MEDAN – Puluhan massa yang tergabung dalam Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumut (APMPEMUS) menggelar unjuk rasa di dua titik strategis, yakni Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara dan Kantor Pusat PTPN IV Regional I Medan, Rabu (13/05/2026). Massa menyuarakan kekecewaan atas lambatnya proses hukum laporan dugaan korupsi serta buruknya manajemen di tubuh BUMN perkebunan tersebut.
Kritik Tajam Terhadap Kinerja Kejati Sumut
Ketua APMPEMUS, Iqbal SH, dalam orasinya menyoroti ketidakprofesionalan oknum pejabat di Kejati Sumut berinisial M yang dinilai menghambat laporan masyarakat. Menurutnya, laporan terkait dugaan kerugian negara yang melibatkan Direktur Utama PTPN IV PalmCo belum menunjukkan kemajuan signifikan meski sudah berjalan hampir dua bulan.
“Kami sudah muak. Laporan kami terkait keluhan masyarakat di Unit Kebun Tanah Raja, Unit Gunung Para, dan Pabrik PKS Rambutan seolah jalan di tempat tanpa ada tindakan serius, baik tahap penelaahan maupun penyelidikan,” tegas Iqbal.
Menanggapi hal tersebut, perwakilan Kejati Sumut, Maria, yang menemui massa menyampaikan apresiasi atas pengawasan masyarakat dan berjanji akan meneruskan aspirasi ini kepada pihak yang berwenang untuk segera dilakukan pemanggilan pihak-pihak terkait.
Ketegangan dan Dugaan Sikap Arogan Manajemen
Suasana memanas saat massa bergeser ke kantor pusat PTPN IV Regional I. Koordinasi aksi, Faidul Anwar, mengungkapkan adanya tindakan represif dari pihak pengamanan perusahaan saat massa mencoba menyampaikan aspirasi di depan gedung pimpinan.
“Kami diusir tanpa dasar hukum dan diancam secara fisik. Bahkan petugas keamanan bersikap arogan dengan mencoba merusak mobil aksi. Ini sangat memprihatinkan bagi sebuah institusi BUMN,” ungkap Faidul.
Ketegangan mereda setelah Kepala Bagian Umum PTPN IV Regional I menemui massa. Dalam pernyataannya, pihak manajemen secara terbuka mengakui adanya kekurangan dan berjanji akan menindaklanjuti tuntutan massa. “Kami salah, kami berjanji akan mengevaluasi dan menindaklanjuti tuntutan APMPEMUS dalam waktu 6 x 24 jam,” ujar Kabag Umum di hadapan peserta aksi.
Lima Tuntutan Utama APMPEMUS
Dalam aksi tersebut, massa membawa lima poin tuntutan yang mendesak perbaikan total di tubuh PTPN IV Regional I:
Pencopotan Manajer: Meminta Dirut PTPN IV PalmCo mencopot Manajer Unit Tanah Raja, Gunung Para, dan Pabrik PKS Rambutan.
Pengunduran Diri Pimpinan: Meminta Regional Head (RH) mundur karena dinilai gagal memimpin.
Pemeriksaan Hukum: Mendesak Kajati Sumut memeriksa Dirut PTPN IV PalmCo atas dugaan korupsi dan kerusakan kebun.
Evaluasi Manajemen SDM: Meminta Direktur SDM mengundurkan diri.
Audit Profesionalitas: Meminta Direktur Utama (Jadmiko) mengevaluasi RH dan SEVP yang dianggap abai terhadap amanah jabatan.
Iqbal SH mengingatkan bahwa PTPN sebagai pengelola uang rakyat seharusnya memiliki komunikasi publik yang baik dan menjadi pengayom masyarakat sekitar, bukan justru bersikap antikritik. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi lebih lanjut dari pimpinan tertinggi Kejati Sumut maupun direksi PTPN IV terkait insiden dan tuntutan tersebut.











