
Youbenews.com, Medan –Polda Sumatera Utara berhasil menangkap lima orang terduga pelaku hipnotis yang melakukan tindakan kejahatan antar provinsi.
Kelima tersangka itu, diketahui berinisial HW (50) warga Jawa Barat, EY (60) warga Jakarta, R (55) warga Jakarta, wanita berinisial DVL (40) warga Jawa Barat, dan SA (50) warga Jakarta.
Sumaryono mengatakan penangkapan ini berawal dari laporan korban yang hampir semua berusia 50 tahun ke atas yang beraksi di Sumatera dan Jawa.
“Saat ini, semua tersangka masih dalam pemeriksaan dan kasus ini masih terus dikembangkan,” kata Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono di Medan, Jumat (13/9/2024).
Kombes Pol. Sumaryono mengatakan Atas laporan ini, Subdit III/Jatanras Polda Sumut langsung melakukan pengejaran terhadap pelaku.
“Dari hasil penyelidikan tim yang sudah dibentuk, para pelaku terdeteksi di Kota Semarang,” ujar Sumaryono.
Dikatakannya, kemudian, personel melakukan koordinasi dengan Polrestabes Semarang dan Polda Jawa Tengah yang juga di sana marak aksi hipnotis.
Tim melakukan pengembangan dengan menangkap HW, SA dan DVL di Kota Semarang pada Selasa (20/8/2024). Selanjutnya menangkap EY dan R di Jakarta pada Kamis (22/8/2024).
“Selanjutnya para tersangka dan barang bukti diboyong ke Polda Sumut bersama barang bukti yang telah disita,” pungkas Direktur Ditreskrimum Polda Sumut Kombes Pol. Sumaryono.
(Zul/youbenews.com)










