• Home
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
Youbenews
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
Lowongan Wartawan
SUBSCRIBE
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Youbenews
No Result
View All Result
google.com, pub-8687767544741612, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Home Uncategorized

Lailatul Badri Sosper Perda Sampah: Ingatkan Kebersihan Lingkungan dan Tidak Buang Sampah Sembarangan

Youbenews.com by Youbenews.com
Januari 20, 2026
Reading Time: 2 mins read
0
Lailatul Badri Sosper Perda Sampah: Ingatkan Kebersihan Lingkungan dan Tidak Buang Sampah Sembarangan

MEDAN — Anggota DPRD Kota Medan, Lailatul Badri AMd, mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bersama-sama menjaga kebersihan lingkungan dan tidak membuang sampah sembarangan.

RELATED POSTS

Bobby O Zulkarnain SE, MH. Menyayangkan Polemik pengelolaan kontingen Kota Medan untuk Pekan Olahraga Provinsi Sumatra Utara (Porprovsu) XII 2026.

PW ISARAH Sumut Dukung Penuh Ahmad Doli Kurnia Bongkar Pasal Siluman PKPU, Seret Mantan Ketua KPU ke Jalur Hukum!

LMND Medan Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan terhadap Siswa SMAN 19 Medan: Jangan Ada Intimidasi terhadap Korban dan Keluarga!

 

Ajakan tersebut disampaikan saat pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) ke I Tahun 2026 tentang Produk Hukum Pemerintah Kota Medan, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Perda Nomor 6 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Persampahan, yang digelar pada Minggu (18/1/2026) di Jalan K.L. Yos Sudarso Lingkungan 7 Gang Rakit Km 7,1, Kelurahan Tanjung Mulia, Kecamatan Medan Deli.

 

Kegiatan sosialisasi yang sama juga dilaksanakan di Jalan Aluminium, Gang Banten, Kelurahan Tanjung Mulia Hilir, Kecamatan Medan Deli.

Dalam kesempatan tersebut, politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) yang akrab disapa Lela itu menegaskan pentingnya kesadaran masyarakat dalam menjaga kebersihan lingkungan.

 

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Mari saling peduli menjaga kebersihan lingkungan. Jangan membuang sampah sembarangan karena dapat menimbulkan berbagai penyakit, terutama jika dibuang ke aliran sungai yang bisa menyebabkan banjir,” ujarnya.

 

Namun demikian, Lailatul Badri juga meminta Pemerintah Kota Medan untuk melakukan pembenahan terhadap sistem penanganan dan pengelolaan sampah secara menyeluruh. Menurutnya, ketersediaan sarana dan prasarana sangat menentukan maksimalnya pelayanan kebersihan kepada masyarakat.

 

Ia turut menyoroti pengelolaan retribusi sampah melalui penetapan Wajib Retribusi Sampah (WRS) agar dikelola dengan baik sehingga mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

 

“Kami menilai masih ada penanganan pengelolaan sampah yang kurang pas. Koordinasi antara pihak kecamatan dan Dinas Lingkungan Hidup juga masih lemah, bahkan terkesan saling pembiaran. Padahal dalam Perda sudah diatur kewajiban koordinasi,” tegasnya.

 

Untuk itu, Lela meminta seluruh pihak agar benar-benar mempedomani Perda yang telah ditetapkan.

 

“Tujuannya agar pengelolaan persampahan di Kota Medan dapat berjalan dengan baik dan memberi manfaat bagi semua pihak,” pungkasnya.

 

Dalam sesi dialog, sejumlah warga menyampaikan berbagai keluhan, mulai dari bantuan sosial seperti Program Keluarga Harapan (PKH), sistem layanan BPJS Kesehatan, hingga persoalan penanganan sampah di lingkungan tempat tinggal mereka.

 

Salah seorang warga, Hairul, mempertanyakan ketersediaan tempat pembuangan sampah serta kinerja petugas kebersihan.

 

“Di lingkungan kami tidak ada tempat pembuangan sampah. Kami mohon agar hal ini dapat diperhatikan, termasuk petugas Bestari yang tidak rutin mengutip sampah,” keluhnya.

 

Perda yang disosialisasikan tersebut, yakni Perda Nomor 7 Tahun 2024, mengatur perubahan pada sejumlah pasal, di antaranya Pasal 1, 7, 13, 14, 15, 30, dan 32, yang ditetapkan di Medan pada 17 September 2024 oleh Wali Kota Medan Bobby Afif Nasution.

 

Dalam perubahan tersebut, khususnya Pasal 30, camat diwajibkan menyampaikan laporan tertulis terkait pengelolaan persampahan kepada dinas terkait paling sedikit satu kali dalam tiga bulan, meliputi jumlah dan sumber sampah, upaya pengurangan, penanganan, pemanfaatan, serta sistem pengelolaan sampah di wilayahnya.

 

Perda ini juga tetap memuat sanksi pidana bagi perorangan maupun badan usaha yang melanggar ketentuan. Pada BAB XVI tentang Ketentuan Pidana, disebutkan bahwa setiap orang yang melanggar ketentuan Pasal 32 dapat dikenakan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda maksimal Rp10 juta.

 

Sementara bagi badan usaha, dikenakan denda paling banyak Rp50 juta. Secara keseluruhan, Perda Nomor 7 Tahun 2024 terdiri dari 37 pasal dan XVII bab.

 

Selain itu, pada Pasal 13 juga ditegaskan kewajiban Pemerintah Kota Medan untuk melakukan pelatihan dan pembinaan di bidang pengelolaan persampahan sebagai upaya meningkatkan kualitas layanan kebersihan di Kota Medan. (AH)

Tags: Anggota DPRD Kota MedanSosialiasi Peraturan Daerah
ShareTweetShareSend
Youbenews.com

Youbenews.com

Related Posts

Bobby O Zulkarnain SE, MH. Menyayangkan Polemik pengelolaan kontingen Kota Medan untuk Pekan Olahraga Provinsi Sumatra Utara (Porprovsu) XII 2026.
Uncategorized

Bobby O Zulkarnain SE, MH. Menyayangkan Polemik pengelolaan kontingen Kota Medan untuk Pekan Olahraga Provinsi Sumatra Utara (Porprovsu) XII 2026.

Oktober 22, 2026
PW ISARAH Sumut Dukung Penuh Ahmad Doli Kurnia Bongkar Pasal Siluman PKPU, Seret Mantan Ketua KPU ke Jalur Hukum!
Uncategorized

PW ISARAH Sumut Dukung Penuh Ahmad Doli Kurnia Bongkar Pasal Siluman PKPU, Seret Mantan Ketua KPU ke Jalur Hukum!

Oktober 20, 2026
LMND Medan Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan terhadap Siswa SMAN 19 Medan: Jangan Ada Intimidasi terhadap Korban dan Keluarga!
Berita Sumut

LMND Medan Desak Pengusutan Dugaan Kekerasan terhadap Siswa SMAN 19 Medan: Jangan Ada Intimidasi terhadap Korban dan Keluarga!

Oktober 16, 2026
H.Aminullah Siagian Terima Mandat Forum Alumni UINSU Jabodetabek, Usung Sinergi Pemajuan Almamater
Berita Nasional

H.Aminullah Siagian Terima Mandat Forum Alumni UINSU Jabodetabek, Usung Sinergi Pemajuan Almamater

Oktober 7, 2026
Polrestabes Medan Diminta Tangkap Aktor Utama Teror Rumah Mantan Calon Wali Kota Sibolga 
Uncategorized

Polrestabes Medan Diminta Tangkap Aktor Utama Teror Rumah Mantan Calon Wali Kota Sibolga 

September 17, 2026
MBG Keracunan Di Mana-Mana, Koordinator Ikatan Alumni BEM Nusantara Desak MBG di TUTUP!
Uncategorized

MBG Keracunan Di Mana-Mana, Koordinator Ikatan Alumni BEM Nusantara Desak MBG di TUTUP!

September 16, 2026
Next Post
Mahasiswa/i Prodi PMI FDK UINSU Medan Riset Strategi Public Relations Organisasi Gema Pujakesuma UINSU

Mahasiswa/i Prodi PMI FDK UINSU Medan Riset Strategi Public Relations Organisasi Gema Pujakesuma UINSU

Diduga Terlibat Pengeroyokan, LPM Sunggal Desak Oknum Anggota DPRD Deli Serdang Inisial “DG” Dicopot

Diduga Terlibat Pengeroyokan, LPM Sunggal Desak Oknum Anggota DPRD Deli Serdang Inisial "DG" Dicopot

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Kedepankan Semangat Kesehata Merakyat Ini yang di Sampaikan Calon Wakil Walikota Medan Zakiyuddin, dengan Mahasiswa

Kedepankan Semangat Kesehata Merakyat Ini yang di Sampaikan Calon Wakil Walikota Medan Zakiyuddin, dengan Mahasiswa

September 17, 2024
Ketua Umum PB Al Washliyah Mengisi Materi di acara LKI PW IPA dengan Tema Memimpin dengan Hati

Ketua Umum PB Al Washliyah Mengisi Materi di acara LKI PW IPA dengan Tema Memimpin dengan Hati

Oktober 12, 2026
APMPEMUS: Sosok Ricky Anthony Dimata publik, Fitnah Diduga Bermuatan Kepentingan—Bongkar Dalangnya!

APMPEMUS: Sosok Ricky Anthony Dimata publik, Fitnah Diduga Bermuatan Kepentingan—Bongkar Dalangnya!

Juni 30, 2026

Popular Stories

  • Seorang Pria Pemilik 2 Jeregen Minyak Pertalite Ditangkap Polres Sibolga

    Seorang Pria Pemilik 2 Jeregen Minyak Pertalite Ditangkap Polres Sibolga

    1000 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bakar BAN! Mahasiswa Al-Azhar Medan Geruduk Kampus, Tuntut Dosen Minta Maaf dan Rektor Bertindak

    10000 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dosen Jarnawi Sempat Memanas, Akhirnya Minta Maaf: Ini Respons Plt Presma Said Haidatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Budi Luhur Diberhentikan Kepling I Tanpa Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergantian Pimpinan PT Langkat Nusantara Kepong: Fordisbuni Langkat Ingatkan Kepastian Terhadap Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Lailatul Badri Gelar Pembinaan Ideologi Pancasila dan Wawasan Kebangsaan bagi Masyarakat Medan Tembung
  • KAMI Kompeten Indonesia Hadirkan Generasi Asesor Muda di NTB, Andi Nur Hikmah Ikuti Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP RI
  • KAMI Kompeten Indonesia Hadirkan Generasi Asesor Muda di NTB, Andi Nur Hikmah Ikuti Pelatihan Asesor Kompetensi BNSP RI

Kategori

  • Artikel
  • Automotive
  • Bencana
  • Berita Nasional
  • Berita Sumut
  • Binjai
  • Business
  • Dishub Medan
  • DPRD Provinsi Sumatera Utara
  • Economy
  • Ekonomi
  • Gunungsitoli
  • Hukum
  • Ikan
  • Istananegara
  • Jakarta
  • JAMBI
  • Joko Widodo
  • Keriminal
  • Kornologi
  • KPU Medan
  • LABUHAN BATU
  • Langkat
  • Lhokseumawe
  • Markets
  • Medan
  • Menpora
  • Nasional
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nisel
  • Olahraga
  • Opinion
  • Papua
  • Partai politik
  • Pemerintah
  • Pemkab batu bara
  • Pemkabtapteng
  • Pemko binjai
  • Pemko Medan
  • Pemkobinjai
  • Pendidikan
  • Peristiwa
  • PJ Gubernur Sumut
  • Politik
  • PON XXI Aceh-Sumut
  • Publik
  • Relawan
  • Siantar
  • Sibolga
  • Sumatra Utara
  • Sumbar
  • Tapanuli Tengah
  • Tapteng
  • Uncategorized

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In