribadi dengan mengorbankan keuangan negara,” tegas Agum.
Menurutnya, lamanya persoalan ini dibiarkan menunjukkan adanya pola yang sistematis, bukan sekadar kelalaian administratif. FORKALIGA menduga telah terjadi persekongkolan untuk menunda, menghilangkan, atau membiarkan kewajiban BPHTB agar tidak masuk ke kas daerah.
“Tidak mungkin kewajiban pajak sebesar ini luput dari pengawasan selama bertahun-tahun. Ini harus diuji secara hukum. Aparat penegak hukum wajib memeriksa tidak hanya pihak pengembang, tetapi juga oknum-oknum di pemerintah daerah yang diduga sengaja membiarkan pelanggaran ini terjadi,” ujarnya.
Atas dasar tersebut, FORKALIGA secara tegas menuntut aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara menyeluruh. Pemeriksaan diharapkan mencakup alur kewajiban BPHTB, dugaan penyalahgunaan kewenangan, serta potensi aliran keuntungan tidak sah yang menyebabkan kerugian negara dalam jumlah besar.
Baca juga AMPAK Sumut Desak Panggil dan Periksa Kepala Bapenda Kota Medan
“Jika aparat penegak hukum tidak segera bertindak, maka kepercayaan publik terhadap penegakan hukum dan tata kelola keuangan daerah akan semakin runtuh. Negara tidak boleh kalah oleh mafia pajak dan kepentingan korporasi,” pungkas Agum.
FORKALIGA menyatakan akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas serta membuka kemungkinan melaporkan persoalan tersebut secara resmi ke lembaga penegak hukum tingkat pusat demi memastikan adanya kepastian hukum dan pemulihan kerugian keuangan negara.












