Melawan Saat Ditangkap, Warga Marelan DPO Curanmor Ditembak Unit Resmob Sat Reskim Polrestabes Medan
Youbenews.com, Medan – Seorang tersangka pencurian kendaraan bermotor (curanmor) berinisial ES alias Eko Tato (29), warga Jalan Marelan Pasar 1, ditangkap Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan terpaksa melumpuhkan tersangka dengan tembakan di bagian kaki setelah mencoba kabur saat pengembangan kasus.
Baca Juga: Banjir dan Paret Tersumbat Lumpuhkan Perumnas Mandala, Warga: Sampai Kapan Kami Harus Sengsara?
“Tersangka ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan telah tiga kali melakukan pencurian sepeda motor,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto, SE., S.I.K., M.H., M.I.K., Ka kepada wartawan, Minggu (13/7/2025).

Penangkapan dilakukan pada Kamis, 10 Juli 2025 sekitar pukul 18.05 WIB. Tim Opsnal Unit Resmob Sat Reskrim Polrestabes Medan yang dipimpin Kanit Resmob Iptu Eko Sanjaya SH, MH dan Panit Opsnal Ipda Richard Derio Siahaan, menangkap Eko Tato Di Jalan Prof H M Yamin Gang Obat 2, Kel, Sei Kera Hilir II, Kec, Medan Perjuangan.
Baca juga : Ivan Suaidi Bawa Pendidikan Indonesia ke Panggung Dunia lewat Penghargaan 6.0 Award Trends Summit
Lari Saat Pengembangan, Kena Tembak
Saat dibawa untuk pengembangan pencarian barang bukti, Eko Tato berusaha melarikan diri dari pegangan petugas.
Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M. Hum., Menjelaskan, “Tersangka tidak mengindahkan tembakan peringatan, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. Ia ditembak di bagian kaki Sebelah kanan dan sebelah kiri.
Baca Juga : Risman Lase Apresiasi Kapolres Tapteng : Personil PPA Tangkap Inisial MFL Diduga Pelaku Tindak Pidana Cabul Anak
Usai ditembak, tersangka langsung dilarikan ke RS Bhayangkara Medan untuk mendapatkan perawatan medis. Selanjutnya, ia dibawa ke Mapolrestabes Medan guna pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 2 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman hingga 7 tahun penjara.
Baca Juga : Bangkit Sanjaya: Langkah Wali Kota Medan Meninjau Aset Tidur Sangat Tepat dan Patut Didukung
Polrestabes Medan mengimbau masyarakat agar selalu waspada terhadap aksi curanmor. “Gunakan kunci ganda pada kendaraan dan segera lapor ke polisi jika menjadi korban atau melihat tindak kejahatan,” tutup Kapolrestabes Medan Kombes Pol. Dr. Gidion Arif Setyawan, S.I.K., S.H., M. Hum.,





