Lurah Titi Kuning, Akbar Pohan, diduga menandatangani dokumen sengketa tanah ahli waris tanpa perintah pengadilan : Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Minta Lurah Di copot
Youbenews.com Medan – Belum tuntas polemik dugaan keterlibatan Lurah terjun kec Medan marelan dalam kasus perusakan lahan di Lingkungan 10, yang menjadi tersangka kini muncul persoalan baru yang tak kalah serius. Lurah Titi Kuning, Akbar Pohan, diduga menandatangani dokumen sengketa tanah ahli waris yang berlokasi di wilayah Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor — wilayah yang secara administratif bukan merupakan kewenangannya.
Koordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Rizky, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dokumen surat keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh Lurah Titi Kuning bersama Kepala Lingkungan 7, Dadang Suhanta. Dokumen tersebut berkaitan dengan objek lahan yang berada di wilayah Kedai Durian, bukan di Kelurahan Titi Kuning. Sabtu (14/02/2026).
Menurut Rizky, tindakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Ia menegaskan, seorang lurah memiliki batas administratif yang jelas dan tidak memiliki legal standing untuk menerbitkan atau menandatangani dokumen pertanahan di luar wilayah kerjanya.
“Keluarnya surat ahli waris yang ditandatangani Lurah Titi Kuning atas objek lahan di Kelurahan Kedai Durian adalah kejanggalan serius. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kewenangan dan potensi pelanggaran hukum. Jika benar berada di luar wilayahnya, atas dasar apa surat itu diterbitkan ?” tegas Rizky
Aliansi Aktivis Kota ( AKTA ) Rizky menilai, apabila benar surat tersebut diterbitkan tanpa dasar kewenangan yang sah, maka hal itu berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan dan dapat mengarah pada dugaan tindak pidana administrasi maupun pidana umum.
Pihaknya mendesak Pemerintah Kota Medan melalui instansi terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan audit administratif terhadap dokumen yang telah diterbitkan. Transparansi dan akuntabilitas, menurut AKTA, menjadi kunci untuk menjaga marwah pemerintahan di tingkat kelurahan.
“Jangan sampai kewenangan dijalankan seolah tanpa batas. Aparatur pemerintah harus tunduk pada aturan dan batas wilayah yang telah ditetapkan. Jika ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Rizky
Rizky menegaskan pihaknya akan melakukan Aksi Demontrasi di Kecamatan Medan johor dan akan membawa perkara ini ke jalur hukum.

