• Home
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
Youbenews
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
Lowongan Wartawan
SUBSCRIBE
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Youbenews
No Result
View All Result
google.com, pub-8687767544741612, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSU Pratama Ajukan Pra Peradilan

Youbenews.com by Youbenews.com
April 7, 2026
in Uncategorized
0
Share on FacebookShare on Twitter

Penetapan Tersangka Dinilai Cacat Hukum, Tersangka Kasus Dugaan Korupsi RSU Pratama Ajukan Pra Peradilan

Youbebews.com Gunungsitoli Nias –  Penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pada pembangunan Gedung Rumah Sakit Umum Kelas D Pratama Nias pada tahun 2022/2023 dinilai cacat hukum. Untuk itu, melalui kuasa hukumnya, salah seorang tersangka berinisial ROZ secara resmi mendaftarkan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli, Senin (6/4/2026).

Baca juga : Dukung Putusan Bebas Amsal Sitepu, BEM Nusantara Sumut: Komisi III DPR RI Kawal Keadilan, Bukan Intervensi

Permohonan pra peradilan ini diajukan terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka, penyitaan dan penggeledahan. “Kami secara resmi sudah memdaftarkan permohonan pra peradilan ke Pengadilan Negeri Gunung Sitoli. Langkah ini kami ambil demi keadilan mengingat bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Gunung Sitoli kepada klien kami dan tersangka lainnya itu tidak berdasar. Kami menilai, ini cacat hukum, karena alat bukti tidak ada,” kata Marcos Kaban, Tim Kuasa Hukum ROZ.

Menurut Marcos, pada kasus dugaan tindak pidana korupsi, salah satu yang menjadi kunci utama adalah keuangan negara sehingga perhitungan kerugian negara adalah unsur utama dan mutlak dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan juga dalam penetapan tersangka yang harus disertakan 2 alat bukti. “Penetapan tersangka itu harus ada 2 alat bukti, 1 alat bukti adalah penghitungan kerugian negara, tapi itu tidak ada. Selain itu, penyidik Kejari Gunung Sitoli menetapkan tersangka berdasarkan perhitungan dari ahli konstruksi sehingga ditetapkan tersangka. Itu patut kita pertanyakan, bagaimana bisa menetapkan tersangka hanya dari perhitungan ahli konstruksi. Itu yang perlu kita kaji nanti di pengadilan dan kita sudah mempersiapkan bukti-bukti,” kata Marcos lagi.

Baca juga :  Tak Terbukti Korupsi Video Profil di Kabupaten Karo, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan Bebaskan Amsal Christy Sitepu 

Marcos menjelaskan, kasus dugaan tindak pidana korupsi ini bermula dari adanya Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementrian Kesehatan tahun 2022 untuk pembangunan RSU tipe D di Kabupaten Nias kurang lebih 38 miliar. Untuk pembangunan tersebut, dilakukan kontrak terhitung. Dalam proses pembangunannya sejak Juni hingga Desember 2022c pembangunan tidak dalam diselesaikan karena adanya addendum mengenai tambah kurang penyesuaian volume.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

“Pada Desember 2022, volume pekerjaan berjalan 68 persen, lalu dikerjakan kembali tahun 2023 dan selesai Maret 2023. Proses penyerahan dan pemeliharaan dilakukan hingga September 2023. Mei 2023 ada pemeriksaan umum oleh BPK dan ditemukan kurang volume pekerjaan 200 juta lebih dan denda keterlambatan 2,3 miliar. Selanjutnya Juni 2023 direview oleh inspektorat sebagaimana pelaksanaan PP No 8 tahun 2006.

Hasil review dinyatakan bahwa denda keterlambatan naik menjadi 2,4 miliar.

Sehingga niat baik rekanan mencicil pada bulan Juni 2023 karena tahun 2023 tidak pembayaran kepada rekanan karena mata anggarannya tidak ada, baru ada April 2024. April 2024 di hari pencairan 12 miliar tersebut, maka langsung dibayarkan temuan tersebut,” babar Marcos.

Baca juga : Jika Benar Kades Jambur Baru Hancurkan Aset Pemerintah, Amin Nasution, SH, : Tindakan Itu Tergolong Moral Azard 

Marcos menilai ini perkara aquo. Perkara aquo juga pernah diperiksa sebelumnya baik Kejari Gunung Sitoli dan Kejati Sumut dan sudah ditutup. “Tapi dibuka lagi sekarang. Ini kan menimbulkan ketidakpastian dalam penegakan hukum. Kalau benar ada Novum, yang mana? Mereka hanya beranjak dari LHP BPK 2023 yang sudah dibayarkan. Untuk itu, kami akan buka semua bukti- bukti tersebut di pra peradilan nantinya,” kata Marcos.

Cara kerja lama, Tetapkan dulu tersangka baru cari bukti, Tetapkan dulu tersangka baru sibuk ngitung kerugian negara Tolong disimak sebagai bahan yg disampaikan oleh Beni Kaharman, yang lagi viral dimasalah amsal Sitepu, https://vt.tiktok.com/ZSHrR5Fqs/ kata Marcos

Marcos berharap, langkah yang ditempuhnya dengan tim kuasa hukum ROZ lainnya dapat mencerahkan dan memberikan kepastian hukum di tanah air. “Jangan sampai banyak orang tidak bersalah, tidak merugikan negara tetapi malah terdzolimi dengan proses hukum yang berantakan seperti ini,” tutup Marcos.

(Redaksi – youbenews.com)

Tags: Pengadilan Negeri Gunung SitoliRSU NIAS
ShareTweetShareSend
Previous Post

Pemred TRIBRATA TV Kena Tipu Travel Umroh Abal-abal, Izin Alsaf Tour Telah Dinonaktifkan dan Dibekukan Kemenag

Next Post

Oknum Kepling Sunat Bantuan Warga, Komisi I DPRD Medan: Tak Cukup SP, Harus Dipecat dan Dilaporkan!

Next Post
Oknum Kepling Sunat Bantuan Warga, Komisi I DPRD Medan: Tak Cukup SP, Harus Dipecat dan Dilaporkan!

Oknum Kepling Sunat Bantuan Warga, Komisi I DPRD Medan: Tak Cukup SP, Harus Dipecat dan Dilaporkan!

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Gelar Unjuk Rasa, Forum Aktivis Mahasiswa Kota Medan Desak Pencopotan Kadis Pariwisata
  • Bobylovers Sumut: Langkah Baharuddin Siagian Dorong Pemekaran Berpotensi Picu Perpecahan
  • Tim Rumah Aspirasi Maruli Siahaan Koordinasi ke LPSK Sumut, Kawal Kasus KDRT dan Begal

Kategori

  • APBD
  • Artikel
  • Automotive
  • BATU BARA
  • Bencana
  • Berita Medan
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Sumut
  • Binjai
  • Business
  • DELI SERDANG
  • Dishub Medan
  • DPRD Provinsi Sumatera Utara
  • Economy
  • Gunungsitoli
  • Ikan
  • Istananegara
  • Jakarta
  • JAMBI
  • Joko Widodo
  • Keriminal
  • Kornologi
  • KPU Medan
  • LABUHAN BATU
  • Langkat
  • Lhokseumawe
  • Medan
  • Menpora
  • Nasional
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nisel
  • Papua
  • Partai politik
  • Pemerintah
  • Pemkab batu bara
  • Pemkabtapteng
  • Pemko binjai
  • Pemko Medan
  • Pemkobinjai
  • Peristiwa
  • PJ Gubernur Sumut
  • PON XXI Aceh-Sumut
  • Publik
  • Relawan
  • Siantar
  • Sibolga
  • Sumatra Utara
  • Sumbar
  • Tapanuli Tengah
  • Tapteng
  • Uncategorized

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In