Youbenews.com, Tapteng – Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Tapanuli Tengah berhasil mengamankan seorang pria, diduga pelaku pengedar narkotika jenis sabu, tepatnya disebuah pondok di Lingkungan 2 Barung barung, Kec. Tapian Nauli, Kab. Tapanuli Tengah. Senin (19/5/2025) sekira pukul 18.00 Wib.
Kapolres Tapanuli Tengah AKBP Wahyu Endrajaya, SIK, M.Si melalui Kasat Narkoba AKP Gunawan Sinurat, SH, MH menjelaskan, pelaku inisial JP (51) dan dari pelaku, petugas berhasil menyita barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,16 gram (dua koma enam belas), 1 (satu) unit timbangan digital, 1 (satu) buah kaca pirex, 1 (satu) buah bonk serta 1 (satu) buah tas sandang.
“Penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang geram karena adanya aktivitas penyalahgunaan narkotika di TKP, tepatnya disebuah pondok ditepi sungai di lingkungan barung barung Tapian Nauli,” jelas Kasat Narkoba.
Kasat Narkoba juga menyampaikan bahwa pelaku JP, tidak kooperatif ketika petugas melakukan penangkapan. “Sempat terjadi perlawanan ketika pelaku akan ditangkap petugas, sehingga anggota dilapangan menghadirkan Lurah Tapian Nauli II di TKP,” ujar AKP Gunawan.
Polisi bersama Lurah Tapian Nauli II, Parulian S. Hutabarat, perangkat pemerintah dan masyarakat sekitar, sepakat melakukan pembongkaran dan membakar pondok yang kerap dijadikan tempat transaksi narkotika di wilayah tersebut sehingga diharapkan tidak terjadi lagi penyalahgunaan narkotika.
“Pelaku JP (51 th) beserta barang bukti diamankan ke Polres Tapanuli Tengah untuk diproses hukum sesuai UU No. 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tutup AKP Gunawan.
(Youbenews.com/Rilas)












