BEM Nusantara Sumut Copot KA Rutan Tanjung Gusta: Bongkar Dugaan “Privilese” Koruptor dan Praktik Kotor!
Youbenews.com–MEDAN – Gelombang protes mahasiswa kembali memanas di Sumatera Utara. Koordinator Daerah BEM Nusantara (BEMNUS) Sumatera Utara secara resmi melayangkan surat pemberitahuan aksi unjuk rasa besar-besaran yang dijadwalkan menyasar Rumah Tahanan (Rutan) Kelas I Tanjung Gusta Medan pada Selasa, 27 Januari 2026 mendatang.
Baca juga : Ketua Projo Muda Sumut Irwansyah Hasibuan Dukung Keputusan Presiden Prabowo Soal Kepemilikan 4 Pulau Sengketa
Aroma “Fasilitas Mewah” di Balik JerujiAksi ini dipicu oleh kegeraman mahasiswa atas dugaan perlakuan istimewa terhadap narapidana kasus korupsi, Ilyas Sitorus. BEM Nusantara menilai adanya ketidakadilan yang mencolok di dalam Rutan, di mana oknum koruptor diduga masih bisa menikmati “kekuasaan” meski berstatus tahanan,Sabtu(24/01/2026).
”Kami menilai hal ini sangat tidak adil dan merusak citra lembaga pemasyarakatan serta menghancurkan kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum kita,” tegas pernyataan dalam surat yang ditandatangani oleh Koordinator Daerah BEMNUS Sumut, Yogi Mahendra.
Baca juga : DPRD Medan Ungkap Kebocoran PAD Puluhan Miliar, Eko Afrianta Desak Evaluasi Total Bapenda dan Libatkan KPK
Daftar “Dosa” Rutan Tanjung GustaTak hanya soal perlakuan istimewa, BEM Nusantara mengungkap sederet aduan praktik kotor yang diduga langgeng terjadi di bawah pengawasan petugas Rutan, di antaranya:
- Bebasnya penggunaan alat komunikasi: Dugaan penggunaan Handphone dan Laptop secara ilegal oleh warga binaan.
- Kekerasan Sistemik: Munculnya dugaan praktik intimidasi di dalam sel.
- Ekspoitasi Sesama Tahanan: Dugaan pemerasan terhadap sesama warga binaan yang kian meresahkan.
Tuntutan Garis Keras: Copot Kepala Rutan!
Dalam pernyataan yang disampaikan Yogi Mahendra kepada awak media, BEM Nusantara membawa menuntut tegas kepada Menteri Hukum dan HAM RI serta Dirjen Pemasyarakatan.
- Investigasi Menyeluruh: Mendesak audit transparan dan independen terhadap operasional Rutan Tanjung Gusta.
- Sikat Habis Privilese Koruptor: Menuntut tindakan tegas terhadap dugaan kebebasan koruptor di dalam tahanan.
- Pembersihan Pejabat: Mendesak pencopotan segera Kepala Rutan Tanjung Gusta beserta seluruh jajaran yang terlibat atau melakukan pembiaran terhadap praktik kotor tersebut.
Baca juga : Dianggap Hoax Tentang Dana Zakat 46.6 M, Fordisma Sumut Siap Buat Laporan Resmi di Kejatisu
Pernyataan ini bersandar pada payung hukum yang kuat, termasuk Undang-Undang No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dari KKN dan UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bem Nusantara Sumatera Utara berkomitmen untuk terus mengawal serta menyuarakan Dugaan tersebut sampai terkuak praktik-praktik kotor tersebut.
(Rizky/Youbenews.com)

