• Home
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
Youbenews
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
Lowongan Wartawan
SUBSCRIBE
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Youbenews
No Result
View All Result
google.com, pub-8687767544741612, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Home Medan

Delapan Bulan Laporan Tanpa Kejelasan, Korban Penganiayaan Minta Kepastian Hukum Kepastian Hukum Kapolrestabes Medan

Youbenews.com by Youbenews.com
Mei 29, 2025
Reading Time: 3 mins read
0
Delapan Bulan Laporan Tanpa Kejelasan, Korban Penganiayaan Minta Kepastian Hukum Kepastian Hukum Kapolrestabes Medan

Youbenews.com, Medan – Abd Halim yang merupakan korban penganiayaan dalam Perkara Tindak Pidana Secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang dan atau penganiayaan yang terjadi pada Kamis, 04 September 2024 sekira pukul 14:00 Wib yang diduga dilakukan oleh Salbiah Boru Sibarani dan kawan-jawan sangat kecewa dengan pelayanan yang diberikan oleh Kepolisian Resort Kota Besar Medan.

RELATED POSTS

Serap Aspirasi Warga Kelurahan Mangga, Eko Afrianta Dorong Pemanfaatan Poskamling Jadi Sarana Publik

AKBP Adrian Risky Lubis Ditunjuk Jadi Kasatreskrim Polrestabes Medan

Pemred TRIBRATA TV Kena Tipu Travel Umroh Abal-abal, Izin Alsaf Tour Telah Dinonaktifkan dan Dibekukan Kemenag

Sambil berkaca matanya, Ia berkata kepada awak media yang bertugas. “Kok begini pelayanan Polrestabes Medan ini ya bang, apa karena aku orang susah makanya laporan Polisi yang kusampaikan tidak ada kejelasan,” tuturnya sambil terbata-bata.

Berdasarkan fakta, dalam tindak pidana yang dialamainya menyebabkan korban jatuh sakit karena akibat penganiayaan yang dialaminya mata bengkak, kening pecah mengalami 2 (dua) jahitan, dagu lebam dan berakibat tidak dapat melakukan aktivitas total, sehingga dirinya harus dirawat inap/opname di Rumah Sakit Haji Medan.

Sslanjutnya, Ia telah membuat Laporan Polisi Nomor : LP/B/2571/IX/2024/SPKT/Polrestabes Medan/Polda Sumatera Utara tanggal 07 September 2024 akan tetapi sampai dengan berita ini diturunkan para pelaku bebas berkeliaran yang membuktikan mereka KEBAL TERHADAP HUKUM;

Halim yang juga merupakan wartawan telah bolak-balik mendatangi Polrestabes Medan untuk mencari informasi tentang perkembangan perkara terkait laporan polisi yang disampaikankannya akan tetapi sampai dengan berita ini diturunnkan tidak juga mendapatkan kepastian dari penyidik yang menangi perkara tentang perkembangan perkaranya, akibat tidak jelasnya pelayanan yang diberikan Polrestabes Medan. Abd Halim mohon bantuan hukum dan telah memberikan kuasa kepada Law Office Arizal, S.H., M.H. & Rekan.

Setelah dikonfirmasi oleh awak media kepada Muhammad Azizi, S.H. tentang perkembangan perkara yang menimpa diri ABD HALIM, Muhammad Azizi mengatakan bahwa benar ABD HALIM adalah kliennya, telah memberikan kuasa kepada kantor pada tanggal 17 Mei 2025 yang lalu dan terhadap perkara ABD HALIM sebagai KORBAN.

“Kami telah megirimkan surat kepada KAPOLRESTABES MEDAN dengan Surat Nomor: 008/SK-Pid/V/2025 tanggal 21 Mei 2025 yang lalu pada pokoknya kami minta kepada Kapolrestabes Medan untuk menetapkan para pelaku sebagai TERSANGKA dan dilanjutkan dengan upaya paksa yaitu penangkapan dan penahanan Sebab semua manusa sama dihadapan hukum; (Equality before the law),” tandasnya.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Menurutnya, terkait laporan yang sampaikan oleh Kliennya tersebut, Penyidik telah mengambil keterangan Klien Kami selaku saksi KORBAN lebih kurang sebanyak 3 (tiga) kali, selian itu Klien Kami telah diarahkan oleh Penyidik ke Rumah Sakit Haji Medan untuk dilakukan Visum Et Vertum. Dan Penyidik yang menangani perkara juga telah memeriksa dan mengambil keterangan saksi-saksi fakta. Terhadap perkara ini sudah naik tingkat sidik sesuai dengan surat Surat Pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) Nomor : B/332/IV/RES. 1.6./2025/Reskrim Tanggal 22 April 2025.

Muhammad Azizi juga mengatakan terkait perkara pennganiyaan yang dialami oleh Kliennya telah terfaktakan dan menurut hukum benar merupakan pristiwa pidana dan berdasarkan alat-alat bukti dalam perkara aquo para pelaku seharusnya sudah ditetapkan sebagai TERSANGKA (Vide: Ketentuan : Pasal 1 angka 2, angka 14, Pasal 7 ayat (1) huruf g, huruf j. dan Pasal 184 KUHAP. Yo. Angka 1 Poin 1.1 dan Poin 1.2 Amar Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor : 21/PUU-XII/2014. Yo. Pasal 1 angka 13. Pasal 16 ayat (1) huruf f, UU RI No. 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yo. Pasal 1 angka 15, dan Pasal 3, Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelengaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indoneia. Yo. Pasal 1 angka 2, angka 9, angka 12, angka 16. Pasal 14 ayat (1), ayat (5), dan Pasal 25 ayat (1). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana) akan tetapi sampai saat ini faktanya para pelaku masih bebas berkeliaran;

Muhammad Azizi juga mengatakan seharusnya demi Keadilan dan Kepastian hukum tidak ada alasan secara hukum bagi Polrestabes Medan untuk tidak menetapkan Para Pelaku sebagai TERSANGKA dan agar ada efek jera serta pembelajaran juga bagi masyarakat. Agar Para Pelaku tidak mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti dan dikhawatirkan melarikan diri maka sangat wajar, rasional, dan beralasan menurut hukum apabila terhadap Para Pelaku ditetapkan sebagai Tersangka dilanjutkan dengan upaya faksa yaitu untuk dilakukan penangkapan yang dilanjutkan dengan penahanan (Vide: Ketentuan Pasal 1 angka 20, angka 21, Pasal 7 ayat (1) huruf d, huruf g, huruf j. Pasal 17, Pasal 18, Pasal 20 ayat (1), Pasal 21 ayat (4), dan Pasal 184 KUHAP. Yo. Pasal 2, ,Pasal 13, dan Pasal 16 ayat (1) huruf a, UU RI No. 2 Tahun 2022 Tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. Yo. Pasal 1 angka 6, angka 7, angka 8, angka 12, angka 16, angka 17, Pasal 2, Pasal 3, huruf h, huruf i, huruf k. Pasal 5 ayat (1) huruf f, huruf g, huruf h, huruf ii, ayat (2) huruf f. Pasal 6 huruf a, Pasal 11 ayat (1) huruf f, Pasal 13 ayat (1) huruf e, Pasal 15 ayat (2) huruf a, dan Pasal 22 ayat (2). Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 8 Tahun 2009 Tentang Implementasi Prinsip Dan Standar Hak Asasi Manusia Dalam Penyelengaraan Tugas Kepolisian Negara Republik Indoneia. Yo. Ketentuan : Pasal 1 angka 5, angka 6, angka 9, angka 16. Pasal 2, Pasal 10 ayat (1), Pasal 13 ayat (3), Pasal 14 ayat (1), ayat (5), Pasal 16 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, Pasal 18, dan Pasal 19 ayat (1), ayat (2), Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: 6 Tahun 2019 Tentang Penyidikan Tindak Pidana;———————————————-

(Youbenews.com/abd halim)

Tags: Kapolda sumutKapolrestabes medanKapolri
ShareTweetShareSend
Youbenews.com

Youbenews.com

Related Posts

Serap Aspirasi Warga Kelurahan Mangga, Eko Afrianta Dorong Pemanfaatan Poskamling Jadi Sarana Publik
Medan

Serap Aspirasi Warga Kelurahan Mangga, Eko Afrianta Dorong Pemanfaatan Poskamling Jadi Sarana Publik

April 12, 2026
AKBP Adrian Risky Lubis Ditunjuk Jadi Kasatreskrim Polrestabes Medan
Medan

AKBP Adrian Risky Lubis Ditunjuk Jadi Kasatreskrim Polrestabes Medan

April 11, 2026
Pemred TRIBRATA TV Kena Tipu Travel Umroh Abal-abal, Izin Alsaf Tour Telah Dinonaktifkan dan Dibekukan Kemenag
Medan

Pemred TRIBRATA TV Kena Tipu Travel Umroh Abal-abal, Izin Alsaf Tour Telah Dinonaktifkan dan Dibekukan Kemenag

April 6, 2026
Konsolidasi Struktur dan Kader, KOMBAT Medan: Mengawal Kebijakan Rico Waas Harga Mati
Berita Sumut

Konsolidasi Struktur dan Kader, KOMBAT Medan: Mengawal Kebijakan Rico Waas Harga Mati

April 7, 2026
IMM Sumut Desak Copot EGM Patra Niaga Sumbagut Usai Terbongkarnya Mafia BBM Subsidi
Medan

IMM Sumut Desak Copot EGM Patra Niaga Sumbagut Usai Terbongkarnya Mafia BBM Subsidi

Februari 14, 2026
Program Sekolah Gratis Pemprovsu Dilakukan, Bobylovers Ajak Semua Pihak Berperan
Berita Medan

Program Sekolah Gratis Pemprovsu Dilakukan, Bobylovers Ajak Semua Pihak Berperan

November 3, 2025
Next Post
Limbah Hasil Produksi PKS Milik PT. DMS Diduga Mencemari Lingkungan

Limbah Hasil Produksi PKS Milik PT. DMS Diduga Mencemari Lingkungan

Projo Muda Sumut Apresiasi Keberhasilan 100 Persen Program Koperasi Merah Putih: Sumatera Utara Jadi Contoh Nasional Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Projo Muda Sumut Apresiasi Keberhasilan 100 Persen Program Koperasi Merah Putih: Sumatera Utara Jadi Contoh Nasional Penguatan Ekonomi Kerakyatan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Alarick Danish Cetak Hattrick Emas di Berbagai Kejuaraan Nasional Karate

Alarick Danish Cetak Hattrick Emas di Berbagai Kejuaraan Nasional Karate

September 28, 2025
Topan Minta Penyusunan LKPJ, LPPD, LSPM 2024, di Kebut, dan di Selesaikan dengan Baik

Topan Minta Penyusunan LKPJ, LPPD, LSPM 2024, di Kebut, dan di Selesaikan dengan Baik

Januari 10, 2025
Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Terpilih Periode 2025-2030, dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo Disahkan Oleh DPRD Deli Serdang

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Deli Serdang Terpilih Periode 2025-2030, dr. H. Asri Ludin Tambunan dan Lom Lom Suwondo Disahkan Oleh DPRD Deli Serdang

Februari 10, 2025

Popular Stories

  • Seorang Pria Pemilik 2 Jeregen Minyak Pertalite Ditangkap Polres Sibolga

    Seorang Pria Pemilik 2 Jeregen Minyak Pertalite Ditangkap Polres Sibolga

    1000 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bakar BAN! Mahasiswa Al-Azhar Medan Geruduk Kampus, Tuntut Dosen Minta Maaf dan Rektor Bertindak

    10000 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dosen Jarnawi Sempat Memanas, Akhirnya Minta Maaf: Ini Respons Plt Presma Said Haidatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Budi Luhur Diberhentikan Kepling I Tanpa Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergantian Pimpinan PT Langkat Nusantara Kepong: Fordisbuni Langkat Ingatkan Kepastian Terhadap Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Gelar Unjuk Rasa, Forum Aktivis Mahasiswa Kota Medan Desak Pencopotan Kadis Pariwisata
  • Bobylovers Sumut: Langkah Baharuddin Siagian Dorong Pemekaran Berpotensi Picu Perpecahan
  • Tim Rumah Aspirasi Maruli Siahaan Koordinasi ke LPSK Sumut, Kawal Kasus KDRT dan Begal

Kategori

  • APBD
  • Artikel
  • Automotive
  • BATU BARA
  • Bencana
  • Berita Medan
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Sumut
  • Binjai
  • Business
  • DELI SERDANG
  • Dishub Medan
  • DPRD Provinsi Sumatera Utara
  • Economy
  • Gunungsitoli
  • Ikan
  • Istananegara
  • Jakarta
  • JAMBI
  • Joko Widodo
  • Keriminal
  • Kornologi
  • KPU Medan
  • LABUHAN BATU
  • Langkat
  • Lhokseumawe
  • Medan
  • Menpora
  • Nasional
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nisel
  • Papua
  • Partai politik
  • Pemerintah
  • Pemkab batu bara
  • Pemkabtapteng
  • Pemko binjai
  • Pemko Medan
  • Pemkobinjai
  • Peristiwa
  • PJ Gubernur Sumut
  • PON XXI Aceh-Sumut
  • Publik
  • Relawan
  • Siantar
  • Sibolga
  • Sumatra Utara
  • Sumbar
  • Tapanuli Tengah
  • Tapteng
  • Uncategorized

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In