PC HIMMAH Medan Bongkar Dugaan Skandal Kredit Fiktif Rp82 Miliar di Bank Mandiri: Soroti Peran Mafia Perbankan dan Lambannya Penegakan Hukum
Youbenews.com, Medan — Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Kota Medan menggelar aksi unjuk rasa di Kota Medan menyoroti dugaan praktik mafia perbankan yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah, terkait skema kredit fiktif yang melibatkan Bank Mandiri dan PT BPSAT. Selasa (21/07/2025).
Aksi ini dilakukan sebagai bentuk protes terhadap lemahnya penegakan hukum atas dugaan korupsi dan konspirasi perbankan yang menurut mereka telah berlangsung terang-terangan.
Baca Juga :Dorong Normalisasi Alur Pelayaran, Komisi VII DPR RI Kunjungi Pelabuhan Belawan Pelindo Regional 1
Ketua PC HIMMAH Kota Medan, Imransyah Pasai, dalam orasinya menyebut bahwa total kerugian negara dari praktik ini ditaksir mencapai Rp82 miliar, dengan tahap awal mencapai Rp30 miliar. Modus utamanya adalah pemberian kredit fiktif kepada PT BPSAT, yang kemudian dipailitkan pada 1 Februari 2024.

Namun, hanya 11 hari setelah diputus pailit, Bank Mandiri secara diduga melanggar hukum dengan melelang aset jaminan pada 12 Februari 2024, sebuah tindakan yang dinilai bertentangan dengan UU Kepailitan dan PKPU No. 37 Tahun 2004.
Baca Juga : Bakar BAN! Mahasiswa Al-Azhar Medan Geruduk Kampus, Tuntut Dosen Minta Maaf dan Rektor Bertindak
“Aset dilelang hanya Rp10 miliar, lalu dalam dua bulan dijual kembali oleh pemenang lelang senilai Rp17 miliar. Ini adalah indikasi kuat adanya dugaan persekongkolan untuk merampok aset negara melalui skema perbankan,” tegas Imransyah Pasai.
PC HIMMAH Medan juga menyoroti lambannya proses penyidikan di Polda Sumatera Utara, yang selama lebih dari satu tahun belum menetapkan satu pun tersangka dengan alasan menunggu audit dari BPKP. Kondisi ini menimbulkan dugaan adanya intervensi atau upaya pelemahan hukum.
Baca Juga : PT DMS DIDUGA GUNAKAN DOKUMEN LINGKUNGAN FIKTIF, DLHK SUMUT BUKA SUARA
Dalam pernyataan sikapnya, PC HIMMAH Medan menilai kasus ini berpotensi melanggar sejumlah regulasi penting, antara lain:
- UU Tindak Pidana Korupsi (No. 31/1999 jo. No. 20/2001)
- UU Kepailitan dan PKPU (No. 37/2004)
- UU Perbankan (No. 10/1998)
- UU Tindak Pidana Pencucian Uang (No. 8 Tahun 2010)
- Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)
“Kami mengutuk keras dugaan praktik mafia perbankan ini. Negara dirampok secara sistematis, hukum disandera oleh kepentingan, dan publik dirugikan,” tutup Imransyah.
Baca Juga : HUT ke-12 Bawaslu Sumut Diperingati Secara Sederhana
PC HIMMAH menyerukan kepada penegak hukum, BPKP, OJK, dan aparat penegak integritas lainnya untuk segera turun tangan, menuntaskan penyidikan, mengungkap aktor-aktor di balik kasus ini, dan membawa mereka ke meja hijau.
(Youbenews.com/Abd H)





