• Home
  • Disclaimer
  • Kebijakan Privasi
Youbenews
No Result
View All Result
  • Login
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
Lowongan Wartawan
SUBSCRIBE
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI
No Result
View All Result
Youbenews
No Result
View All Result
google.com, pub-8687767544741612, DIRECT, f08c47fec0942fa0
Home Berita Sumut

Terdakwa Debitur Bank Sumut Syariah, Dituntut 1,5 Tahun Penjara

zul kifli by zul kifli
Januari 6, 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Terdakwa Debitur Bank Sumut Syariah, Dituntut 1,5 Tahun Penjara

Youbenews.com, Medan – Terdakwa Ikhsan Bohari yang merupakan debitur PT Bank Sumut Syariah Cabang Medan dituntut 1 tahun dan 6 bulan (1,5 tahun) penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait kasus korupsi pemberian fasilitas kredit kepada Bohari Grup tahun 2017-2019, Senin (6/1/2025).

RELATED POSTS

Ketua Bobylovers Sumut: Langkah Gubernur Bobby Nasution Tertibkan Tambang Ilegal Sudah Sangat Tepat

Pemko Gunungsitoli Gelar Penguatan dan Pemilihan Pengurus Forum Anak Kota Gunungsitoli 2026–2028

Idul Adha Penuh Kepedulian, Kapolres Langkat Pimpin Penyembelihan Hewan Kurban untuk Ribuan Warga

Selain penjara, jaksa juga menuntut Komisaris pada PT Bohari Mandiri Bersaudara ini membayar denda sebesar Rp50 juta. Dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar, maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama 1 bulan.

Tak hanya itu, Direktur PT Bahari Samudra Sentosa itu juga dituntut untuk membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara yang telah dinikmati sebesar Rp4.486.838.491 (Rp4,4 miliar).

Dengan ketentuan apabila Ikhsan ini tidak membayar UP paling lama 1 bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap (inkrah), maka harta bendanya dapat disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi UP tersebut.

Namun, dalam hal apabila warga Kelurahan Pusaka Rakyat, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi ini tidak memiliki harta benda yang mencukupi untuk menutupi UP tersebut, maka diganti dengan pidana penjara selama 1 tahun.

JPU pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan menilai perbuatan terdakwa yang juga merupakan Wakil Direktur pada CV Gambir Mas Pangkalan telah memenuhi unsur-unsur melakukan tindak pidana korupsi (tipikor) sebagaimana dakwaan subsider.

Adapun dakwaan subsider yang dimaksud tersebut, yaitu Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang (UU) No 31 Tahun 1999 yang telah diubah menjadi UU No 21 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Buy JNews
ADVERTISEMENT

Atas tuntutan hukuman itu, Ikhsan meminta kepada Majelis Hakim untuk membebaskannya. Sebab, menurut dia, tidak terpenuhi unsur-unsur tindak pidana yang dilakukannya berdasarkan fakta-fakta yang terungkap di persidangan.

Dalam membacakan nota pembelaan (pleidoi) di Ruang Sidang Cakra 6 Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Medan, Ikhsan mengeklaim bahwa dirinya tidak berniat jahat dan tak sengaja melakukan tindak pidana sebagaimana yang didakwakan jaksa.

“Kami memohon kepada Majelis Hakim Yang Mulia untuk mempertimbangkan bahwa tidak terpenuhi unsur-unsur tindak pidana dalam dakwaan primer dan subsider. Membebaskan saya, Ikhsan Bohari, dari seluruh dakwaan,” ujarnya.

 

(youbenews.com)

Tags: Ikhsan BohariPN MedanPT Bank Sumut SyariahSumutyoubenews.com
ShareTweetShareSend
zul kifli

zul kifli

Related Posts

Ketua Bobylovers Sumut: Langkah Gubernur Bobby Nasution Tertibkan Tambang Ilegal Sudah Sangat Tepat
Berita Sumut

Ketua Bobylovers Sumut: Langkah Gubernur Bobby Nasution Tertibkan Tambang Ilegal Sudah Sangat Tepat

Mei 31, 2026
Pemko Gunungsitoli Gelar Penguatan dan Pemilihan Pengurus Forum Anak Kota Gunungsitoli 2026–2028
Berita Sumut

Pemko Gunungsitoli Gelar Penguatan dan Pemilihan Pengurus Forum Anak Kota Gunungsitoli 2026–2028

Mei 30, 2026
Idul Adha Penuh Kepedulian, Kapolres Langkat Pimpin Penyembelihan Hewan Kurban untuk Ribuan Warga
Berita Sumut

Idul Adha Penuh Kepedulian, Kapolres Langkat Pimpin Penyembelihan Hewan Kurban untuk Ribuan Warga

Mei 29, 2026
Dukung HIMMAH Sumut, PC HIMMAH Langkat Nyatakan Perang Total Lawan Narkoba: Selamatkan Generasi Muda
Berita Sumut

Dukung HIMMAH Sumut, PC HIMMAH Langkat Nyatakan Perang Total Lawan Narkoba: Selamatkan Generasi Muda

Mei 29, 2026
Gerakan Bank Sampah Medan Jadi Inspirasi Nasional, Warga Antusias Sambut Kurban Ramah Lingkungan
Berita Sumut

Gerakan Bank Sampah Medan Jadi Inspirasi Nasional, Warga Antusias Sambut Kurban Ramah Lingkungan

Mei 28, 2026
PW HIMMAH Sumut Nyatakan Perang Terhadap Narkoba
Berita Sumut

PW HIMMAH Sumut Nyatakan Perang Terhadap Narkoba

Mei 28, 2026
Next Post
DPRD Medan Diberikan Atensi, Wali Kota Medan Bobby Nasution Minta Hasil Reses Anggota

DPRD Medan Diberikan Atensi, Wali Kota Medan Bobby Nasution Minta Hasil Reses Anggota

Bayak Problem Pemilih Kepling, Ombudsman RI Minta, Walikota  Medan Perkuat Pengawasan

Bayak Problem Pemilih Kepling, Ombudsman RI Minta, Walikota Medan Perkuat Pengawasan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Recommended Stories

Ketua IJON : Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Penista Agama

Ketua IJON : Tidak Ada Toleransi Bagi Pelaku Penista Agama

Agustus 2, 2025
Antonius Tumanggor: Materi Sosperda No 7 Tahun 2024 Dapat Atasi Persoalan Pengelolaan Sampah

Antonius Tumanggor: Materi Sosperda No 7 Tahun 2024 Dapat Atasi Persoalan Pengelolaan Sampah

Maret 14, 2026
Kedepankan Semangat Kesehata Merakyat Ini yang di Sampaikan Calon Wakil Walikota Medan Zakiyuddin, dengan Mahasiswa

Kedepankan Semangat Kesehata Merakyat Ini yang di Sampaikan Calon Wakil Walikota Medan Zakiyuddin, dengan Mahasiswa

September 17, 2024

Popular Stories

  • Seorang Pria Pemilik 2 Jeregen Minyak Pertalite Ditangkap Polres Sibolga

    Seorang Pria Pemilik 2 Jeregen Minyak Pertalite Ditangkap Polres Sibolga

    1000 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bakar BAN! Mahasiswa Al-Azhar Medan Geruduk Kampus, Tuntut Dosen Minta Maaf dan Rektor Bertindak

    10000 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kasus Dosen Jarnawi Sempat Memanas, Akhirnya Minta Maaf: Ini Respons Plt Presma Said Haidatullah

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Lurah Budi Luhur Diberhentikan Kepling I Tanpa Dasar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pergantian Pimpinan PT Langkat Nusantara Kepong: Fordisbuni Langkat Ingatkan Kepastian Terhadap Buruh

    0 shares
    Share 0 Tweet 0

Pos-pos Terbaru

  • Ketua Bobylovers Sumut: Langkah Gubernur Bobby Nasution Tertibkan Tambang Ilegal Sudah Sangat Tepat
  • Kisruh Warisan Keluarga Besar Nadeak, Polisi Gerak Cepat Ungkap Misteri Saham yang Hilang  
  • Pemko Gunungsitoli Gelar Penguatan dan Pemilihan Pengurus Forum Anak Kota Gunungsitoli 2026–2028

Kategori

  • APBD
  • Artikel
  • Automotive
  • BATU BARA
  • Bencana
  • Berita Medan
  • Berita Nasional
  • Berita Olahraga
  • Berita Sumut
  • Binjai
  • Business
  • DELI SERDANG
  • Dishub Medan
  • DPRD Provinsi Sumatera Utara
  • Economy
  • Gunungsitoli
  • Ikan
  • Istananegara
  • Jakarta
  • JAMBI
  • Joko Widodo
  • Keriminal
  • Kornologi
  • KPU Medan
  • LABUHAN BATU
  • Langkat
  • Lhokseumawe
  • Medan
  • Menpora
  • Nasional
  • Nias Barat
  • Nias Selatan
  • Nisel
  • Opinion
  • Papua
  • Partai politik
  • Pemerintah
  • Pemkab batu bara
  • Pemkabtapteng
  • Pemko binjai
  • Pemko Medan
  • Pemkobinjai
  • Peristiwa
  • PJ Gubernur Sumut
  • PON XXI Aceh-Sumut
  • Publik
  • Relawan
  • Siantar
  • Sibolga
  • Sumatra Utara
  • Sumbar
  • Tapanuli Tengah
  • Tapteng
  • Uncategorized

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

No Result
View All Result
  • Home
  • Berita Sumut
  • Medan
  • Siantar
  • Kriminal
  • Politics
  • Economy
  • REDAKSI

© 2026 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In