DELI SERDANG – Pembangunan proyek drainase bernilai miliaran rupiah di Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, menuai sorotan tajam. Proyek infrastruktur yang membentang dari Jalan SP Tembakau Deli hingga Jalan Bandara Kualanamu tersebut diduga dikerjakan secara asal-asalan, mengabaikan spesifikasi teknis, serta berpotensi merugikan keuangan negara.
Proyek yang menyerap anggaran APBD Deli Serdang sebesar Rp4.901.870.000 itu dikerjakan oleh pelaksana konstruksi CV Yudha Pratama berdasarkan kontrak kerja tertanggal 25 Juni 2026.
Dugaan penyimpangan ini mencuat setelah Pengurus Besar Aliansi Pemuda Mahasiswa Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) melakukan investigasi dan pemantauan langsung di lokasi pekerjaan. Dari hasil temuan lapangan, massa aktivis menemukan sejumlah kejanggalan fatal, salah satunya dugaan penggunaan bambu hijau yang diselipkan ke dalam struktur cor beton. Tak hanya itu, dimensi mutu beton serta ukuran dan kualitas besi yang terpasang disinyalir kuat tidak sesuai dengan spesifikasi Rencana Anggaran Biaya (RAB).
Ketua PB ALAMP AKSI, Eka Armada DS, mengecam keras rendahnya kualitas pekerjaan dan mempertanyakan lemahnya fungsi pengawasan dari instansi terkait.
“Ini bukan proyek parit sederhana, ini bernilai Rp4,9 miliar uang rakyat. Kalau bambu saja bisa masuk ke dalam coran, mau dibawa ke mana kualitas konstruksi dan keselamatan masyarakat? Lantas di mana fungsi perencanaan dan pengawasan dari dinas terkait?” tegas Eka Armada kepada awak media, Senin (10/08/2026).
Tuntut Uji Laboratorium Terbuka dan Desak APH Turun Tangan
Atas temuan memprihatinkan tersebut, PB ALAMP AKSI mendesak klarifikasi terbuka dari Dinas Sumber Daya Air, Bina Marga, dan Bina Konstruksi (SDAMBK) Kabupaten Deli Serdang di bawah kepemimpinan Janso Sipahutar, ST., MT., serta pihak kontraktor CV Yudha Pratama dan konsultan pengawas.
Eka menegaskan bahwa publik membutuhkan pembuktian fisik secara transparan di lapangan, bukan sekadar jawaban administratif.
“Kalau merasa pengerjaan ini sudah benar dan dugaan kami salah, buktikan secara terbuka. Buka dokumen kontrak, bongkar sampel fisik bangunan, dan lakukan uji laboratorium secara transparan di hadapan publik. Jangan hanya duduk manis di kantor sementara rakyat dirugikan,” ujar Eka.
PB ALAMP AKSI mendorong aparat penegak hukum (APH)—baik Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)—untuk segera melakukan audit investigatif terhadap proyek-proyek di lingkungan Dinas SDAMBK Deli Serdang guna mengusut dugaan indikasi tindak pidana korupsi.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas SDAMBK Deli Serdang Janso Sipahutar, ST., MT., perwakilan CV Yudha Pratama, maupun tim Konsultan Pengawas belum memberikan keterangan resmi atau konfirmasi terkait temuan lapangan tersebut.












