Youbenews.com, Medan, Juni 2025 – Kepolisian Sektor (Polsek) Medan Tuntungan berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang meresahkan warga. Tiga orang tersangka berhasil diamankan, termasuk seorang wanita muda berusia 21 tahun yang berperan sebagai pelaku utama dalam kasus ini.
Baca Juga : LSM Garnas Siap Layangkan Somasi kepada Kepala Sekolah SDN 101788 Terkait Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat atas nama Pebri Antonius Manihuruk (23) yang kehilangan satu unit sepeda motor, ponsel, dan dompet setelah bermalam di Wisma Helvicona, Jl. Bunga Pancur No.5, Medan Tuntungan pada Senin pagi, 23 Juni 2025. Pelaku diketahui mencuri saat korban tertidur — ironisnya, korban sempat menginap bersama pelaku.

Unit Reserse Kriminal yang dipimpin IPTU O. Siallagan, S.H., bergerak cepat menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor: LP/B/259/VI/2025. Berbekal rekaman CCTV dan hasil penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap dua tersangka pada Senin, 30 Juni 2025, di kawasan Simpang Asisi.


Baca juga : Keluarga Tuntut Keadilan dalam Kasus Tabrak Lari Pancur Batu
Tersangka utama, Deliana br Barus (21), warga Deli Serdang, diketahui mengambil HP, dompet, serta kunci motor korban. Ia beraksi bersama dua rekannya: Andrian Geovani Sihombing (22) dan Yudi Lamsihar Raja Guk-Guk (21). Mereka menjual motor korban seharga Rp 4 juta dan membagi hasil kejahatan secara merata, termasuk ke seorang pelaku lain berinisial Rahul Tumanggor yang saat ini masih buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Barang Bukti yang Diamankan:
- 1 unit HP Redmi Note 9 Pro
- Rekaman CCTV yang merekam aksi pelaku
- Keterangan pelaku dan hasil interogasi
Motor yang dicuri tercatat dengan nopol BK 3407 AMQ, atas nama Irvan Dias Nugraha, dan total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp 4.427.000,-.
“Kami berkomitmen untuk memberantas tindak kriminalitas, termasuk kejahatan jalanan seperti curanmor. Pelaku akan kami proses hingga tuntas,” tegas IPTU O. Siallagan, S.H.
Baca Juga: Kadis PMD Tapteng Siap Tindak Penghalang Liputan Dana Desa
Ketiga tersangka saat ini ditahan di Polsek Medan Tuntungan dan dijerat dengan:
- Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan
- Pasal 480 KUHP tentang penadahan
Polisi terus melakukan pengembangan kasus dan memburu pelaku lainnya. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap modus pencurian yang melibatkan pelaku-pelaku dengan pendekatan personal seperti ini, serta tidak ragu melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan.












