Selisih Harta Fantastis, Ketua DPRD Deli Serdang Diduga Manipulasi LHKPN: PPM Sumut Desak Pemeriksaan
Youbenews.com, Medan – Dewan Pimpinan Wilayah Persatuan Pemuda MAS (DPW PPM) Sumatera Utara menggelar aksi demonstrasi di depan Kantor DPRD Deli Serdang, menyoroti dugaan manipulasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) oleh Ketua DPRD Deli Serdang, Zakky Shahri, dalam rentang tahun 2022 hingga 2023. Senin (07/07/2025)
Dalam orasinya, Ketua DPW PPM Sumut, Zulfahri, menilai adanya kejanggalan serius dalam LHKPN Zakky Shahri. Ia mengungkapkan bahwa total kekayaan yang dilaporkan pada tahun 2022 tercatat sebesar Rp. 21.904.8857.118, namun menurun drastis menjadi hanya Rp, 5.351.411.119 pada tahun 2023 — selisih hingga Rp. 16.553.466.000.
Baca Juga: IJON Sibolga – Tapteng Tunjukkan Solidaritas Membantu Keluarga Almarhum Yohana Gulo
“Kami menduga adanya upaya penyembunyian aset atau pelaporan tidak jujur oleh yang bersangkutan. Ini patut didalami lebih lanjut oleh PPATK, KPK, maupun aparat penegak hukum lainnya,” ujar Zulfahri.
Aksi tersebut turut didampingi oleh Koordinator Lapangan, Ardiansyah, yang meminta agar Ketua DPRD Deli Serdang dipanggil untuk memberikan klarifikasi secara terbuka kepada publik dan institusi hukum terkait.
Sebagai tanggapan, perwakilan DPRD Deli Serdang dari Fraksi PPP dan Gerindra, yakni Misnan Al Jawi dan rekannya, menyampaikan bahwa Ketua DPRD siap terbuka dan menyilakan aparat hukum untuk melakukan penelusuran terkait laporan kekayaan tersebut.
Baca Juga: TNI AU Gelar Latihan Hanud Cakra C-25: Pesawat Tempur F-16 Laksanakan Pemaksaan Mendarat Terhadap Pesawat Asing
“Ketua menyampaikan bahwa pelaporan harta dimulai sejak 2019, dan adanya perubahan data bisa dijelaskan secara objektif saat dilakukan pemeriksaan resmi oleh lembaga berwenang,” ujar Misnan kepada massa aksi.
Setelah aksi di Kantor DPRD, massa melanjutkan demonstrasi ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, membawa tuntutan yang sama. Mereka diterima oleh perwakilan Kejari, Isson Sagala, yang menyatakan komitmen lembaganya untuk menindaklanjuti laporan tersebut sesuai mekanisme hukum yang berlaku.





