Tapteng, Youbenews.com – PT Horizon, Jalan Gatot Subroto, Pondok Batu, Kecamatan Sarudik, Kabupaten Tapanuli Tengah, yang bergerak dalam industri perikanan menggunakan Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi dalam setiap pengoperasian kapal-kapal nelayan besar yang bersandar di tangkahan Horizon.
Dari konfirmasi awak media kepada pihak perusahaan, Hotlin Hutagalung merupakan Humas PT Horizon mengungkapkan bahwa benar adanya perusahaan menggunakan minyak subsidi.
“BBM kita ambil di SPBU Taman Bunga untuk pengoperasian kapal-kapal besar yang mau berangkat melaut,” ucapnya. Rabu (18/06/2015)
Ia mengakui bahwa PT Horizon hanya membantu pengusaha kapal dalam penyediaan BBM dalam setiap keberangkatan kapal yang berada di tangkahan Horizon.
“Setiap kapal-kapal besar yang mau berangkat kita akan menyediakan BBM dengan total kebutuhan 2500 Liter per satu bulan,” jelasnya.
Hotlin juga menjelaskan penggunaan BBM tersebut untuk kapal sekoci, sebagai pendamping dalam membantu kapal besar dalam penangkapan ikan.
Di kawasan dermaga perusahaan ada 4 (empat) kapal nelayan besar yang bersandar, bila dihitung total keseluruhan 4 x 2500 L=10.000 liter perbulan sesuai dengan surat pengambilan yang dikeluarkan pihak Dinas Kelautan (DKP) Kota Sibolga.
Pemerintah telah mengatur setiap pembelian BBM bersubsidi agar penyalurannya tepat sasaran.
Sesuai dengan undang-undang nomor 22 Tahun 2001 pasal 55 mengatur penyalahgunaan BBM subsidi, penimbunan atau penjualan kembali BBM bersubsidi adalah tindakan melanggar hukum dan dapat dikenai sanksi pidana.
Tindak pidana yang dilarang:
Penimbunan BBM :
Menyimpan atau menimbun BBM bersubsidi tanpa izin merupakan tindakan ilegal yang dapat dikenai sanksi.
Pengangkutan dan Niaga :
Memindahtangankan atau memperjualbelikan BBM bersubsidi tanpa izin juga melanggar hukum.
Kepentingan tidak sesuai :
Membeli BBM bersubsidi untuk tujuan tidak sesuai dengan peruntukannya juga bisa dianggap sebagai penyalahgunaan.
Rincian sanksi:
Pidana penjara: pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat di penjara selama 6 tahun.
Denda: selain penjara pelaku juga bisa dikenai denda sebesar 60 Miliar.
Pihak SPBU 14.225.311, PT Raidja Panggabean Utama, Jalan S.Parman, Taman Bunga Kota Sibolga sampai saat ini tidak bisa dikonfirmasi sebagai pemasok minyak BBM bersubsidi pada Perusahaan PT Horizon.
(Youbenews.com/Selamat Lase)












