DELI SERDANG – Ketidaksesuaian batas wilayah administratif antara Kabupaten Deli Serdang dan Kota Medan kembali mencuat dan menjadi sorotan tajam publik. Penataan batas wilayah yang menyerupai “sabuk” mengelilingi Ibu Kota Provinsi Sumatera Utara yaitu Kota Medan tersebut hingga kini masih menyisakan kerumitan administrasi di lapangan, bahkan berdampak luas pada visualisasi digital seperti aplikasi peta komersial.
Menanggapi hal itu, Ketua Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Pemuda Wasathiyah Kabupaten Deli Serdang, Jaya Suprada, S.Pd., memberikan keterangan pers resmi. Pihaknya menyoroti fenomena visual pada sejumlah platform pemetaan digital yang menunjukkan adanya garis batas saling tumpang tindih (overlapping) antara kedua wilayah tersebut.
Menurutnya, fenomena visual ini bukan sekadar galat (error) biasa pada sistem aplikasi, melainkan refleksi nyata dari dinamika sengketa serta proses sinkronisasi tapal batas yang masih berjalan lambat antara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang dan Pemerintah Kota (Pemko) Medan.
Dalam keterangannta, Jaya Suprada menegaskan bahwa masalah ini sangat disoroti karena sering membingungkan masyarakat dalam kegiatan administratif. Oleh karena itu, DPW Pemuda Wasathiyah Deli Serdang meminta Pemkab Deli Serdang, khususnya Bupati Asriluddin Tambunan dan Wakil Bupati Lom-Lom Suwondo, agar segera melakukan pemetaan ulang terhadap wilayah-wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Ia menambahkan, carut-marut tata wilayah ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut karena berdampak sistemik pada kesejahteraan masyarakat sipil. Akibat sengkarut batas yang tidak jelas, banyak program strategis daerah yang terhambat di lapangan, mulai dari program kesehatan yang tidak merata, penyaluran bantuan sosial (bansos) yang kurang tepat sasaran, hingga ketimpangan pembangunan infrastruktur.
Ia juga menilai ketimpangan ini bisa mengakibatkan suatu daerah merasa dianak-tirikan, bahkan menghambat pengawasan perilaku masyarakat. Menurutnya, pemetaan ulang sangat diperlukan demi mencapai visi dan misi Bupati mengenai Deli Serdang Sejahtera dan Deli Serdang Sehat, yang harus dimulai langsung dari akar masalahnya.
Lebih lanjut, Jaya Suprada juga mendorong pemerintah daerah untuk berani mengambil langkah taktis berupa pemekaran wilayah, baik di tingkat kecamatan maupun desa. Langkah ini dinilai relevan mengingat laju pertambahan penduduk di Deli Serdang yang terus melonjak, demi menjamin terciptanya pemerataan struktur sosial masyarakat.
Pesatnya pertumbuhan penduduk dan masifnya pembangunan pemukiman di kawasan penyangga dinilai menjadi faktor utama kaburnya batas-batas alamiah maupun buatan. Di beberapa kawasan komuter seperti Labuhan Deli, Pancur Batu, Deli Tua, Percut Sei Tuan, dan Patumbak, batas wilayah kini dinilai sudah sangat bias.
Kondisi ini memicu fenomena unik sekaligus miris, di mana sejumlah rumah warga berdiri tepat di atas garis batas kedua daerah. Secara fisik, tidak sedikit ditemukan kasus di mana ruang tamu atau teras sebuah rumah masuk ke dalam wilayah administratif Kota Medan, sementara bagian dapurnya berada di wilayah Kabupaten Deli Serdang.
Dampaknya langsung dirasakan oleh warga di zona perbatasan yang kerap menghadapi kebingungan urusan birokrasi, termasuk dualisme kepemilikan Kartu Tanda Penduduk (KTP) hingga terhambatnya akses bantuan sosial. Masalah ini kian kompleks lantaran sejumlah aset penting milik Pemko Medan—seperti kawasan hunian Perumnas Mandala dan Simalingkar—secara geografis justru berdiri di atas hak ulayat atau tanah administratif Pemkab Deli Serdang.












