PEMBANGUNAN TANPA PBG DI MEDAN JOHOR TERUS BERLANJUT, ALIANSI AKTIVIS KOTA (AKTA) DESAK SATPOL PP SEGERA SEGEL
Youbenews.com Medan — Praktik pelanggaran hukum di sektor pembangunan kembali mencoreng wajah penegakan aturan di Kota Medan. Sebuah proyek pembangunan yang berlokasi di Jalan Ladang, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, diduga kuat tetap beroperasi tanpa mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).13/04/2026
Berdasarkan hasil pantauan langsung di lapangan, aktivitas pembangunan terlihat berjalan tanpa hambatan. Ironisnya, tidak ditemukan papan informasi PBG di lokasi, yang seharusnya menjadi bukti legalitas proyek tersebut. Hal ini menimbulkan dugaan kuat bahwa pembangunan tersebut dilakukan secara ilegal dan terang-terangan mengabaikan aturan yang berlaku.
Padahal, sesuai ketentuan Pemerintah Kota Medan, setiap kegiatan pembangunan wajib mengantongi PBG, tidak hanya sebagai syarat administratif, tetapi juga sebagai bentuk kontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD). Jika praktik seperti ini terus dibiarkan, maka akan membuka ruang pembangkangan hukum yang semakin luas dan merugikan keuangan daerah.
Aliansi Aktivis Kota (AKTA) meminta penyegelan oleh Satuan polisi Pamong praja (Satpol PP) dan dinas yang terkait Satpol PP harus bertindak tegas atas pelangaran pelangaran yang ada di kota medan ini,
AKTA menilai Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius: Kenapa pembangunan ini terus berlanjut padahal dari pihak kelurahan dan kecamatan sudah membuat himbauan dan teguran , apakah ada unsur pembangkangan dari pihak pengelola , atau justru ada indikasi “main mata” di balik bebasnya proyek tanpa izin tersebut?
AKTA dengan tegas menyatakan:
1. Mendesak Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Medan untuk segera turun ke lokasi dan melakukan penyegelan terhadap bangunan yang diduga tidak memiliki PBG.
2. Meminta Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang Kota Medan untuk melakukan pemeriksaan menyeluruh serta membuka secara transparan status perizinan proyek tersebut.
3. Menuntut aparat penegak hukum untuk mengusut jika terdapat indikasi pembiaran atau keterlibatan oknum dalam praktik pembangunan ilegal ini.
4. Meminta Wali Kota Medan agar terus memonitoring OPD yng ada di bawah agar tidak ada OPD yang nakal merugikan daerah dan mencederai wibawa hukum.
AKTA menegaskan, hukum tidak boleh tumpul ke atas dan tajam ke bawah. Jika masyarakat kecil diwajibkan taat aturan, maka pelaku usaha dan pemilik modal juga harus tunduk pada hukum yang sama. Tidak boleh ada perlakuan istimewa dalam penegakan aturan.
Apabila dalam waktu dekat tidak ada tindakan tegas dari pihak terkait, AKTA akan menggelar aksi unjuk rasa sebagai bentuk pengawasan.
“Jika aturan hanya menjadi pajangan, maka pelanggaran akan menjadi kebiasaan. Ini harus dihentikan!” Tutut ari gusti












