• Home
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
Youbenews
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
Lowongan Wartawan
SUBSCRIBE
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Youbenews
No Result
View All Result
google.com, pub-8687767544741612, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Home Berita Sumut

PC HIMMAH Batu Bara Desak Kementerian Haji Dan Umrah Transparan Terkait Legalitas Travel Umrah Di Batu Bara

admin by admin
Oktober 29, 2026
Reading Time: 3 mins read
0
Kementerian Haji Dan Umrah

Kementerian Haji Dan Umrah

Batu Bara, Youbenews.com — Pimpinan Cabang Himpunan Mahasiswa Al Washliyah (PC HIMMAH) Batu Bara mendesak Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Batu Bara agar bersikap transparan terkait legalitas dan perizinan biro perjalanan (travel) umrah yang beroperasi di wilayah Kabupaten Batu Bara.

RELATED POSTS

Eksekusi Lahan 32 Hektar Ditunda, PB Al Washliyah Tegaskan Status Kepemilikan Sudah Inkracht

Laskar Merah Putih Markas Cabang Madina Santuni Anak Yatim Piatu, Peringati HUT LMP ke 26

Fahri Hasibuan Ingatkan Anggota DPRD Sumut Soal SPPG Rampah Kiri: Jangan Vonis Tanpa Verifikasi dan Klarifikasi

Desakan ini disampaikan sebagai bentuk kepedulian terhadap perlindungan masyarakat, khususnya calon jemaah umrah, agar memperoleh kepastian hukum, keamanan, dan pelayanan yang layak dalam melaksanakan ibadah ke Tanah Suci.

PC HIMMAH Batu Bara mempertanyakan apakah seluruh travel umrah yang beroperasi dan memasarkan layanan kepada masyarakat di Kabupaten Batu Bara telah memiliki perizinan resmi sebagai Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini penting mengingat penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah tidak hanya berkaitan dengan bisnis perjalanan, tetapi juga menyangkut kepercayaan masyarakat, pengelolaan dana jemaah, serta tanggung jawab terhadap keselamatan dan kepastian keberangkatan jemaah.

Dasar Hukum Perizinan Travel Umrah

Secara hukum, penyelenggaraan ibadah umrah diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, yang telah mengalami perubahan, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025.

Pasal 90 ayat (1) UU Nomor 8 Tahun 2019 mengatur bahwa pelaksanaan ibadah umrah oleh PPIU dilakukan setelah memperoleh izin dari Menteri. Ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan haji khusus dan perjalanan ibadah umrah juga diatur dalam Peraturan Menteri Haji dan Umrah Nomor 4 Tahun 2025.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Dengan demikian, legalitas dan perizinan merupakan aspek penting yang perlu dipastikan dalam penyelenggaraan perjalanan ibadah umrah. Masyarakat berhak memperoleh informasi yang jelas mengenai status perizinan travel yang akan mereka gunakan.

Tugas dan Fungsi Kementerian Haji dan Umrah

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 92 Tahun 2025 tentang Kementerian Haji dan Umrah, kementerian ini memiliki tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang haji dan umrah.

Fungsinya meliputi perumusan dan pelaksanaan kebijakan, pembinaan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, pelayanan kepada jemaah, serta pengawasan, pemantauan, dan evaluasi penyelenggaraan haji dan umrah.

Oleh karena itu, PC HIMMAH Batu Bara menilai bahwa keterbukaan informasi, pembinaan, serta pengawasan sesuai kewenangan merupakan bagian penting dalam membangun tata kelola penyelenggaraan ibadah haji dan umrah yang baik, akuntabel, dan berorientasi pada perlindungan jemaah.

PC HIMMAH Batu Bara Sampaikan Tuntutan

Atas dasar tersebut, PC HIMMAH Batu Bara menyampaikan beberapa tuntutan kepada Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Batu Bara:

1. Transparansi legalitas travel umrah. Meminta keterbukaan informasi mengenai daftar travel umrah yang beroperasi di Kabupaten Batu Bara, termasuk status izin resmi PPIU dan identitas perusahaan yang dapat diverifikasi masyarakat.
2. Kejelasan pengawasan. Meminta penjelasan mengenai mekanisme pembinaan, pemantauan, dan pengawasan terhadap travel umrah yang melayani masyarakat Batu Bara, sesuai dengan kewenangan instansi terkait.
3. Perlindungan calon jemaah. Mendorong penyampaian informasi dan edukasi kepada masyarakat agar calon jemaah dapat memeriksa legalitas travel sebelum mendaftar atau menyerahkan dana perjalanan.
4. Akuntabilitas pelayanan publik. Meminta agar informasi mengenai mekanisme pengaduan masyarakat dan tindak lanjut terhadap laporan terkait penyelenggaraan umrah disampaikan secara jelas dan dapat diakses publik.

PC HIMMAH Batu Bara menegaskan bahwa tuntutan ini bukan dimaksudkan untuk menghakimi atau menuduh travel tertentu melakukan pelanggaran, melainkan sebagai langkah mendorong keterbukaan informasi, kepastian hukum, dan perlindungan masyarakat.

Terbuka untuk Diskusi dan Kolaborasi

PC HIMMAH Batu Bara juga menyatakan terbuka untuk melakukan audiensi dan diskusi bersama Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Batu Bara serta pihak terkait lainnya.

Menurut PC HIMMAH Batu Bara, dialog yang konstruktif diperlukan untuk membangun sinergi antara pemerintah, pelaku usaha perjalanan ibadah, organisasi mahasiswa, dan masyarakat demi mewujudkan tata kelola haji dan umrah yang lebih baik di Kabupaten Batu Bara.

“Kami mendesak Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Batu Bara agar transparan terkait legalitas travel umrah yang beroperasi di daerah ini. Masyarakat berhak mendapatkan informasi yang jelas, akurat, dan dapat dipertanggungjawabkan. Kami juga terbuka untuk berdiskusi dan melakukan audiensi demi memastikan tata kelola penyelenggaraan haji dan umrah di Batu Bara berjalan dengan baik serta mengutamakan perlindungan jemaah.”

PC HIMMAH Batu Bara berharap tuntutan ini dapat menjadi momentum untuk memperkuat pengawasan, meningkatkan kepercayaan publik, dan memastikan masyarakat memperoleh pelayanan perjalanan ibadah umrah yang aman, profesional, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

PC HIMMAH BATU BARA
Bergerak untuk Transparansi, Akuntabilitas, dan Perlindungan Jemaah.

Tags: Kementerian Haji Dan UmrahPC HIMMAH Batu Bara
ShareTweetShareSend
admin

admin

Related Posts

Eksekusi Lahan 32 Hektar Ditunda, PB Al Washliyah Tegaskan Status Kepemilikan Sudah Inkracht
Berita Sumut

Eksekusi Lahan 32 Hektar Ditunda, PB Al Washliyah Tegaskan Status Kepemilikan Sudah Inkracht

Oktober 29, 2026
Laskar Merah Putih Markas Cabang Madina Santuni Anak Yatim Piatu, Peringati HUT LMP ke 26
Uncategorized

Laskar Merah Putih Markas Cabang Madina Santuni Anak Yatim Piatu, Peringati HUT LMP ke 26

Oktober 29, 2026
Fahri Hasibuan Ingatkan Anggota DPRD Sumut Soal SPPG Rampah Kiri: Jangan Vonis Tanpa Verifikasi dan Klarifikasi
Berita Sumut

Fahri Hasibuan Ingatkan Anggota DPRD Sumut Soal SPPG Rampah Kiri: Jangan Vonis Tanpa Verifikasi dan Klarifikasi

Oktober 29, 2026
Isu Air Limbah Hingga Tudingan Intimidasi ke Warga di Sergai, Kepala SPPG Rampah Kiri Angkat Bicara
Berita Sumut

Isu Air Limbah Hingga Tudingan Intimidasi ke Warga di Sergai, Kepala SPPG Rampah Kiri Angkat Bicara

Oktober 29, 2026
Sekjen DPN HKTI Abdul Kadir Karding Buka FGD dan Rakerda DPD HKTI Sumut di Polbangtan Medan
Uncategorized

Sekjen DPN HKTI Abdul Kadir Karding Buka FGD dan Rakerda DPD HKTI Sumut di Polbangtan Medan

Oktober 28, 2026
Sumpah Pemuda Bukan Seremoni! Dedy Rangkuti dan AMPI Sumut Hadirkan Aksi Nyata untuk Rakyat
Uncategorized

Sumpah Pemuda Bukan Seremoni! Dedy Rangkuti dan AMPI Sumut Hadirkan Aksi Nyata untuk Rakyat

Oktober 28, 2026
Next Post
Isu Air Limbah Hingga Tudingan Intimidasi ke Warga di Sergai, Kepala SPPG Rampah Kiri Angkat Bicara

Isu Air Limbah Hingga Tudingan Intimidasi ke Warga di Sergai, Kepala SPPG Rampah Kiri Angkat Bicara

Fahri Hasibuan Ingatkan Anggota DPRD Sumut Soal SPPG Rampah Kiri: Jangan Vonis Tanpa Verifikasi dan Klarifikasi

Fahri Hasibuan Ingatkan Anggota DPRD Sumut Soal SPPG Rampah Kiri: Jangan Vonis Tanpa Verifikasi dan Klarifikasi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Pelindo Regional 1 Melaksanakan Drill Business Continuity Management System (BCMS): Perkuat Ketahanan Operasional Pelindo

Pelindo Regional 1 Melaksanakan Drill Business Continuity Management System (BCMS): Perkuat Ketahanan Operasional Pelindo

Agustus 15, 2025
APMPEMUS Tegaskan Jaga Objektivitas Publik dan Nalar Hukum dalam Menyikapi Isu Imigrasi Polonia Medan

APMPEMUS Tegaskan Jaga Objektivitas Publik dan Nalar Hukum dalam Menyikapi Isu Imigrasi Polonia Medan

Juli 24, 2026
Tokoh Pemuda : Hentikan Praktik Judi Togel di Sibolga-Tapteng

Tokoh Pemuda : Hentikan Praktik Judi Togel di Sibolga-Tapteng

April 28, 2025

Popular Stories

  • Seorang Pria Pemilik 2 Jeregen Minyak Pertalite Ditangkap Polres Sibolga

    Seorang Pria Pemilik 2 Jeregen Minyak Pertalite Ditangkap Polres Sibolga

    1000 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bakar BAN! Mahasiswa Al-Azhar Medan Geruduk Kampus, Tuntut Dosen Minta Maaf dan Rektor Bertindak

    10000 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dosen Jarnawi Sempat Memanas, Akhirnya Minta Maaf: Ini Respons Plt Presma Said Haidatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Budi Luhur Diberhentikan Kepling I Tanpa Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergantian Pimpinan PT Langkat Nusantara Kepong: Fordisbuni Langkat Ingatkan Kepastian Terhadap Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Eksekusi Lahan 32 Hektar Ditunda, PB Al Washliyah Tegaskan Status Kepemilikan Sudah Inkracht
  • Logo HUT IPA ke-73 Resmi Diluncurkan, Usung Tema “Meneguhkan Cita Mulia Pelajar Al Washliyah untuk Kemajuan Bangsa”
  • Laskar Merah Putih Markas Cabang Madina Santuni Anak Yatim Piatu, Peringati HUT LMP ke 26

Kategori

  • Artikel
  • Automotive
  • Bencana
  • Berita Nasional
  • Berita Sumut
  • Binjai
  • Business
  • Dishub Medan
  • DPRD Provinsi Sumatera Utara
  • Economy
  • Ekonomi
  • Gunungsitoli
  • Health
  • Hukum
  • Ikan
  • Istananegara
  • Jakarta
  • JAMBI
  • Joko Widodo
  • Keriminal
  • Kornologi
  • KPU Medan
  • LABUHAN BATU
  • Langkat
  • Lhokseumawe
  • Markets
  • Medan
  • Menpora
  • Nasional
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nisel
  • Olahraga
  • Opinion
  • Papua
  • Partai politik
  • Pemerintah
  • Pemkab batu bara
  • Pemkabtapteng
  • Pemko binjai
  • Pemko Medan
  • Pemkobinjai
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • PJ Gubernur Sumut
  • Politik
  • PON XXI Aceh-Sumut
  • Publik
  • Relawan
  • Siantar
  • Sibolga
  • Sumatra Utara
  • Sumbar
  • Tapanuli Tengah
  • Tapteng
  • Uncategorized

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In