• Home
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
Youbenews
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
Lowongan Wartawan
SUBSCRIBE
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Youbenews
No Result
View All Result
google.com, pub-8687767544741612, DIRECT, f08c47fec0942fa0

Fokaliga dan FMTK Dukung Pemko Medan Tegas Soal Tapkong di Perumahan Contempo

Ari Gusti by Ari Gusti
Maret 4, 2026
in Berita Medan
0
0
SHARES
23
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

Fokaliga dan FMTK Dukung Pemko Medan Tegas Soal Tapkong di Perumahan Contempo

Youbenews.com Medan – Dukungan terhadap langkah tegas Pemerintah Kota Medan dalam menegakkan aturan perumahan terus menguat. Dewan Pimpinan Pusat Forum Komunikasi Lintas Lembaga (Fokaliga) bersama Forum Masyarakat Titi Kuning (FMTK) menegaskan bahwa pemerintah kota tidak boleh kalah oleh kepentingan kelompok tertentu, terlebih jika isu yang diangkat dinilai mengarah pada sentimen SARA.

Baca juga : Detasemen Mahasiswa (DENMA) Kombat Sumatera Utara Apresiasi Kerja Kapolrestabes Medan dan Jajaran Dalam Pengamanan Demonstrasi di Kota Medan

Ketua Umum Forkaliga, Megah Miko, menyatakan polemik pembangunan bangunan yang disebut datuk kong atau Tapkong di kawasan Perumahan Contempo, Kelurahan Titi Kuning, harus dilihat secara jernih sebagai persoalan penegakan hukum, bukan persoalan agama.

“Ini dapat kami buktikan dimana datuk kong atau biasa disebut Tapkong, sengaja dibangun dinihari pada bulan November 2025, sekitar pukul 02.30 WIB dinihari akan dilakukan penggusuran sedangkan penetapan jalan dan utility pada bulan September 2025. Ini tidakwajar dan tidak baik, karena agama mengajarkan kebaikan, bukan tipu muslihat,” ujar Megah Miko kepada wartawan di Medan, 5 Februari 2026.

Baca juga :Billboard Viral Ditertibkan, Pemko Medan: Reklame Baru PT Sumo Belum Kantongi PBG

Ia menjelaskan, penetapan jalan dan utilitas di kawasan tersebut telah dilakukan pada September 2025. Selain itu, larangan mendirikan bangunan, termasuk tempat ibadah, di atas areal fasilitas umum Perumahan Contempo juga telah dilayangkan oleh Lurah Titi Kuning melalui surat bernomor 620/125/TK/XI/2025 tertanggal 3 November 2025.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Menurut Megah Miko, opini yang menyebut Wali Kota Medan bersikap sentimen terhadap agama tertentu sangat keliru. Ia menegaskan bahwa langkah yang diambil pemerintah merupakan bagian dari pelaksanaan undang-undang, bukan kebijakan diskriminatif.

“Ini sangat salah karena ini sebenarnya bukan persoalan sentimen terhadap agama tertentu, tetapi lebih penegakan hukum, penegakan aturan dan aturan itu bukan peraturan Wali Kota Medan, tetapi undang-undang dan itu harus ditegakkan oleh Pemko Medan,” katanya.

Apalagi, sambung Miko, penertiban ini menyahuti panggilan KPK terhadap Walikota Medan, Asosiasi Real Estate Provinsi Sumatera Utara dan Kota Medan, BPN Perwakilan Sumut termasuk perwakilan Kementerian Dalam Negeri pada tanggal19 September 2022 untuk penertiban aset Prasaran dan Sarana Utilitas di Medan.

Forkaliga, lanjutnya, akan berdiri bersama Pemerintah Kota Medan untuk menegakkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, Peraturan Menteri Perumahan Rakyat Nomor 34/Permen/M/2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan Prasarana, Sarana dan Utilitas Kawasan Perumahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021.

Regulasi tersebut mengatur kewajiban pengembang untuk menyediakan fasilitas umum dan fasilitas sosial sebagai bagian dari prasarana layak huni. Fasilitas itu mencakup jalan, drainase, penerangan, tempat ibadah, taman bermain, dan ruang terbuka hijau. Pengembang yang tidak memenuhi kewajiban dapat dikenai sanksi administratif hingga pidana dan denda.

Dari perspektif sosial dan moral, polemik ini memperlihatkan pentingnya memisahkan hak beribadah dengan kewajiban menaati aturan tata ruang. Ibadah sebagai bentuk penghambaan kepada Tuhan sejatinya berlandaskan nilai kejujuran, keterbukaan, dan kepatuhan terhadap hukum. Ketika praktik keagamaan dinilai bertabrakan dengan regulasi, maka pendekatan dialog dan penghormatan terhadap hukum menjadi kunci agar tidak memicu konflik horizontal di tengah masyarakat majemuk.

Dukungan serupa disampaikan Koordinator Forum Sahabat Masyarakat Titi Kuning (FSMTK) Medan, Agung Ermar. Ia menegaskan pihaknya siap mendukung dinas terkait untuk menindaklanjuti pelanggaran aturan, termasuk mencabut izin usaha dan bangunan perumahan serta menempuh gugatan perdata maupun pidana.

“FSMTK tidak ragu untuk ikut turun ke lapangan membantu Pemko Medan dalam mengeksekusi peraturan tersebut agar menjadi contoh bagi komplek perumahan lain agar menyerahkan fasilitas umum dan fasilitas utilitas kepada pemerintah daerah,” ujar Agung Ermar.

Ia menambahkan bahwa pengelolaan fasilitas umum dan utilitas oleh pemerintah daerah tidak merugikan masyarakat, melainkan memberikan kepastian pengelolaan serta manfaat jangka panjang bagi penghuni.

“Kami juga mengantongi beberapa persoalan komplek perumahan Contempo, dan akan kami buka pada waktunya,” tutup Agung Ermar.

Tags: Medan
Previous Post

IPMPK Desak Kejati dan Polda Sumut Segera Tetapkan Tersangka Dugaan Korupsi BPBD Padang Lawas

Next Post

PK HIMMAH FAI UNIVA Medan Gelar Buka Puasa Bersama dan Perkenalan Pengurus Baru

Next Post
PK HIMMAH FAI UNIVA Medan Gelar Buka Puasa Bersama dan Perkenalan Pengurus Baru

PK HIMMAH FAI UNIVA Medan Gelar Buka Puasa Bersama dan Perkenalan Pengurus Baru

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Pos-pos Terbaru

  • Pemko Gunungsitoli Gelar Penguatan dan Pemilihan Pengurus Forum Anak Kota Gunungsitoli 2026–2028
  • Pertama di NTB, LKP KAMI Kompeten Indonesia Hadir dengan Legalitas Resmi Public Speaking
  • Zuhri Arif Sihombing Terpilih Jadi Ketua PD ISARAH Kota Medan Periode 2026-2029

Kategori

  • APBD
  • Artikel
  • Automotive
  • BATU BARA
  • Bencana
  • Berita Medan
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Sumut
  • Binjai
  • Business
  • DELI SERDANG
  • Dishub Medan
  • DPRD Provinsi Sumatera Utara
  • Economy
  • Gunungsitoli
  • Ikan
  • Istananegara
  • Jakarta
  • JAMBI
  • Joko Widodo
  • Keriminal
  • Kornologi
  • KPU Medan
  • LABUHAN BATU
  • Langkat
  • Lhokseumawe
  • Medan
  • Menpora
  • Nasional
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nisel
  • Opinion
  • Papua
  • Partai politik
  • Pemerintah
  • Pemkab batu bara
  • Pemkabtapteng
  • Pemko binjai
  • Pemko Medan
  • Pemkobinjai
  • Peristiwa
  • PJ Gubernur Sumut
  • PON XXI Aceh-Sumut
  • Publik
  • Relawan
  • Siantar
  • Sibolga
  • Sumatra Utara
  • Sumbar
  • Tapanuli Tengah
  • Tapteng
  • Uncategorized

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In