JAKARTA – Ketua Umum Punguan Panjaitan Dohot Boruna (PPDB) se- Jabodetabek, Tarianus Panjaitan, resmi melaporkan pemilik akun TikTok @iyansidauruk1 atas dugaan penghinaan terhadap marga Panjaitan ke Bareskrim Polri pada Jumat, 19 Desember 2025.
Dalam pelaporan tersebut, Tarianus didampingi oleh Sekretaris Umum Wilson Panjaitan, S.E., serta tim Advokat Panjaitan. Laporan tersebut resmi diterima dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/624/XII/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI tertanggal 19 Desember 2025.
“Kami melakukan ini sebagai langkah hukum atas apa yang telah diperbuatnya. Kami berharap Bareskrim Mabes Polri agar dalam memproses laporan ini sebagaimana mestinya,” ujar Tarianus Panjaitan di Jakarta, Rabu (24/06).
Terlapor, yang diduga bernama Devin Sidauruk, dilaporkan atas dugaan tindak pidana ujaran kebencian sebagaimana diatur dalam:
Pasal 45A ayat (2) jo. Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Pada tanggal 15 Desember 2025, Ketua Umum PPDB se- Jabodetabek saat berada di Green Bintara, Bekasi, Jawa Barat, mendapati sebuah video TikTok yang telah viral dan beredar luas di kalangan warga bermarga Panjaitan dan dalam video yang diunggah oleh akun @iyansidauruk1 tersebut, terlapor diduga melontarkan ujaran kebencian serta kata-kata yang merendahkan harkat dan martabat marga Panjaitan.
Merespons video yang meresahkan tersebut, Ketua Umum PPDB mengambil langkah tegas dengan menempuh jalur hukum ke Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Pelaporan ini dikawal langsung oleh tim Advokat Panjaitan, di antaranya:
Redol Asido Panjaitan, S.H., M.H.
Hendra Panjaitan, S.H., M.H.
Ellyas Panjaitan, S.H.
Josep Panjaitan, S.H.
Chandro Panjaitan, S.H.
Gunawan Panjaitan, S.H., dan rekan-rekan.












