• Home
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
Youbenews
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
Lowongan Wartawan
SUBSCRIBE
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Youbenews
No Result
View All Result
google.com, pub-8687767544741612, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Lurah Titi Kuning, Akbar Pohan, diduga menandatangani dokumen sengketa tanah ahli waris tanpa perintah pengadilan : Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Minta Lurah Di copot 

Ari Gusti by Ari Gusti
Februari 14, 2026
in Berita Medan
0
0
SHARES
20
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Lurah Titi Kuning, Akbar Pohan, diduga menandatangani dokumen sengketa tanah ahli waris tanpa perintah pengadilan : Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Minta Lurah Di copot

Youbenews.com Medan – Belum tuntas polemik dugaan keterlibatan Lurah terjun kec Medan marelan dalam kasus perusakan lahan di Lingkungan 10, yang menjadi tersangka kini muncul persoalan baru yang tak kalah serius. Lurah Titi Kuning, Akbar Pohan, diduga menandatangani dokumen sengketa tanah ahli waris yang berlokasi di wilayah Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor — wilayah yang secara administratif bukan merupakan kewenangannya.

Koordinator Aliansi Aktivis Kota (AKTA), Rizky, mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan dokumen surat keterangan ahli waris yang ditandatangani oleh Lurah Titi Kuning bersama Kepala Lingkungan 7, Dadang Suhanta. Dokumen tersebut berkaitan dengan objek lahan yang berada di wilayah Kedai Durian, bukan di Kelurahan Titi Kuning. Sabtu (14/02/2026).

Baca juga : Bantahan Lurah Titikuning Dinilai Mengaburkan Fakta, Aliansi Aktivis Kota (AKTA) Kota Medan Tegaskan Siap Lapor ke Tapem dan Inspektorat

Menurut Rizky, tindakan tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan patut diduga sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan. Ia menegaskan, seorang lurah memiliki batas administratif yang jelas dan tidak memiliki legal standing untuk menerbitkan atau menandatangani dokumen pertanahan di luar wilayah kerjanya.

“Keluarnya surat ahli waris yang ditandatangani Lurah Titi Kuning atas objek lahan di Kelurahan Kedai Durian adalah kejanggalan serius. Ini bukan hanya soal administrasi, tetapi menyangkut kewenangan dan potensi pelanggaran hukum. Jika benar berada di luar wilayahnya, atas dasar apa surat itu diterbitkan ?” tegas Rizky

Aliansi Aktivis Kota ( AKTA ) Rizky menilai, apabila benar surat tersebut diterbitkan tanpa dasar kewenangan yang sah, maka hal itu berpotensi masuk dalam kategori penyalahgunaan jabatan dan dapat mengarah pada dugaan tindak pidana administrasi maupun pidana umum.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Pihaknya mendesak Pemerintah Kota Medan melalui instansi terkait untuk segera melakukan klarifikasi dan audit administratif terhadap dokumen yang telah diterbitkan. Transparansi dan akuntabilitas, menurut AKTA, menjadi kunci untuk menjaga marwah pemerintahan di tingkat kelurahan.

Baca juga : Lurah Titikuning Diduga Membangkang Perintah Camat Medan Johor, Kepling Nonaktif Masih Dilibatkan Kegiatan Resmi

“Jangan sampai kewenangan dijalankan seolah tanpa batas. Aparatur pemerintah harus tunduk pada aturan dan batas wilayah yang telah ditetapkan. Jika ada pelanggaran, maka harus diproses sesuai hukum yang berlaku,” tutup Rizky

Rizky menegaskan pihaknya akan melakukan Aksi Demontrasi di Kecamatan Medan johor dan akan membawa perkara ini ke jalur hukum.

Previous Post

GMNI Desak KPK Usut August Mellaz dan 4 Komisioner KPU: Jet Pribadi Rp90 Miliar Indikasi Korupsi Terstruktur

Next Post

JIPI Kecam Dugaan Korupsi Rp2,2 Miliar di Bank Sumut KCP Krakatau, Seret Nama Wakil Wali Kota Medan

Next Post
JIPI Kecam Dugaan Korupsi Rp2,2 Miliar di Bank Sumut KCP Krakatau, Seret Nama Wakil Wali Kota Medan

JIPI Kecam Dugaan Korupsi Rp2,2 Miliar di Bank Sumut KCP Krakatau, Seret Nama Wakil Wali Kota Medan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Gelar Unjuk Rasa, Forum Aktivis Mahasiswa Kota Medan Desak Pencopotan Kadis Pariwisata
  • Bobylovers Sumut: Langkah Baharuddin Siagian Dorong Pemekaran Berpotensi Picu Perpecahan
  • Tim Rumah Aspirasi Maruli Siahaan Koordinasi ke LPSK Sumut, Kawal Kasus KDRT dan Begal

Kategori

  • APBD
  • Artikel
  • Automotive
  • BATU BARA
  • Bencana
  • Berita Medan
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Sumut
  • Binjai
  • Business
  • DELI SERDANG
  • Dishub Medan
  • DPRD Provinsi Sumatera Utara
  • Economy
  • Gunungsitoli
  • Ikan
  • Istananegara
  • Jakarta
  • JAMBI
  • Joko Widodo
  • Keriminal
  • Kornologi
  • KPU Medan
  • LABUHAN BATU
  • Langkat
  • Lhokseumawe
  • Medan
  • Menpora
  • Nasional
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nisel
  • Papua
  • Partai politik
  • Pemerintah
  • Pemkab batu bara
  • Pemkabtapteng
  • Pemko binjai
  • Pemko Medan
  • Pemkobinjai
  • Peristiwa
  • PJ Gubernur Sumut
  • PON XXI Aceh-Sumut
  • Publik
  • Relawan
  • Siantar
  • Sibolga
  • Sumatra Utara
  • Sumbar
  • Tapanuli Tengah
  • Tapteng
  • Uncategorized

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In