Skandal Pabrik Sawit di Tapanuli Tengah Diduga Buang Limbah ke Sungai, DLHK Sumut Tak Pernah Terima Dokumen Resmi
Youbenews.com, Tapanuli Tengah – Dugaan pelanggaran serius lingkungan mencuat di Kabupaten Tapanuli Tengah. PT Dalanta Marsada Sukses (DMS), sebuah perusahaan pengolahan kelapa sawit yang beroperasi di Desa Lae Bingke, Kecamatan Sirandorung, diduga menggunakan dokumen lingkungan fiktif dalam menjalankan operasinya. Ironisnya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tapanuli Tengah hingga kini memilih bungkam.
Baca Juga : Negara Terancam Kalah! Mafia Tanah Dibiarkan Berkeliaran, AKTA Geruduk Kejati Sumut: Tangkap Oknum DPRD DG!
Kepala DLH Tapteng, Erni Batubara, tidak memberikan tanggapan ketika dimintai konfirmasi oleh awak media dari Ikatan Jurnalis Ono Niha (IJON). Baik melalui sambungan WhatsApp maupun saat didatangi ke kantor DLH, Erni tidak dapat dimintai keterangan.
Konfirmasi kemudian dilanjutkan kepada Kepala Bidang Penanggulangan Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Togu Charles Hutajulu. Namun, melalui pesan singkat ia hanya menjawab, “Saya belum dapat arahan dari pimpinan dan saat ini saya lagi tugas di luar,” tulisnya, Selasa (23/07/2025).
Baca Jug: Mantan Bhayangkari Lapor Oknum Anggota Bhayangkari atas Dugaan Penggelapan Rp71 Juta: Mediasi Gagal, Polres Tapteng Siap Tindaklanjuti
Temuan dugaan dokumen fiktif ini bermula dari kunjungan IJON ke kantor Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatra Utara pada Jumat (18/07/2025). Dalam pertemuan tersebut, terungkap bahwa PT DMS sama sekali tidak terdaftar dalam database perizinan lingkungan provinsi.
“Kami tidak mengetahui soal PT DMS. Perusahaan tersebut belum pernah mengurus dokumen lingkungan di tingkat provinsi,” tegas Fahri Erlangga, pejabat di Bidang Pengendalian Penanggulangan Pencemaran DLHK Sumut.
Baca Juga : Warga Medan Timur Soroti Kinerja PD Pasar: Drainase Tersumbat, Janji Tak Ditepati
Menurutnya, jika PT DMS mengklaim telah memiliki izin, maka besar kemungkinan dokumen yang digunakan adalah fiktif dan bertentangan dengan ketentuan administratif.
Dampak ke Masyarakat
Dugaan pencemaran lingkungan oleh PT DMS tidak hanya persoalan administratif. Warga sekitar mengeluhkan limbah yang dibuang ke sungai, menimbulkan bau busuk menyengat, serta serangan lalat, yang berdampak langsung terhadap kenyamanan dan kesehatan masyarakat.
Baca Juga: PT DMS DIDUGA GUNAKAN DOKUMEN LINGKUNGAN FIKTIF, DLHK SUMUT BUKA SUARA
Sampai berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak perusahaan maupun DLH Tapteng. Ketertutupan informasi dari otoritas daerah menambah kecurigaan publik, terutama atas dugaan kuat bahwa operasi PT DMS selama ini berlangsung tanpa dasar hukum yang sah.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Masyarakat dan aktivis lingkungan mendesak agar instansi terkait—baik di tingkat kabupaten maupun provinsi—melakukan audit menyeluruh terhadap izin dan dampak lingkungan PT DMS. Jika benar terbukti menggunakan dokumen palsu dan melakukan pencemaran, maka tindakan hukum harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
(Youbenews.com/Rilas)





