JAKARTA — Pimpinan Wilayah Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PW HIMMAH) DKI Jakarta mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya untuk segera mengusut secara profesional dan transparan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang dilayangkan oleh korban berinisial ANW terhadap terlapor Betrand Peto Putra Onsu (BP).
Laporan polisi tersebut diterima oleh Polda Metro Jaya pada Sabtu, 12 September 2026. Dalam laporan itu, terlapor dijerat dengan dugaan pelanggaran Pasal 473 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang perkosaan serta Pasal 6 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Peristiwa tersebut diduga terjadi di kawasan SCBD, Jakarta Selatan.
Ketua PW HIMMAH DKI Jakarta, Sahala Pohan, meminta aparat penegak hukum tidak memberikan perlakuan khusus dalam menangani perkara hanya karena pihak yang dilaporkan merupakan figur publik.
> “Kami meminta Polda Metro Jaya menangani laporan ini secara profesional, objektif, transparan, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Popularitas, status sosial, maupun latar belakang seseorang tidak boleh menjadi faktor yang memengaruhi proses penegakan hukum,” ujar Sahala, Senin (14/9/2026).
Menurutnya, proses hukum harus berjalan berdasarkan alat bukti dan peraturan perundang-undangan. Apabila dalam proses penyelidikan dan penyidikan ditemukan bukti yang cukup, kepolisian diharapkan mengambil langkah hukum sesuai kewenangannya.
“Kami tidak ingin mendahului proses hukum. Namun, apabila berdasarkan hasil penyidikan ditemukan bukti yang cukup dan unsur pidananya terpenuhi, kami meminta kepolisian segera menetapkan status hukum sesuai prosedur, termasuk terhadap terlapor apabila telah memenuhi syarat untuk ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.
### Utamakan Perlindungan Korban
Sahala menilai kasus dugaan kekerasan seksual ini harus mendapat perhatian serius karena menyangkut harkat, martabat, keamanan, serta hak-hak korban. Ia meminta penyidik Polda Metro Jaya mempercepat penanganan perkara dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan objektivitas.
“Proses hukum harus dipercepat, tetapi bukan berarti mengabaikan prosedur. Penyidik harus bekerja secara profesional, menguji seluruh alat bukti, memeriksa para pihak secara objektif, serta memastikan setiap keputusan hukum memiliki dasar yang kuat,” katanya.
Selain itu, PW HIMMAH DKI Jakarta menekankan pentingnya perlindungan bagi korban dan saksi selama proses hukum berlangsung guna mencegah tekanan atau intimidasi.
“Kami meminta negara memberikan perlindungan maksimal kepada korban dan saksi sesuai ketentuan perundang-undangan. Korban harus mendapatkan ruang yang aman untuk menyampaikan keterangan tanpa tekanan ataupun intimidasi,” ujar Sahala.
### Transparansi dan Privasi Korban
Di sisi lain, PW HIMMAH DKI Jakarta mendorong Polda Metro Jaya untuk menyampaikan informasi perkembangan perkara secara proporsional kepada publik. Kendati demikian, Sahala menekankan bahwa transparansi tidak boleh mengorbankan privasi dan keselamatan korban maupun saksi.
“Kami mendorong adanya transparansi agar publik mengetahui bahwa laporan ini ditindaklanjuti secara serius. Tetapi, transparansi harus tetap memperhatikan hak-hak korban, termasuk kerahasiaan identitas dan informasi sensitif yang dapat merugikan mereka,” jelasnya.
Ia menilai kredibilitas institusi penegak hukum sangat bergantung pada konsistensi aparat dalam menangani setiap laporan secara adil tanpa diskriminasi.
### Siap Kawal Proses Hukum
PW HIMMAH DKI Jakarta menegaskan bahwa desakan ini murni bentuk kepedulian masyarakat sipil terhadap penegakan hukum dan perlindungan korban, bukan upaya untuk mengintervensi kewenangan aparat.
“Kami tidak ingin menghakimi siapa pun. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati. Namun pada saat yang sama, setiap laporan dugaan tindak pidana wajib ditangani secara serius dan objektif berdasarkan bukti,” tutur Sahala.
Ia menambahkan, apabila proses penyidikan membuktikan adanya tindak pidana, hukum harus ditegakkan tanpa memandang latar belakang pihak terkait. Sebaliknya, jika tidak terbukti, hak setiap pihak untuk mendapatkan keadilan juga wajib dihormati.
“Hukum harus berdiri tegak untuk semua. Tidak boleh ada perlakuan khusus hanya karena seseorang dikenal publik. Jika terbukti, siapa pun harus mempertanggungjawabkan perbuatannya,” pungkasnya. (AH)











