BEM Nusantara Desak Copot Kalapas Kelas I Medan dan Pindahkan APIN–Ko Dian ke Nusakambangan, Dugaan Bebas Gunakan Narkoba Jenis Vape di Dalam Lapas
YOUBENEWS.COM–MEDAN – Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Nusantara menyatakan sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran berat yang terjadi di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan. BEM Nusantara mendesak Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia untuk segera mencopot Kepala Lapas Kelas I Medan, menyusul dugaan kuat adanya pembiaran penggunaan narkoba jenis vape oleh narapidana APIN dan Ko Dian di dalam lapas,Rabu(28/01/2026).
Baca juga : Koordinator Daerah AKTA Kota Medan Desak Presiden Prabowo Tetapkan Status Bencana Nasional
Koordinator BEM Nusantara menegaskan bahwa dugaan ini bukan isu ringan, melainkan tamparan keras bagi wibawa negara dan sistem pemasyarakatan. Jika narapidana dapat dengan bebas menggunakan narkoba di balik jeruji besi, maka hal tersebut menunjukkan gagalnya sistem pengawasan serta lemahnya integritas pengelola lapas.
“Kami menduga keras APIN dan Ko Dian bebas menggunakan narkoba jenis vape di dalam Lapas Kelas I Medan. Ini tidak mungkin terjadi tanpa adanya pembiaran. Lapas seharusnya menjadi tempat pembinaan, bukan sarang peredaran narkoba dengan fasilitas terselubung,” tegas perwakilan BEM Nusantara.
Baca juga : BEM Nusantara Sumut Copot KA Rutan Tanjung Gusta: Bongkar Dugaan “Privilese” Koruptor dan Praktik Kotor!
BEM Nusantara menilai, keberadaan narkoba di dalam lapas adalah kejahatan luar biasa karena merusak tujuan pemasyarakatan, mencederai rasa keadilan publik, dan memperlihatkan bahwa hukum masih bisa “dibeli” oleh pihak-pihak tertentu.
Baca juga : Anggota DPR Maruli Siahaan luruskan Isu soal TPL ini penjelasannya
Atas dasar tersebut, BEM Nusantara menyampaikan tuntutan tegas, antara lain:
- Mencopot Kepala Lapas Kelas I Medan karena dinilai gagal menjalankan fungsi pengawasan dan pembinaan narapidana.
- Memindahkan narapidana APIN dan Ko Dian ke Lapas Nusakambangan, sebagai bentuk ketegasan dan efek jera atas dugaan pelanggaran berat di dalam lapas.
- Melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap seluruh petugas Lapas Kelas I Medan, yang diduga terlibat atau melakukan pembiaran.
- Melibatkan BNN dan aparat penegak hukum untuk mengusut dugaan peredaran dan penggunaan narkoba di dalam lapas secara transparan dan akuntabel.
BEM Nusantara menegaskan bahwa pemberantasan narkoba tidak boleh berhenti di luar tembok lapas, tetapi justru harus dimulai dari dalam institusi negara itu sendiri.
Baca juga : Program Sekolah Gratis Pemprovsu Dilakukan, Bobylovers Ajak Semua Pihak Berperan
“Jika tuntutan ini tidak segera ditindaklanjuti, kami pastikan BEM Nusantara akan melakukan aksi lanjutan dengan skala yang lebih besar. Kami tidak akan diam melihat hukum dipermainkan dan lapas dijadikan tempat aman bagi pelanggar hukum,” tutup pernyataan tersebut.
BEM Nusantara menegaskan:
Lapas harus bersih dari narkoba!
Copot Kalapas Kelas I Medan!
Pindahkan APIN dan Ko Dian ke Nusakambangan!
(Youbenews.com)

