ASAHAN — Isu mengenai dugaan praktik tidak sesuai prosedur dalam proses promosi jabatan di lingkungan perbankan kembali menjadi perhatian publik. Seorang pegawai bank milik negara berinisial I dikabarkan tengah mengupayakan kenaikan jabatan sebagai Kepala Kantor Cabang Pembantu (KCP) di salah satu wilayah Kabupaten Asahan. Rabu, 8 April 2026.
Berdasarkan informasi yang beredar, I saat ini menjabat sebagai Manajer Bisnis Kecil di salah satu KCP di wilayah Binjai. Posisi tersebut memiliki peran strategis dalam pengembangan portofolio kredit serta pembinaan nasabah sektor usaha mikro, kecil, dan menengah.
Namun, proses promosi yang bersangkutan disebut-sebut diwarnai dugaan keterlibatan pihak eksternal. Seorang perempuan berinisial S dikabarkan menawarkan bantuan untuk memuluskan proses kenaikan jabatan tersebut melalui jalur di luar mekanisme resmi yang berlaku di Bank Rakyat Indonesia. Informasi yang beredar menyebutkan bahwa S tidak memiliki posisi struktural maupun keterkaitan formal dengan institusi perbankan tersebut.
Sejumlah sumber internal menegaskan bahwa proses promosi jabatan di sektor perbankan umumnya dilakukan secara ketat dan berjenjang. Penilaian mencakup berbagai aspek, mulai dari kinerja individu, rekam jejak profesional, kompetensi, hingga hasil evaluasi manajemen.
Selain itu, seluruh lembaga perbankan diwajibkan menjalankan prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap kebijakan internal, termasuk promosi jabatan.
Selain itu, belum terdapat pernyataan resmi dari pihak terkait atas kabar tersebut. Masyarakat pun berharap adanya klarifikasi terbuka agar proses yang berlangsung tetap menjunjung tinggi profesionalisme dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.












