Medan, Youbenews.com – Aksi pelarian residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berakhir di tangan petugas Unit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan. Pelaku bernama Kopral, yang tercatat sudah empat kali keluar masuk penjara, terpaksa dilumpuhkan petugas karena mencoba kabur dan melawan saat hendak ditangkap, Sabtu malam (14/6/2025).
Penangkapan berlangsung di kawasan Jalan Rumah Sakit Haji, Medan Estate, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang. Saat itu, tersangka diketahui tengah berboncengan dengan rekannya menggunakan sepeda motor.
“Kami melakukan penangkapan berdasarkan laporan masyarakat dan rekaman CCTV yang memperlihatkan jelas wajah pelaku saat beraksi. Video tersebut juga sempat viral di media sosial,” ungkap Kanit Resmob Satreskrim Polrestabes Medan, Iptu Eko Sanjaya, SH, MH, Minggu (15/6/2025).
Diketahui, Kopral kerap beraksi di sejumlah lokasi di Kota Medan dan menjadi target operasi kepolisian. Dari catatan kriminal, pelaku dikenal sebagai “bramacorah” ulung yang telah lebih dari empat kali menjalani hukuman penjara atas kasus serupa.
Penangkapan ini turut dibagikan oleh Kasatreskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, S.E., S.I.K., M.H., M.I.K., melalui unggahan di akun Instagram pribadinya. Dalam video tersebut tampak proses penangkapan Kopral yang dilakukan secara cepat dan terukur oleh tim Resmob.
Setelah diamankan, tersangka sempat diinterogasi langsung oleh Kanit Resmob di dalam mobil dalam perjalanan menuju Mapolrestabes Medan. Dalam pemeriksaan awal, Kopral mengakui sejumlah aksi pencurian yang dilakukannya bersama beberapa rekan.
Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami jaringan pelaku dan melakukan pengejaran terhadap rekan Kopral yang diduga turut terlibat dalam aksi curanmor tersebut.
“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Penindakan terhadap pelaku kejahatan jalanan seperti curanmor akan terus kami lakukan demi menciptakan rasa aman di masyarakat,” tegas Iptu Eko Sanjaya.
Pelaku kini mendekam di sel tahanan Polrestabes Medan dan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.












