Jakarta, Youbenews.com – Direktur Independent Anti Corruption (IAC) Indonesia, Muhammad Syukri, S.H., M.H., mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI) dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera memeriksa Bupati Deli Serdang beserta jajaran terkait. Desakan ini dipicu oleh ditemukannya dugaan praktik korupsi pada pengerjaan mega proyek di satuan kerja Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDABMBK) Kabupaten Deli Serdang.
Sinyalemen indikasi penyimpangan anggaran tersebut didasarkan pada hasil investigasi dan pengumpulan data lapangan yang dilakukan oleh tim IAC Indonesia terhadap pelaksanaan proyek pembangunan Tahun Anggaran 2025.
“Pantauan Tim Independent Anti Corruption di lapangan menunjukkan kerusakan parah di sejumlah titik. Terlihat aspal dan bangunan hancur serta berlubang sebelum masa pemeliharaan berakhir, yang mengindikasikan bahwa pekerjaan dilakukan secara asal jadi,” ungkap Muhammad Syukri kepada wartawan.
Temuan Kerusakan dan Pelanggaran Spesifikasi Teknis
Berdasarkan laporan tim investigasi IAC Indonesia, terdapat sejumlah proyek infrastruktur di beberapa kecamatan yang menjadi sorotan utama karena kondisinya dinilai tidak sesuai dengan nilai anggaran yang dikucurkan, antara lain:
Kecamatan Namorambe: Proyek pekerjaan jalan yang menelan anggaran sebesar Rp 4,8 miliar.
Kecamatan Patumbak: Pembangunan jembatan dengan alokasi anggaran mendekati Rp 4 miliar.
Kecamatan STM Hilir: Pekerjaan infrastruktur dengan anggaran melebihi Rp 800 juta, serta sejumlah titik proyek lain di tingkat kecamatan.
Dari sisi teknis pengerjaan, sumber investigasi IAC Indonesia mengungkapkan indikasi kuat bahwa lapisan pondasi agregat tidak dikerjakan sesuai standar baku teknis. Tim menemukan dugaan tidak dilakukannya proses pemecahan (crushing) dan blending agregat yang benar, pengabaian prosedur penghamparan, hingga tidak dilaksanakannya uji kualitas (quality control). Selain itu, material untuk saluran drainase diduga menggunakan bahan berkualifikasi rendah.
Indikasi Persekongkolan Tender dan Pencairan 100 Persen
Selain aspek fisik pembangunan, IAC Indonesia juga menyoroti proses pengadaan barang dan jasa pada proyek-proyek tersebut. Diduga kuat terdapat praktik persekongkolan, gratifikasi, serta pengaturan pemenang tender guna memenangkan kontraktor tertentu.
Ironisnya, proses pembayaran atau pencairan anggaran untuk pengerjaan proyek-proyek tersebut disinyalir telah mencapai 100 persen, meski kualitas fisik di lapangan dinilai meragukan dan belum tuntas sepenuhnya.
Menanggapi rentetan temuan tersebut, Syukri menegaskan bahwa pihaknya akan segera berkoordinasi secara resmi dengan penyidik KPK RI guna mendorong penanganan hukum secara tuntas demi mengusut potensi kerugian keuangan negara di Kabupaten Deli Serdang.
“Ya, kami merespons aduan dari masyarakat dan tim di lapangan. Kami akan berkoordinasi dengan KPK RI agar memberikan perhatian khusus terhadap proyek-proyek infrastruktur di Sumatera Utara, khususnya di Kabupaten Deli Serdang,” tegas Syukri menandaskan.










