MEDAN — Ketua Aliansi Pemuda dan Mahasiswa Peduli Memajukan Sumatera Utara (APMPEMUS), Iqbal, SH., angkat suara terkait polemik putusan hakim dalam perkara dugaan korupsi lahan PTPN II Deli Serdang yang belakangan menuai reaksi dari sejumlah kelompok mahasiswa.
Iqbal menegaskan bahwa setiap putusan pengadilan harus dilihat secara objektif dan berdasarkan konstruksi hukum, bukan semata-mata didorong oleh emosi publik atau tekanan opini.
“Jangan kita bangun opini liar seolah-olah setiap putusan bebas itu pasti mencederai keadilan. Hukum tidak bekerja berdasarkan persepsi, tetapi berdasarkan pembuktian yang sah di persidangan,” tegas Iqbal.
Menurutnya, pembebasan Irwan Perangin Angin oleh majelis hakim harus dipahami sebagai hasil dari proses hukum yang panjang, dengan mempertimbangkan alat bukti, fakta persidangan, serta keyakinan hakim sebagaimana diatur dalam KUHAP.
Iqbal mengingatkan bahwa dalam hukum pidana berlaku asas praduga tak bersalah, di mana seseorang tidak dapat dinyatakan bersalah sebelum ada putusan berkekuatan hukum tetap yang menyatakan demikian.
“Kalau memang tidak terbukti secara sah dan meyakinkan, maka membebaskan terdakwa adalah kewajiban hakim. Itu bukan kegagalan hukum, itu justru keberanian hukum,” ujarnya.
Lebih lanjut, APMPEMUS menilai desakan untuk melakukan penahanan kembali terhadap pihak yang telah diputus bebas berpotensi melanggar prinsip due process of law dan dapat mencederai independensi lembaga peradilan.
“Kalau setiap putusan hakim bisa ditekan dengan demonstrasi, maka kita sedang menuju kehancuran sistem hukum. Negara ini bukan negara massa, ini negara hukum,” tambahnya dengan nada tegas.
Iqbal juga mengingatkan agar semua pihak, termasuk organisasi mahasiswa, tetap menjaga nalar kritis yang berbasis data dan hukum, bukan sekadar retorika populis.
“Pemberantasan korupsi itu penting, tapi jangan sampai dijadikan alat untuk membenarkan penghakiman tanpa dasar. Kita harus adil, bahkan kepada orang yang sedang dituduh sekalipun,” katanya.
APMPEMUS menyatakan akan terus mengawal isu-isu penegakan hukum di Sumatera Utara, namun dengan pendekatan yang rasional, konstitusional, dan berlandaskan prinsip keadilan yang utuh.
“Ini bukan soal membela orang per orang. Ini soal menjaga agar hukum tidak dipermainkan oleh opini,” tutup Iqbal.









