Deli Serdang, YouBeNews.com – Dugaan ketidakwajaran dalam penyusunan anggaran pengadaan barang dan jasa di tingkat pemerintah kabupaten kembali mencuat. Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Asosiasi Pemuda Mahasiswa (ASPEMA) Sumatera Utara secara resmi menyoroti proyek pengadaan 15.000 unit jilbab di Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Deli Serdang Tahun Anggaran 2025.
Kegiatan yang dialokasikan melalui APBD Kabupaten Deli Serdang tersebut dinilai memiliki selisih harga yang sangat signifikan jika disandingkan dengan harga komoditas serupa di pasaran retail.
Pertanyakan Dasar HPS dan Indikasi Selisih Harga Rp300 Juta
Pengurus DPW ASPEMA Sumut, Delon Sinulingga, memaparkan bahwa proyek pengadaan pakaian keagamaan tersebut menelan pagu anggaran total sebesar Rp525.000.000. Dengan volume pengadaan sebanyak 15.000 unit, maka harga satuan (unit price) yang dianggarkan jatuh pada kisaran Rp35.000 per potong.
“Besaran anggaran itu memunculkan tanda tanya setelah beredar informasi bahwa jilbab dengan spesifikasi yang dinilai serupa di pasaran diduga dapat diperoleh dengan harga sekitar Rp15.000 per potong, sudah termasuk biaya bordir,” ujar Delon Sinulingga dalam keterangan persnya, Sabtu (18/07/2026).
Delon menjabarkan, jika indikasi harga pasar tersebut valid, maka terdapat potensi selisih harga atau kelebihan bayar sekitar Rp20.000 per potong. Secara akumulatif, dugaan ketidakwajaran tersebut berpotensi membebani keuangan daerah hingga kurang lebih Rp300.000.000.
Pengurus ASPEMA lainnya, Ardiansyah, menimpali bahwa kondisi ini membuat publik meragukan validitas penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS). ASPEMA mendesak pemerintah daerah membuka dokumen analisis kewajaran harga serta riset pasar yang menjadi basis penetapan HPS oleh pejabat terkait.
“Publik juga mempertanyakan mekanisme pelaksanaan pengadaan ini. Muncul pertanyaan apakah kegiatan senilai ratusan juta rupiah ini sengaja dipecah atau menggunakan mekanisme Penunjukan Langsung (PL). Jika benar, apa dasar hukum dan alasan kedaruratannya?” cetus Ardiansyah.
Desak Keterbukaan Alur Penyaluran Hibah Barang
Berdasarkan investigasi data yang dihimpun ASPEMA, belasan ribu paket jilbab tersebut diketahui telah diserahterimakan kepada Bendahara PKK Kabupaten Deli Serdang. Barang logistik APBD tersebut kemudian didistribusikan kepada para jemaah pengajian Majelis Taklim Muslimah dalam acara tablig akbar di Lapangan Sepak Bola Kecamatan Pagar Merbau pada 11 November 2025 lalu.
| Pos Pengadaan Jilbab Kesra (APBD 2025) | Nilai Anggaran / Estimasi | Fokus Pengawasan ASPEMA Sumut |
| Total Pagu Anggaran Proyek | Rp525.000.000 (Untuk 15.000 Pcs) | Transparansi dasar hukum penunjukan vendor penyedia barang. |
| Harga Satuan dalam APBD | Rp35.000 Per Potong | Desakan pembuktian nota survei harga pasar dan dokumen HPS. |
| Indikasi Harga Pasar Riil | Rp15.000 Per Potong (Termasuk Bordir) | Dugaan potensi pemborosan anggaran daerah sebesar Rp300 Juta. |
| Distribusi Penerima Manfaat | Diserahkan ke PKK / Majelis Taklim | Pemeriksaan dasar administrasi hibah barang milik daerah. |
ASPEMA mengingatkan bahwa di tengah kebijakan pengetatan dan efisiensi anggaran daerah yang sedang berjalan, pengelolaan dana publik wajib menerapkan prinsip efektivitas dan akuntabilitas. Publik mendesak dibukanya identitas Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), hingga Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang memvalidasi proyek tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Bagian Kesra Setdakab Deli Serdang belum memberikan konfirmasi resmi. Sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, redaksi tetap membuka ruang seluas-luasnya bagi pihak dinas terkait untuk memberikan hak jawab dan hak klarifikasi berimbang disertai dokumen pendukung pada pemberitaan selanjutnya.












