MEDAN — Pemerintah Kota Medan membantah tudingan tidak memenuhi komitmen pembiayaan akomodasi peserta ASEAN Boys Championship (AFF U-19) 2026. Pemkot menegaskan sejak awal tidak pernah menyatakan kesediaan menanggung biaya hotel maupun penginapan bagi tim peserta turnamen tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Medan, Wiriya Alrahman, mengatakan pembahasan yang melibatkan pemerintah daerah hanya berkaitan dengan penyediaan serta pembenahan fasilitas olahraga yang akan digunakan selama kejuaraan berlangsung.
“Sejak awal tidak pernah ada komitmen dari Pemko Medan untuk menanggung biaya akomodasi hotel peserta AFF. Yang diminta kepada kami hanya pembenahan lapangan dan stadion,” kata Wiriya kepada wartawan, Senin, 1 Juni 2026.
Menurutnya, dalam pertemuan pada Maret 2026, Pemko Medan diminta menyiapkan Stadion Teladan, Stadion Kebun Bunga, dan Lapangan Taman Cadika. Namun setelah dilakukan inspeksi oleh PSSI, sejumlah fasilitas dinilai belum memenuhi standar sehingga perlu dilakukan perbaikan.
Wiriya mengungkapkan surat permintaan dukungan pembiayaan dari PSSI baru diterima pada 24 Mei 2026. Setelah mempelajari permintaan tersebut, Pemko menilai tidak terdapat dasar hukum yang memungkinkan penggunaan anggaran daerah untuk membiayai akomodasi peserta.
“Tiba-tiba datang surat meminta pembiayaan. Kami melihat tidak ada ketentuan yang dapat mengakomodasi permintaan tersebut. Anggaran juga tidak tersedia,” katanya.
“Dalam hal ini penyelenggaranya adalah PSSI. Penunjukan Sumatera Utara sebagai tuan rumah juga merupakan kewenangan dan tanggung jawab PSSI bersama federasi sepak bola terkait,” ujar Wiriya.
Sebelumnya, persoalan akomodasi peserta ASEAN Boys Championship 2026 mencuat setelah sejumlah tim dikabarkan mengalami kendala pembayaran hotel.
Salah seorang panitia pelaksana, Muhammad Fauzi, menyatakan kekecewaannya karena Pemko Medan dinilai tidak memenuhi komitmen terkait pembiayaan akomodasi.
“Kami kecewa karena Pemko Medan tidak komitmen soal akomodasi negara peserta AFF ini. Kasihan para pemain muda yang datang untuk bertanding justru harus dipusingkan dengan persoalan hotel,” kata Fauzi.
Wiriya mengatakan Pemko Medan merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan dan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2007 yang mengatur bahwa penyelenggaraan kejuaraan olahraga internasional menjadi tanggung jawab induk organisasi cabang olahraga terkait.
“Dalam hal ini penyelenggaranya adalah PSSI. Penunjukan Sumatera Utara sebagai tuan rumah juga merupakan kewenangan dan tanggung jawab PSSI bersama federasi sepak bola terkait,” ujar Wiriya.
Ia juga menegaskan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) tidak dapat digunakan untuk membiayai akomodasi peserta turnamen. Untuk memperjelas persoalan tersebut, Pemko Medan telah meminta pendapat kepada Direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri melalui surat yang dikirim pada 26 Mei 2026.












