PT DMS DIDUGA GUNAKAN DOKUMEN LINGKUNGAN FIKTIF, DLHK SUMUT BUKA SUARA
Youbenews.com, Tapanuli Tengah – Perusahaan pengolahan industri, PT Dalanta Marsada Sukses (DMS), yang beroperasi di Desa Lae Bingke, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah, diduga menggunakan dokumen lingkungan fiktif dalam operasionalnya. Hal ini mencuat setelah investigasi yang dilakukan oleh jurnalis dan anggota DPRD Tapanuli Tengah serta dikonfirmasi oleh pejabat Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Provinsi Sumatra Utara, Senin (21/07/2025).
Baca Juga: Mantan Bhayangkari Lapor Oknum Anggota Bhayangkari atas Dugaan Penggelapan Rp71 Juta: Mediasi Gagal, Polres Tapteng Siap Tindaklanjuti
Dalam pertemuan pada Jumat (18/07/2025), Fahri Erlangga, Kepala Bidang Pengendalian dan Penanggulangan Pencemaran DLHK Provinsi Sumut, mengonfirmasi bahwa PT DMS tidak tercatat dalam database dokumen lingkungan hidup provinsi.
“Kita tidak mengetahui soal keberadaan PT DMS karena belum masuk dalam database DLHK provinsi. Artinya, ada dugaan dokumen lingkungan yang mereka gunakan bersifat fiktif,” tegas Fahri.
Baca Juga : Negara Terancam Kalah! Mafia Tanah Dibiarkan Berkeliaran, AKTA Geruduk Kejati Sumut: Tangkap Oknum DPRD DG!
Indikasi Pelanggaran UU No. 32 Tahun 2009
Dugaan pelanggaran ini pertama kali disoroti oleh anggota Komisi C DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Famoni Gulo, saat melakukan kunjungan kerja ke lokasi perusahaan pada 28 Mei 2025. Dalam kunjungannya, Famoni mengungkapkan keprihatinan mendalam terhadap pengelolaan limbah yang tidak memenuhi standar lingkungan, yang berpotensi mencemari lingkungan sekitar dan mengganggu kesehatan warga.
“Saya merasa prihatin atas pengelolaan limbah yang tampak tidak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Ini bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi ancaman nyata terhadap masyarakat,” ujar Famoni.
Baca Juga: Warga Medan Timur Soroti Kinerja PD Pasar: Drainase Tersumbat, Janji Tak Ditepati
Dalam dialog dengan pihak manajemen, KTU PT DMS, Sri Rahayu, menyebutkan bahwa dokumen perizinan dan hasil uji laboratorium limbah disimpan di Medan, tanpa penjelasan rinci mengenai legalitas operasional perusahaan di lokasi.
Tuntutan Evaluasi dan Penutupan Sementara
Menanggapi ketidakjelasan dokumen, legalitas izin, dan dugaan pencemaran lingkungan, Famoni Gulo meminta pemerintah daerah dan DLHK Provinsi untuk segera melakukan audit dan evaluasi menyeluruh terhadap keberadaan PT DMS. Ia menekankan bahwa apabila perusahaan tidak memberikan kontribusi positif bagi masyarakat, maka keberadaannya layak dipertanyakan.
Baca Juga : Perkuat Soliditas dan Eksistensi, Forwatun Gelar Rapat Kerja Bulanan di Medan Tuntungan
“Kami mendesak agar operasi PT DMS ditutup sementara waktu, sampai dokumen legalitas dan izin lingkungan dipastikan sah dan sesuai aturan,” tegasnya.
Warga sekitar pabrik juga mengaku tidak mengetahui secara pasti terkait izin pendirian, pengelolaan limbah, hingga kejelasan operasional PT DMS.
“Kami tidak tahu kapan pabrik ini mulai beroperasi, bagaimana pengelolaan limbahnya, atau apakah mereka punya izin lengkap. Tidak ada sosialisasi,” ungkap salah satu warga.
Apabila terbukti menggunakan dokumen fiktif dan melanggar ketentuan pengelolaan lingkungan, PT DMS berpotensi dikenai sanksi administratif hingga pidana sesuai dengan Pasal 109 dan 111 UU No. 32 Tahun 2009, serta PP No. 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Baca Juga: Sumut Mantapkan 2 Koperasi Percontohan Sambut Sejarah Baru: Launching Serentak 103 KMP oleh Presiden Prabowo
Pelanggaran berat terhadap dokumen lingkungan tidak hanya berdampak pada citra korporasi, namun juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan jangka panjang dan membahayakan kesehatan masyarakat.
Rangkaian dugaan pelanggaran yang melibatkan PT DMS membuka kembali urgensi pengawasan ketat terhadap operasional industri di daerah. DLHK Provinsi Sumatera Utara diminta segera turun ke lapangan dan melakukan investigasi menyeluruh demi kepastian hukum dan perlindungan lingkungan hidup.
(Youbenews.com/Rilas)






Comments 3